Secara umum korelasi internasional diartikan sebagai korelasi yang bersifat global yang meliputi semua korelasi yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.
Konsepsi korelasi internasional oleh para jago sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, korelasi luar negeri, dan politik internasional.
Ketiga konsep tersebut bersama-sama mempunyai makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup fundamental dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional).
Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut
a. Politik luar negeri yaitu seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan korelasi dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b. Hubungan luar negeri yaitu keseluruhan korelasi yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c. Politik internasional yaitu politik antarnegara yang meliputi kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.
Konsepsi korelasi internasional oleh para jago sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, korelasi luar negeri, dan politik internasional.
Ketiga konsep tersebut bersama-sama mempunyai makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup fundamental dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional).
Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut
a. Politik luar negeri yaitu seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan korelasi dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b. Hubungan luar negeri yaitu keseluruhan korelasi yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c. Politik internasional yaitu politik antarnegara yang meliputi kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.
Suatu bangsa yang merdeka tidak sanggup hidup sendiri tanpa pinjaman dari negara lain.
Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain.
Nah, untuk mendapat dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan korelasi yang baik dengan negara lain.
Misalnya, ketika awal kemerdekaan, bangsa Indonesia membutuhkan ratifikasi dan dukungan dari negara lain.
Oleh lantaran itu, para pendiri negara menjalin korelasi dengan India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan sebagainya.
Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapat dukungan dari negara-negara lain di dunia.
Suatu negara sanggup menjalin korelasi dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.
Perlunya kolaborasi dalam bentuk korelasi internasional antara lain lantaran faktor-faktor berikut
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui perebutan kekuasaan maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan aturan alam yang tidak sanggup dipungkiri bahwa suatu negara tidak sanggup berdiri sendiri tanpa pinjaman dan kolaborasi dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan
Bagaimana korelasi internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia? Apa arti penting korelasi internasional bagi bangsa Indonesia?
Pola korelasi internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia sanggup dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Bangsa Indonesia dalam membina korelasi dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.
Pembangunan korelasi internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kolaborasi bilateral, regional, dan multilateral melalui banyak sekali macam lembaga sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Selain itu, bagi bangsa Indonesia, korelasi internasional diarahkan untuk hal-hal berikut.
Berdasarkan uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan korelasi internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kolaborasi internasional yang dibangun dengan negara lain.
Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus bisa meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri biar bisa melaksanakan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun gambaran positif Indonesia di dunia internasional.
Selain itu, juga harus bisa menunjukkan proteksi dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional
Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain.
Nah, untuk mendapat dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan korelasi yang baik dengan negara lain.
Misalnya, ketika awal kemerdekaan, bangsa Indonesia membutuhkan ratifikasi dan dukungan dari negara lain.
Oleh lantaran itu, para pendiri negara menjalin korelasi dengan India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan sebagainya.
Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapat dukungan dari negara-negara lain di dunia.
Suatu negara sanggup menjalin korelasi dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.
Perlunya kolaborasi dalam bentuk korelasi internasional antara lain lantaran faktor-faktor berikut
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui perebutan kekuasaan maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan aturan alam yang tidak sanggup dipungkiri bahwa suatu negara tidak sanggup berdiri sendiri tanpa pinjaman dan kolaborasi dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan
Bagaimana korelasi internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia? Apa arti penting korelasi internasional bagi bangsa Indonesia?
Pola korelasi internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia sanggup dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Bangsa Indonesia dalam membina korelasi dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.
Pembangunan korelasi internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kolaborasi bilateral, regional, dan multilateral melalui banyak sekali macam lembaga sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Selain itu, bagi bangsa Indonesia, korelasi internasional diarahkan untuk hal-hal berikut.
- Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
- Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, dasar kolaborasi yaitu membentuk satu dunia gres yang higienis dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang tepat .
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diharapkan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
- Meningkatkan perdamaian internasional, lantaran hanya dalam keadaan hening Indonesia sanggup membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diharapkan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan impian yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan flsaIah negara kita
Berdasarkan uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan korelasi internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kolaborasi internasional yang dibangun dengan negara lain.
Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus bisa meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri biar bisa melaksanakan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun gambaran positif Indonesia di dunia internasional.
Selain itu, juga harus bisa menunjukkan proteksi dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional
Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak sanggup dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara.
Jika dalam pergaulan insan dalam lingkungan tetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama.
Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kolaborasi dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia.
Selain itu, politik luar negeri juga menunjukkan corak atau warna tersendiri bagi kolaborasi dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara.
Apa bersama-sama politik luar negeri bangsa Indonesia?
Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, wacana tujuan negara, “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita mempunyai corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathrers) yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang gres merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis
Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adikuasa sebagai akhir dari Perang Dunia II.
Dua kekuatan tersebut yaitu Blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal.
Kekuatan lainnya dikuasai oleh Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis.
Kenyataan ini sangat besar lengan berkuasa kepada negara Indonesia yang gres saja merdeka dan tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Kondisi demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda.
Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wapres pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi
”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus menentukan antara pro-Rusia atau proAmerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar impian kita?”.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu beropini bahwa pendirian yang harus diambil tidak menimbulkan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut.
Negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut.
Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan perilaku sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta memberikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang.
Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia hingga sekarang.
Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai contoh kolaborasi bangsa Indonesia dengan negara lain.
Dengan kata lain, Indonesia selalu menitikberatkan pada kiprah atau donasi yang sanggup diberikan oleh bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
Hal ini sanggup dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan terang menggambarkan bentuk kolaborasi yang dikembangkan bangsa Indonesia
a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara AsiaAfrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi NegaraNegara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara eksklusif Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang hirau taacuh antara Blok Barat dan Blok Timur.
d. Terlibat eksklusif dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda kRnfik menyerupai Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.
e. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di daerah Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta
f. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
g. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, contohnya Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-Negara Pengekspor minyak (OPEC), dan kolaborasi Ekonomi Asia Pasifik (APEC)
h. Menyelenggarakan korelasi diplomatik dengan banyak sekali negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai dikala ini, Indonesia sudah menjalin kolaborasi bilateral dengan 162 negara. Sebagai wujud dari hal tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal negara kita yang terdapat di negara lain
Jika dalam pergaulan insan dalam lingkungan tetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama.
Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kolaborasi dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia.
Selain itu, politik luar negeri juga menunjukkan corak atau warna tersendiri bagi kolaborasi dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara.
Apa bersama-sama politik luar negeri bangsa Indonesia?
Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, wacana tujuan negara, “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita mempunyai corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathrers) yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang gres merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis
Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adikuasa sebagai akhir dari Perang Dunia II.
Dua kekuatan tersebut yaitu Blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal.
Kekuatan lainnya dikuasai oleh Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis.
Kenyataan ini sangat besar lengan berkuasa kepada negara Indonesia yang gres saja merdeka dan tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Kondisi demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda.
Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wapres pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi
”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus menentukan antara pro-Rusia atau proAmerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar impian kita?”.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu beropini bahwa pendirian yang harus diambil tidak menimbulkan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut.
Negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut.
Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan perilaku sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta memberikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang.
Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia hingga sekarang.
Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai contoh kolaborasi bangsa Indonesia dengan negara lain.
Dengan kata lain, Indonesia selalu menitikberatkan pada kiprah atau donasi yang sanggup diberikan oleh bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
Hal ini sanggup dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan terang menggambarkan bentuk kolaborasi yang dikembangkan bangsa Indonesia
a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara AsiaAfrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi NegaraNegara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara eksklusif Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang hirau taacuh antara Blok Barat dan Blok Timur.
d. Terlibat eksklusif dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda kRnfik menyerupai Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.
e. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di daerah Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta
f. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
g. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, contohnya Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-Negara Pengekspor minyak (OPEC), dan kolaborasi Ekonomi Asia Pasifik (APEC)
h. Menyelenggarakan korelasi diplomatik dengan banyak sekali negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai dikala ini, Indonesia sudah menjalin kolaborasi bilateral dengan 162 negara. Sebagai wujud dari hal tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal negara kita yang terdapat di negara lain
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan bunyi bundar dari para negara anggota.
Hal tersebut terjadi kurang dari setahun sehabis ratifikasi kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar.
Indonesia dan PBB mempunyai keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan.
Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap ,Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar menyerupai ketika terjadi aksi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan biar dilema Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB.
Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville.
Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen
Pemerintah RI mengutus Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang pertama di PBB.
Duta Besar Palar bahkan telah mempunyai kiprah besar dalam perjuangan mendapat ratifikasi internasional terhadap kemerdekaan ,Indonesia pada dikala konflik antara Belanda dan ,Indonesia pada tahun 1947.
Duta Besar Palar memperdebatkan posisi kedaulatan Indonesia di PBB dan di Dewan Keamanan.
Pada dikala itu palar hanya sebagai “peninjau” di PBB lantaran Indonesia belum menjadi anggota pada dikala itu.
Pada dikala berpidato di muka Sidang Majelis Umum PBB ketika Indonesia diterima sebagai anggota PBB, Duta Besar Palar berterima kasih kepada para pendukung Indonesia dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota PBB.
Posisi Wakil Tetap RI dijabatnya hingga tahun 1953. Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB.
Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian).
Salah satu prestasi Indonesia di PBB yaitu dikala Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Indonesia juga terlibat eksklusif dalam pasukan perdamaian PBB.
Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di banyak sekali negara yang mengalami kRnfik.
Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB yaitu ketika pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975.
Indonesia terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 1995-1996.
Dalam keanggotaan Indonesia di DK PBB pada periode tersebut, Wakil Tetap RI Nugroho Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PBB.
Terakhir, Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2009.
Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan bunyi dengan perolehan 158 bunyi dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang mempunyai hak pilih
Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001.
Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali untuk masa kiprah 2012-2016.
Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006.
Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 bunyi negara anggota PBB.
Hal tersebut terjadi kurang dari setahun sehabis ratifikasi kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar.
Indonesia dan PBB mempunyai keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan.
Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap ,Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar menyerupai ketika terjadi aksi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan biar dilema Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB.
Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville.
Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen
Pemerintah RI mengutus Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang pertama di PBB.
Duta Besar Palar bahkan telah mempunyai kiprah besar dalam perjuangan mendapat ratifikasi internasional terhadap kemerdekaan ,Indonesia pada dikala konflik antara Belanda dan ,Indonesia pada tahun 1947.
Duta Besar Palar memperdebatkan posisi kedaulatan Indonesia di PBB dan di Dewan Keamanan.
Pada dikala itu palar hanya sebagai “peninjau” di PBB lantaran Indonesia belum menjadi anggota pada dikala itu.
Pada dikala berpidato di muka Sidang Majelis Umum PBB ketika Indonesia diterima sebagai anggota PBB, Duta Besar Palar berterima kasih kepada para pendukung Indonesia dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota PBB.
Posisi Wakil Tetap RI dijabatnya hingga tahun 1953. Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB.
Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian).
Salah satu prestasi Indonesia di PBB yaitu dikala Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Indonesia juga terlibat eksklusif dalam pasukan perdamaian PBB.
Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di banyak sekali negara yang mengalami kRnfik.
Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB yaitu ketika pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975.
Indonesia terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 1995-1996.
Dalam keanggotaan Indonesia di DK PBB pada periode tersebut, Wakil Tetap RI Nugroho Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PBB.
Terakhir, Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2009.
Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan bunyi dengan perolehan 158 bunyi dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang mempunyai hak pilih
Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001.
Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali untuk masa kiprah 2012-2016.
Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006.
Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 bunyi negara anggota PBB.
Indonesia sebagai bab dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya, menyadari pentingnya korelasi kolaborasi dengan negara-negara lain di banyak sekali cuilan bumi.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam banyak sekali organisasi internasional, terutama di daerah Asia Tenggara.
Selain itu, Indonesia juga menjalin kolaborasi bilateral dengan beberapa negara secara khusus.
Dalam menjalin korelasi internasional, Indonesia memakai politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas menentukan perilaku yang berkaitan dengan dunia internasional.
Aktif, artinya Indonesia berperan serta secara aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional.
Indonesia yaitu negara terbesar di Asia Tenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara.
Indonesia mempunyai peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk membuat stabilitas regional dan perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil kiprah utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja.
Selain itu, Indonesia menjadi mediator dalam perdamaian di Filipina Selatan. Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN.
Sebagai sesama negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, korelasi negara-negara di AsiaTenggara menyerupai layaknya abang beradik.
Menyadari akan hal itu, Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN. Peran Indonesia dalam ASEAN hingga dikala ini tidak pernah surut.
Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia.
Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN.
Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya yaitu sebagai berikut.
a. KTT ASEAN pertama KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.
1). Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi banyak sekali jadwal yang akan menjadi kerangka kolaborasi ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
2). Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam korelasi satu sama lain. Prinsip ini antara lain tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menuntaskan perselisihan dengan cara damai, dan menolak penggunaan ancaman/ kekerasan.
b. Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama. Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.
c. KTT ASEAN kesembilan KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).
Negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Di gedung inilah Sekretaris Jenderal ASEAN bertugas.
Tiga orang tokoh dari Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN yaitu H. R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan Rusli Noor (1989-1992).
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam banyak sekali organisasi internasional, terutama di daerah Asia Tenggara.
Selain itu, Indonesia juga menjalin kolaborasi bilateral dengan beberapa negara secara khusus.
Dalam menjalin korelasi internasional, Indonesia memakai politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas menentukan perilaku yang berkaitan dengan dunia internasional.
Aktif, artinya Indonesia berperan serta secara aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional.
Indonesia yaitu negara terbesar di Asia Tenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara.
Indonesia mempunyai peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk membuat stabilitas regional dan perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil kiprah utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja.
Selain itu, Indonesia menjadi mediator dalam perdamaian di Filipina Selatan. Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN.
Sebagai sesama negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, korelasi negara-negara di AsiaTenggara menyerupai layaknya abang beradik.
Menyadari akan hal itu, Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN. Peran Indonesia dalam ASEAN hingga dikala ini tidak pernah surut.
Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia.
Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN.
Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya yaitu sebagai berikut.
a. KTT ASEAN pertama KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.
1). Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi banyak sekali jadwal yang akan menjadi kerangka kolaborasi ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
2). Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam korelasi satu sama lain. Prinsip ini antara lain tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menuntaskan perselisihan dengan cara damai, dan menolak penggunaan ancaman/ kekerasan.
b. Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama. Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.
c. KTT ASEAN kesembilan KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).
Negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Di gedung inilah Sekretaris Jenderal ASEAN bertugas.
Tiga orang tokoh dari Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN yaitu H. R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan Rusli Noor (1989-1992).
Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu banyak sekali upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok.
GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang sanggup dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan yaitu hak segala bangsa, dan oleh alasannya yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Selain itu, diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB.
Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia menentukan untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.
Sebagai perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB.
Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam perannya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992–1995.
Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan kiprah penting dalam percaturan politik global.
Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna gres pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kolaborasi pada pembangunan ekonomi.
Akan tetapi, meskipun demikian, politik dan keamanan negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian.
Dengan donasi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menuntaskan banyak sekali konflik regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan separatis Moro di Filipina, dan sengketa di Laut Cina Selatan.
Meskipun kini Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB, namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap banyak sekali permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur.
Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan tiba dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua GNB.
GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang sanggup dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan yaitu hak segala bangsa, dan oleh alasannya yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Selain itu, diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB.
Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia menentukan untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.
Sebagai perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB.
Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam perannya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992–1995.
Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan kiprah penting dalam percaturan politik global.
Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna gres pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kolaborasi pada pembangunan ekonomi.
Akan tetapi, meskipun demikian, politik dan keamanan negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian.
Dengan donasi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menuntaskan banyak sekali konflik regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan separatis Moro di Filipina, dan sengketa di Laut Cina Selatan.
Meskipun kini Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB, namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap banyak sekali permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur.
Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan tiba dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua GNB.
- Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta:
- Gambar (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)
0 Komentar untuk "Pkn Xi Pecahan 4 Dinamika Tugas Indonesia Dalam Perdamaian Dunia"