Materi Bahasan Fiqih Semester I Kelas 3 Sd Dan Mi



FIQIH
BAB I SHALAT RAWATIB
·                Shalat rawatib yaitu shalat sunah yang diiringi shalat fardhu (shalat wajib 5 waktu).
·                Shalat rawatib terdiri dari 2 rakaat dan hukumnya yaitu sunah.
·                Shalat rawatib dibedakan menjadi 2 yaitu
1.    Qobliyah yaitu shalat sunah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardhu;
2.    Ba’diyah yaitu shalat sunah rawatib yang dikerjakan sehabis shalat fardhu.
·                Shalat sunah rawatib dibedakan menjadi 2 macam yaitu
1.    Shalat sunah rawatib mu’akkad (sangat dianjurkan untuk mengerjakannya)
2.    Shalat sunah rawatib ghoiru mu’akkad (tidak ditekankan untuk mngerjakannya)
·                Shalat rawatib mu’akkad ialah
a.    2 rakaat sebelum shalat subuh (qobliyah subuh)
b.    2 rakaat sebelum shalat zuhur (qobliyah zuhur)
c.    2 rakaat sehabis shalat zuhur (ba’diyah zuhur)
d.    2 rakaat sehabis shalat magrib (ba’diyah magrib)
e.    2 rakaat sehabis shalat isya (ba’diyah isya)
·                Shalat rawatib ghoiru mu’akkad ialah
a.    2 rakaat sebelum zuhur. Bagi yang mengerjakan shalat qobliyah zuhur 4 rakaat maka 2 rakaat poertama mu’akkad dan 2 rakaat yang kedua itu ghoiru mu’akkad;
b.    2 rakaat sehabis shalat zuhur. Bagi orang yang mengerjakan shalat ba’diyah zuhur 4 rakaat, maka 2 rakaat yang pertama itu mu’akkad dan 2 rakaat yang kedua itu ghoiru mu’akkad;
c.    4 rakaat sebelum shalat ashar (gobliyah ashar);
d.    2 rakaat sebelum shalat magrib (gobliyah magrib)
e.    2 rakaat sebelum shalat isya.
·                Hikmah yang terkandung dalam shalat sunah rawatib yaitu sebagai penyempurnaan shalat fardhu yang kita laksanakan.
·                Manfaat dari shalat sunah rawatib, antara lain :
1.    Sebagai penyempurna sahalat fardhu
2.    Dijanjikan akan menerima kebaikan di dunia
3.    Doa kita akan gampang dikabulkan oleh Allah SWT
4.    Orang yang melaksanakan shalat sunah rawatib diharamkan dari api neraka
5.    Akan selalu dirahmati oleh Allah SWT
·                Cara melaksanakan shalat rawatib adalah
1.    Dilakukan setelah adzan berkumadang atau setelah selesai melaksanakan wirid shalat fardhu;
2.    Dilakukan secara munfarid (sendiri-sendiri)
3.    Bacaannya tidak dikeraskan
4.    Sebaiknya daerah melaksanakan shalat suna rawatib berbeda dengan daerah melaksanakan shalat fardhu (disunahkan untuk bergeser/ berpindah tempat).

BAB II SHALAT BAGI ORANG SAKIT
·      Shalat merupakan kewajiban yang harus tetap dikerjakan dalam keadaaan bagaimanapun, baik pada waktu sehat maupun pada waktu sakit.
·              Cara melaksanakan shalat bagi orang sakit diubahsuaikan dengan keadaan yang sakit. Jika tidak bisa bangun sanggup dilakukan dengan duduk dan bila tidak bisa duduk sanggup melaksanakan dengan berbaring atau dengan telentang.
·                Tata cara shalat sambil duduk, yaitu
1.    Kalau tidak sanggup berbdiri shalat boleh dikerjakan sambil duduk. Caranya telapak kaki kanan diberdirikan (seperti duduk tahiyat awal atau duduk tahiuyat awal);
2.    Membaca niat dan takbiratul ihram dengan mengangakat kedua tangan setinggi pundak (seperti dalam shalat sambil berdiri) emmbaca surah Al Fatihah dan surah pendek atau surah lain dalam al quran yang dihafal (dilakukan seperti dalam shalat sambil berdiri);
3.    Rukuk dengan tumakninah, caranya duduk membungkuk sedikit dan membaca doa rukuk;
4.    Iktidal dengan tumakninah, caranya dengan kembali ke posisi semula yaitu duduk tegak dan membaca doa iktidal;
5.    Dua sujud, duduk diantara 2 sujud, duduk tasyahud awal ddan tasyahud final sama ibarat ketika mengerjakan shalat sambil berdiri.
·                Tata cara shalat dengan berbaring, yaitu
1.    Apabila seseorang yang sakit mengerjakan shalat dengan berbaring hendaklah ia berbaring ke sebelah akanan dengan menghadap kiblat. Posisi kepala disebelah utara dan kaki di sebelah selatan;
2.    Membaca niat dan takbiratul ahram dengan mengangakat kedua tangan setinggi bahu;
3.    Bersedekap dan membaca surah al fatihah dan surah pendek dalam al quran yang sudah dihafal
4.    Rukuk dan sujud dengan mengerakkan kepala ke depan. Pada ketika sujud kepala lebih ditundukkan;
5.    Untuk iktidal dan duduk diantara 2 sujud, cukup kembali ke posisi semula dan membaca doanya sama ibarat bacaan dalam shalat berdiri;
6.    Begitu juga dengan tasyahud awal dan tasyahud akhir, cukup kembali ke posisi semula dengan membaca doanya ibarat dalam shalat berdiri.
·                Tata cara shalat dengan telentang, yaitu
1.    Kedua kaki diarahkan ke kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal semoga mukanya sanggup menghadap ke kiblat. Dengan demikian posisi tidurnya potongan kepala berada disebelah timur dan kaki di sebelah barat;
2.    Bacaaan dalam shalat telentang sama dengan bacaan dalam shalat sambil berdiri;
3.    Gerakan dalam shalatnya sama dengan gerakan shalat samabil berbaring (tidur miring).
·                Apabila masih tidak sanggup mengerjakan shalat dengan cara telentang ibarat diatas maka cukup dengan arahan baik dengan kepala maupun dengan mata. Jika semuanya mustahil maka shalat boleh dikerjakan didalam hati selama nalar dan jiwa masih ada.
·                Hikmah yang terkandung dalam shalat fardhu, antara lain :
1.    Akan menghapuskan segala doa dan kesalahan;
2.    Orang yang melaksanakan shalat akan masuk nirwana dan terhindar dari api neraka;
3.    Menyehatkan tubuh kita
4.    Sukses dunia akhirat
BAB III TAYAMUM
·               Kebersihan sebagai dari iman.
·               Indah yaitu sesuatu hal yang yummy dilihat.
·               Kebersihan merupakan salah satu unsur penting sikap beradab.,
·               Kebersihan maknawi yaitu kebersihan dari syirik, munafik, dan budpekerti yang tidak baik
·               Kebersihan bermakna indrawi yaitu kebersihan perorangan dan kebersihan umum.
·               Suci dari hadas merupakan salah satu syarat sahnya shalat.
·             Tayamum yaitu mengusap muka dengan kedua belah tangan dengan debu atau tanah yang suci.
·     Tayamum yaitu pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya memakai air higienis digantikan dengan memakai tanah atau debu yang bersih.
·             Yang boleh dijadikan alat tayamum yaitu tanah suci yang ada debunya. Contohnya pasir halus dan pecahan kerikil halus.
·               Bertayamum dihentikan memakai tanah berlumpur, bernajis dan berbangkai.
·            Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa memakai air dengan alasan tidak sanggup memakai air tetapi tetap melaksanakan tayamum serta alasannya musabab lain ibarat yang membatalkan wudhu dengan air.
·               Syarat sahnya tayamum antara lain :
1.    Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak ketemu;
2.    Berhalangan memakai air ibarat sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah.
3.    Telah masuk waktu shalat;
4.    Memakai tanah berdebu yang higienis dari najis dan kotoran;
5.    Tidak haid maupun nifas bagi wanita/perempuan.
·               Rukun untuk tayamum sebagai berikut :
1.    Niat tayamum;
2.    Menyapu muka dengan debu atau tanah;
3.    Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah sampai ke siku.
·               Segala hal yang membatalkan wudhu :
1.    Yang membatalkan wudhu ibarat :
a.    Buang air kecil (kencing)
b.    Buang air besar
c.    Keluar darah haid dan nifas
d.    Keluarnya mani
e.    Jima (senggama)
2.    Melihat air sebelum shalat kecuali yang bertayamum lantaran sakit;
3.    Murtad keluar dari Islam
·               Niat bertayamum : nawaytu ttayammuma listiba khatishhalaati fardhollillahi ta’ala.

Related : Materi Bahasan Fiqih Semester I Kelas 3 Sd Dan Mi

0 Komentar untuk "Materi Bahasan Fiqih Semester I Kelas 3 Sd Dan Mi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)