Juknis Pemberian Sumbangan Beasiswa S1 Bagi Guru Paud Tahun 2020


Kriteria dan Persyaratan Administratif Penerima Bantuan Beasiswa S Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2020


Kriteria dan Persyaratan Administratif Penerima Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2020 diantaranya :


1. Kriteria guru PAUD yang berhak mendapatkan proteksi peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV ialah sebagai berikut :
  • Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/ atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK, dengan mencantumkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat;
  • Guru PAUD yang masih aktif mengajar pada PAUD baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah;
  • Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV;
  • Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50;
  • Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi.

2. Selain kriteria tersebut di atas, guru akseptor proteksi dana pendidikan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut.
  • Fotocopy SK Pengangkatan dari Pemerintah/Pemerintah tempat bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh Kepala UPTD;
  • Guru PAUD harus melampirkan surat izin mencar ilmu dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
  • Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah atau Yayasan penyelenggara Satuan Pendidikan bagi Guru PAUD;
  • Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
  • Guru yang sedang mendapatkan proteksi pendidikan dari Pemerintah Daerah, sanggup memperoleh proteksi peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
  • Program Studi yang diambil sesuai dengan kiprah mengajar yang sedang diampu dan mempunyai izin penyelenggaraan dari Pemerintah;
  • Usia maksimum 55 tahun;
  • Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
  • Satu lembar copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal atau dinas pendidikan kabupaten/kota, atau institusi yang berwenang;
  • Mengisi biodata (lampiran 1);
  • Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank yang masih aktif atas nama guru PAUD calon akseptor proteksi pendidikan. 

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2020. Demikian isu Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa S1 Bagi Guru PAUD Tahun 2020. Sekian dan Terima Kasih.

Related : Juknis Pemberian Sumbangan Beasiswa S1 Bagi Guru Paud Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Pemberian Sumbangan Beasiswa S1 Bagi Guru Paud Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)