Juknis Bop Paud Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020)

Juknis BOP PAUD Tahun 2020 - Pada dasarnya BOP merupakan Bantuan Operasional yang ditujukan kepada penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) biar aktivitas berguru mengajar sanggup berjalan dengan baik. BOP merupakan  program  pemerintah  untuk  membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan  PAUD  atau Lembaga  untuk  mendukung  aktivitas operasional pembelajaran. Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020.

 Pada dasarnya BOP merupakan Bantuan Operasional yang ditujukan kepada penyelenggara Pendi Juknis BOP PAUD Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020)

Jumlah dan Besaran Bantuan BOP

Pengalokasian besaran BOP PAUD memakai perhitungan sebagai berikut:

  • Besar  dana  BOP  PAUD diberikan  menggunakan  perhitungan jumlah peserta  didik  dengan  satuan  biaya  sebesar Rp.600.000,-(enam  ratus  ribu  rupiah)/peserta  didik/tahun dengan  prioritas anak usia 4-6 tahun.
  • Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD ialah yang mempunyai paling sedikit 12 penerima didik.
  • Satuan  PAUD  atau  Lembaga  menerima  paling  banyak  Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

Prosedur penyalurannya Bantuan BOP

Penyaluran  dana  dari  Kas  Umum  Daerah  ke  rekening  satuan  PAUD atau  Lembaga  dilakukan  satu  kali  dalam  satu  tahun, paling  lambat tri wulan kedua berakhir.

Untuk lebih jelasnya lagi mengenai JUKNIS ini silahakn download filenya melalui link dibawah ini :

Related : Juknis Bop Paud Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020)

0 Komentar untuk "Juknis Bop Paud Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)