Pkn Xii Kepingan 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan.

Hal tersebut sanggup berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akhir dari dilaksanakannya kewajiban.

Dengan kata lain, hak gres bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan kiprah atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.

 Hak asasi insan ialah hak yang menempel pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi insan itu berbeda dari pengertian hak warga negara.

Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang menempel dalam diri insan dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang.

Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara ialah hak asasi manusia. Akan tetapi sanggup dikatakan bahwa semua hak asasi insan juga merupakan hak warga negara.

Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia ialah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana sanggup diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, kewajiban warga negara sanggup diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi? Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.

Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.

Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara mempunyai cakupan yang lebih luas, lantaran mencakup pula kewajiban asasi.

Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan.

Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara abnormal tidak dikenakan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Keduanya mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan lantaran akibat. Seseorang mendapatkan hak lantaran kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, sehabis melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akhir dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.

Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akhir dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak sanggup dipisahkan lantaran bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya.

Akan tetapi, sering terjadi kontradiksi lantaran hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak.

Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum mencicipi kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi insan melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Nilai-nilai Pancasila sanggup dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara eksklusif ataupun tidak eksklusif mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila 
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan menempel pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila sanggup dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan anutan agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
1) membina kolaborasi dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) membuatkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam aturan serta mempunyai hak-hak yang sama untuk menerima jaminan dan pertolongan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap insan tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) membuatkan sikap saling menyayangi sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta 4) melaksanakan banyak sekali kegiatan kemanusiaan.

c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia ibarat hak membuatkan budaya tempat untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) menyayangi tanah air dan bangsa Indonesia;
4) membuatkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan beropini dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
3) memperlihatkan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan kiprah sebaik-baiknya.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) membuatkan sikap bahu-membahu dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar; 2) tidak melaksanakan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
3) suka bekerja keras.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila 
Nilai instrumental intinya merupakan pembagian terstruktur mengenai dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang dasar hingga dengan peraturan daerah.

Pada kepingan ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Apabila Anda telaah Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun sehabis perubahan, Anda akan gampang menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang menempel pada dirinya. Ketentuan tersebut sanggup Anda identifi kasi mulai dari Pasal 26 hingga Pasal 34.

Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

a. Hak atas Kewarganegaraan Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.

Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak sanggup dicabut secara semena-mena.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan aturan dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Hal ini memperlihatkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam aturan dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung aturan dan pemerintahan.

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, ibarat yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan membuat lapangan kerja supaya warga negara memperoleh penghidupan layak

d. Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan.

Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28 memutuskan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara verbal maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi banyak sekali ketentuan yang mengaturnya

f. Kemerdekan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu”.

Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan anutan agama.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara

h. Hak Mendapat Pendidikan Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 memutuskan bahwa “Setiap warga negara berhak menerima pendidikan”.

Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.

Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta adab mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

i. Kebudayaan Nasional Indonesia Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 memutuskan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya”.

Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk membuatkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk membuatkan dan menggunakan bahasa tempat sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengatur ihwal perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas perjuangan perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran. k. Kesejahteraan Sosial Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34.

Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Fakir miskin dan belum dewasa yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan kemudahan pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 34 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Ketentuan dalam pasal ini memperlihatkan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan kemudahan umum yang layak.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila 
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.

Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu sanggup dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila sanggup terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri sanggup dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Oleh lantaran itu, setiap warga negara harus memperlihatkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya sanggup Anda lihat dalam tabel di bawah ini.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2. Kemanusian yang Adil dan Beradab
a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling menyayangi sesama manusia.
c. Tenggang rasa kepada orang lain.
d. Tidak semena-mena kepada orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f. Berani membela kebenaran dan keadilan.
g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. b. Menghormati hak-hak orang lain. c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. f. Rela bekerja keras. g. Menghargai hasil karya orang lain.

1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak sanggup menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pelanggaran hak warga negara merupakan akhir dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu sanggup disebabkan aktivitas pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atau, bisa juga disebabkan oleh sikap warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan mengakibatkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap ibarat ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut sanggup melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan mengakibatkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul sikap atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran. Sikap ini akan mengakibatkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melaksanakan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.

Salah satu contohnya ialah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya terang melanggar hak warga negara.

Oleh lantaran itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan pegawanegeri penegak hukum. Aparat penegak aturan yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain.

Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak mendapatkan hukuman yang tegas atas perbuatannya itu.

Selain hal tersebut, pegawanegeri penegak aturan yang bertindak diktatorial juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi teladan yang tidak baik, serta sanggup mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi sanggup memperlihatkan efek yang positif, tetapi bisa juga memperlihatkan efek negatif bahkan sanggup memicu timbulnya kejahatan.

Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata sanggup menimbulkan dampak negatif, contohnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa menimbulkan terganggunya kesehatan manusia

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, lantaran tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh.

Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, contohnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan alhasil mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang ketika ini terjadi contohnya sebagai berikut.

a. Proses penegakan aturan masih belum optimal dilakukan, contohnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum pegawanegeri penegak aturan terhadap para pelanggar aturan dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi insan ibarat pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, contohnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terealisasi secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak menerima pendidikan”.

f. Pelanggaran hak cipta, contohnya peredaran VCD/DVD bajakan, sikap plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas menandakan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, sanggup mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu seruan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya ialah membayar pajak.

Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya ibarat taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya aktivitas pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, ketika ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara.

Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara menerima haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Selain itu, rendahnya kesadaran aturan warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana hingga yang berat, di antaranya ialah sebagai berikut.

a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, contohnya tidak menggunakan helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu kemudian lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak kemudahan negara, contohnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, ibarat pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara, contohnya absen dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara eksklusif terhadap pemenuhan hak warga negara.

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering Anda dengar.

Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga ialah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sanggup diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang sanggup dilakukan untuk mengatasi banyak sekali kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

a. Supremasi aturan dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan aturan dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para pejabat penegak aturan harus memenuhi kewajiban dengan memperlihatkan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memperlihatkan perlindungan

kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan aturan dalam rangka menegakkan hukum.

b. Mengoptimalkan kiprah lembagalembaga selain forum tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara ibarat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya banyak sekali bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui forum pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f. Meningkatkan profesionalisme forum keamanan dan pertahanan negara.

g. Meningkatkan kolaborasi yang serasi antarkelompok atau golongan dalam masyarakat supaya bisa saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melaksanakan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani banyak sekali kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, ibarat berikut.

a. Kepolisian melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, ibarat penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan kemudian lintas.

b. TNI melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, bahaya keamanan dari luar dan sebagainya.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d. Lembaga peradilan melaksanakan kiprahnya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan sikap warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara.

Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan sikap kita mencerminkan sosok insan beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain.

Sikap tersebut sanggup Anda tampilkan dalam sikap di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Related : Pkn Xii Kepingan 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

0 Komentar untuk "Pkn Xii Kepingan 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)