Definisi Wacana Perangkat Pembelajaran

Selamat tiba Sahabat Galeri Guru di website galeriguru.net

Selamat tiba Sahabat Galeri Guru di website galeriguru Definisi Tentang Perangkat Pembelajaran

Perangkat pembelajaran yang merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007 :17), Perangkat ialah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran ialah suatu proses atau cara menimbulkan orang belajar. Menuru Pendapat Zuhdan, dkk (2011 :16) perangkat pembelajaran ialah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan penerima didik melaksanakan acara pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No.65 Tahun 2013 wacana standar proses pendidikan dasar dan menengah disebutkan bahwa penysusunan perangkat pembelajaran merupakan bab dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan Rpp yang mengacu pada standari isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga di lakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi dan skeranrio pembelajaran.
  1. Silabus -  Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan pola penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun fatwa tertentu. Silabus dipakai sebagai pola dalam pengembanagan planning pelaksanaan. Silabus untu mata pelajaran jenjang Sekolah Menengan Atas secara umum beriksikan.
  • Identitas mata pelajaran
  • Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
  • Kompetensi Inti, merupakan citra secara kategori mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajarai penerima didik untuk semua jenjang pendidikan, kelas dan mata pelajaran
  • Kompetensi Dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran
  • Materi Pokok - Yaitu memuat fakta, konsep, prinsif dan mekanisme yang relevan dan tuliasan dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
  • Pembelajaran - Yaitu kegitan yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang di harapkan
  • Penilaian - yang merupakan proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk memilih pencapaian hasil berguru penerima didik
  • Alokasi waktu yang sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun
  • Sumber berguru yang sanggup berupa jenis buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber berguru lainnya yang relevan.
  1. 2. Rpp - Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 yaitu wacana Implementasi Kurikulum Pedoman Umum pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran berdasarkan Standar Proses yaitu Perencanaan Pembelajaran yang diwujudkan dengan acara penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp), Selanjutnya dijelaskan bahwa Roo ialah Rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. 
  • Rpp yang meliputi beberapa hal antara lain :
  1. Data Sekolah - Mata pelajaran, kelas/semester
  2. Matari Pokok
  3. Alokasi waktu
  4. Tujuan Pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi
  5. Materi Pembelajaran : metode pembelajaran
  6. Media, alat dan sumber belajar
  7. Langkah-langkah acara pembelajaran
  8. Penilaian
  1. 1.3. Lembar Kerja Kegiatan Siswa (LKAS) 
Menurut Depdiknas (2007), Lomba Kompetensi Siswa ialah lembaran yang berisi kiprah yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam Lomba Kompetensi Siswa harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan di capai siswa. Tugas tersebut sanggup berupa kiprah teoritis dan kiprah simpel (Abdul Majid, 2008 : 176-177). Lomba Kompetensi Siswa dipakai sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil berguru penerima didik dan meningkatkan keterlibatan penerima didik dalam proses berguru mengajar.

  1. 1.4. Instrumen Penilaian 
Penilaian ini bertujuan untuk mengumpulkan warta wacana kemajuan berguru penerima didik. Di dalam Permendikbud No. 18A Tahun 2013 tentnag implementasi kurikulum pedoman umum pembelajaran dijelaskan bahwa evaluasi dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil berguru dari masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen evaluasi yang dipakai untuk mengumpulkasn warta wacana kemajuan penerima didik baik berupa tes maupun non tes antara lain : tes tulisan, evaluasi ujuk kerja, evaluasi sikap, evaluasi hasil karya, evaluasi portofolio dan evaluasi diri.


Sumber Pustaka :

Kusumaningrum, sih.2020. Pengembangan perangkat pembelajaran berbasis pendekatan saintifik dengan model pembelajaran BJBL untuk meningkatkan keterampilan proses sains dan kreativitas siswa kelas X. Pengembangan perangkat pembelajaran sains terpadu untuk meningkatkan kognitif, ketermpilan proses, kreativitas serta menerapkan konsep ilmiah penerima didik SMP.

    Related : Definisi Wacana Perangkat Pembelajaran

    0 Komentar untuk "Definisi Wacana Perangkat Pembelajaran"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)