Juknis BOP PAUD Tahun 2020 - Pada dasarnya BOP merupakan Bantuan Operasional yang ditujukan kepada penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) biar aktivitas berguru mengajar sanggup berjalan dengan baik. BOP merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung aktivitas operasional pembelajaran. Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020.
Jumlah dan Besaran Bantuan BOP
Pengalokasian besaran BOP PAUD memakai perhitungan sebagai berikut:
- Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD ialah yang mempunyai paling sedikit 12 penerima didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
Prosedur penyalurannya Bantuan BOP
Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tri wulan kedua berakhir.Untuk lebih jelasnya lagi mengenai JUKNIS ini silahakn download filenya melalui link dibawah ini :
0 Komentar untuk "Juknis Bop Paud Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020)"