1) Pengantar RKTP
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) adalah suatu rencana tertulis yang dibuat oleh penyuluh pertanian untuk suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk kegiatan penyuluhan pertanian.
RKTP merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian yang harus dibuat seorang penyuluh dua kali dalam setahun atau paling kurang sekali setahun. RKTP yang dibuat oleh seorang penyuluh pertanian juga dapat membuat kegiatan dalam programa penyuluhan BPP dan programa penyuluhan kabupaten/kota, apabila ada kegiatan dari kedua program tersebut yang di alokasikan sesuai RKTP yang bersangkutan. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikatan dan kehutanan (SP3K) maka RKTP diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktifitas komoditas
unggulan daerah dan pendapatan petani.
unggulan daerah dan pendapatan petani.
Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RKTP adalah kegiatan yang mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelakuusaha serta memberikandukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.
Dengan menyusun RKTP maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat dalam hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program penyuluhan pertanaian dapat diatasi sehingga RKTP disusun sebagai acuan bagi para penyuluh dalam hal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan.
a) Pengertian
Pengertian rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian adalah jadwal yang disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan setempat yang menentukan hal-hal yang harus
disiapkan, dalam berinteraksi dengan petani sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
Pengertian rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian adalah jadwal yang disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan setempat yang menentukan hal-hal yang harus
disiapkan, dalam berinteraksi dengan petani sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
b) Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Kerja Tahunan adalah :
- Penyuluh Pertanian tiap tahun (RKT) penyuluh pertanian tiaptahun (RKT 2010) dalam bentuk tertulis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan pada tahun sedang berjalan atau tahun yang bersangkutan.
- Menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi dalampelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan.
- Indikator keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian
c) Indikator
Dalam menetapkan keberhasilan seorang penyuluh pertanian digunakan 9 (sembilan) tolak ukur keberhasilan seperti berikut :
Dalam menetapkan keberhasilan seorang penyuluh pertanian digunakan 9 (sembilan) tolak ukur keberhasilan seperti berikut :
- Tersusunnya programa penyuluhan pertanian
- Tersusunnya rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
- Tersusunnya data peta wilayah untuk pengembangan teknologi spesifik lokasi
- Terdesiminasinya teknologi pertanian secara merata.
- Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha
- Terwujudnya kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usaha yang menguntungkan
- Terwujudnya akses pelaku utama dan pelaku usaha kelembaga keuangan, informasi dan sarana produksi.
- Meningkatnya produktivitas agribisnis komoditas unggulan diwilayahnya.
- Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama.
2) Langkah Penyusunan RKTP
a) Dengan dipimpin oleh Koordinator Penyuluh setempat, melakukan musyawarah diantara seluruh penyuluh disetiap tingkatan untuk membagi habis kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian masing-masing penyuluh. Pembagian ini dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang keahlian/keterampilan penyuluh pertanian yang ada, penugasan yang diberikan, ketersediaan waktu dan kebutuhan petani/kelompok tani.
b) Masing-masing penyuluh menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian yang menjadi tugasnya dan menjabarkannya lebih rinci kedalam Rencana Kegiatan Bulanan.
c) Unsur-unsur dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Rencana Kerja tahunan Penyuluh Pertanian juga merupakan penyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh pertanian diwilayah kerjanya masing-masing pada tahun yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian tersebut dituangkan dalam bentuk matriks, yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metode, materi, volume, lokasi waktu, sumber biaya, pelaksana dan penangung jawab seperti terdapat pada table 6. Secara garis besar Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian terdiri dari :
- Jadwal kegiatan terdiri dari : waktu pelaksanaan, lokasi danvolume kegiatan
- Jenis kegiatan yang dilaksanakan pada tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan serta programa penyuluhan setempat.
- Indikator kinerja dari setiap kegiatan. Indikatorkinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta penggunaan anggarannya.
- Hal lain atau bahan yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha.
3) Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP)
a) Penetapan tujuan RKTPP adalah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam waktu satu tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat yang menggambarkan perubahan perilaku dari pelaku utama dan pelaku usaha yang ingin dan hendak dicapai. Penetapan tujuan tersebut mencakup keinginan dan kepentingan dari dua belah pihak.
b) Masalah, adalah faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan RKTPP baik yang bersifat perilaku maupun non prilaku.
c) Sasaran, sasaran dalam RKTPP adalah pelaku utama dan pelaku usaha ditingkat desa/kelurahan. Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tingkat rumah tangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya.
d) Kegiatan, kegiatan Penyuluhan meliputi materi, metode, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, penanggun jawab dan pelaksana.
- Materi dalam RKTPP meliputi informasi teknologi pertanian yangmenjadi pesan bagi sasaran dalam bentuk pedoman petunjuk teknis suatu komoditas tertentu.
- Metode, dalam RKTPP berupa kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.
- Volume dalam RKTPP adalah jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan agar terjadi perubahan perilaku pada sasaran.Dasar Trampil bertempat di desa/kelurahan.
- Waktu, dalam RKTPP adalah waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam RKTPP.
- Sumber biaya dalam RKTPP menjelaskan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan serta sumbernya.
- Penanggung jawab, dalam RKTPP menjelaskan siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas diminta pertanggung jawabannya.
- Pelaksanaan dalam RKTPP menjelaskan siapa yang melalsanakan kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh di desa/kelurahan itu, petani, kelompok tani dan/atau pelaku usaha.
- Keterangan, dalam RKTPP menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Contoh RKTPP maupun RKBPP disajikan pada Form terlampir Tabel 5.
Tabel 5. Contoh Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian
Nama Penyuluh :
BPP :
Kecamatan :
Wilayah Binaan :
Tahun :
Tabel 6. Contoh Rencana Kerja Bulanan Penyuluh Pertanian
Nama Penyuluh :
BPP :
Kecamatan :
Wilayah Binaan :
Tahun :
Format programa penyuluhan pertanian
0 Komentar untuk "Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTP)"