Konstitusi yakni aturan dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara.
Dalam arti sempit konstitusi yakni aturan dasar yang memuat aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara.
Dalam arti luas konstitusi yakni keseluruhan sistem aturan yang memutuskan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata korelasi secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.
Konstitusi sanggup berupa aturan dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar dan sanggup pula tidak tertulis maupun konvensi.
Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara.
Bahwa tolong-menolong Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia yakni negara hukum. ***)
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan memutuskan UndangUndang Dasar. ***)
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan UndangUndang Dasar. ***/****)
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wapres harus seorang warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wapres diatur lebih lanjut dengan undangundang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wapres yang mendapatkan bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara pribadi dan pasangan yang memperoleh bunyi rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wapres sanggup diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres sanggup diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan undangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran aturan tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres yakni dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan undangan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya sanggup dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling usang sembilan puluh hari setelah undangan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari semenjak Majelis Permusyawaratan Rakyat mendapatkan usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan memberikan klarifikasi dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak sanggup membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres hingga habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana kiprah kepresidenan yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak sanggup mengadakan sidang, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menyebabkan akhir yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut wacana perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan alhasil keadaan ancaman ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas menawarkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan. **)
(3) Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah tempat provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan tempat berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan tempat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat aturan adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk menerima persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak menerima persetujuan bersama, rancangan undangundang itu dihentikan diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut wacana hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak menerima persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut wacana tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah sanggup mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; korelasi pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta menawarkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) Dewan Perwakilan Daerah sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, korelasi pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta memberikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah yakni perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut wacana pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
Pasal 23D
Negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***
(1) Untuk menilik pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2) Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
(3) Hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan/atau tubuh sesuai dengan undang-undang.*** )
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.*** )
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.*** )
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
(2) Hakim Agung harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan aturan jadwal Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24 B
(1) Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 24C***
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.*** )
(2) Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar.*** )
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5) Hakim konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, aturan jadwal serta ketentuan lainnya wacana Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 25****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang ajaib yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak menerima pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam korelasi kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membuatkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan proteksi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak menerima kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara diktatorial oleh siapapun.** )
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yakni hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan proteksi terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan yakni tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin ratifikasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan maritim dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, korelasi dan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak menerima pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar sanggup diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan terperinci pecahan yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan.**** )
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal II
Semua forum negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibuat selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibuat segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melaksanakan peninjauan terhadap materi dan status aturan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
*) Perubahan Pertama
**) Perubahan Kedua
***) Perubahan Ketiga
****) Perubahan Keempat
Daftar Pustaka
Dalam arti sempit konstitusi yakni aturan dasar yang memuat aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara.
Dalam arti luas konstitusi yakni keseluruhan sistem aturan yang memutuskan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata korelasi secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.
Konstitusi sanggup berupa aturan dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar dan sanggup pula tidak tertulis maupun konvensi.
Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara.
Pembahasan Undang-Undang Dasar dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertma pada 29 Mei-1 Juni 1945, kemudian sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.
Pada sidang pertama dibahas wacana dasar negara, sedangkan pembahasan rancangan undang-undang dasar dilakukan pada sidang yang kedua.
Pada sidang kedua dibentuklah Panitia Hukum Dasar yang bertugas menciptakan rancangan undang-undang dasar, Panitia tersebut beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia 19 kemudian membentuk Panitia Kecil yang terdiri atas 7 orang, yaitu Prof. Soepomo sebagai ketua dan anggotanya yaitu: Wongsonegoro, Soebardjo, Maramis, Pandji Singgih, Agus Salim, dan Sukiman dan bertugas menciptakan rumusan rancangan undang-undang dasar dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan dan sidang-sidang BPUPKI serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar.
Pada 17 Juli 1945, BPUPKI mendapatkan dan menyetujui rumusan tersebut menjadi Undang-Undang Dasar.
PPKI yang bertugas menyiapkan segala sesuatu wacana kemerdekaan. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang yang diketuai oleh Soekarno, dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua.
PPKI mulai melaksanakan tugasnya semenjak 9 Agustus 1945 dan sesegera mungkin menuntaskan segala permasalahan yang terkait dengan kemerdekaan, terutama duduk kasus undang-undang dasar yang sudah ada rancangannya, yang semestinya akan diajukan kepada PPKI untuk diterima dan disahkan.
Undang-undang dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. UUUD 1945 terdiri atas:
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki:
Pada sidang pertama dibahas wacana dasar negara, sedangkan pembahasan rancangan undang-undang dasar dilakukan pada sidang yang kedua.
Pada sidang kedua dibentuklah Panitia Hukum Dasar yang bertugas menciptakan rancangan undang-undang dasar, Panitia tersebut beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia 19 kemudian membentuk Panitia Kecil yang terdiri atas 7 orang, yaitu Prof. Soepomo sebagai ketua dan anggotanya yaitu: Wongsonegoro, Soebardjo, Maramis, Pandji Singgih, Agus Salim, dan Sukiman dan bertugas menciptakan rumusan rancangan undang-undang dasar dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan dan sidang-sidang BPUPKI serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar.
Pada 17 Juli 1945, BPUPKI mendapatkan dan menyetujui rumusan tersebut menjadi Undang-Undang Dasar.
PPKI yang bertugas menyiapkan segala sesuatu wacana kemerdekaan. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang yang diketuai oleh Soekarno, dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua.
PPKI mulai melaksanakan tugasnya semenjak 9 Agustus 1945 dan sesegera mungkin menuntaskan segala permasalahan yang terkait dengan kemerdekaan, terutama duduk kasus undang-undang dasar yang sudah ada rancangannya, yang semestinya akan diajukan kepada PPKI untuk diterima dan disahkan.
Undang-undang dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. UUUD 1945 terdiri atas:
- Pembukaan
- Batang Tubuh
- 16 bab
- 37 pasal
- 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri atas 1 ayat; 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri atas 2 ayat atau lebih)
- 4 pasal aturan peralihan
- 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki:
- Pembukaan
- Pasal-pasal
- 16 bab
- 37 pasal
- 194 ayat
- 3 pasal Aturan peralihan
- 2 pasal Aturan tambahan
1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memutuskan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, penyelenggaraan Negara didasarkan pada ketentuan masa peralihan, pelaksanaan sistem pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara yang ditentukan Undang-Undang Dasar 1945 belum sanggup dilaksanakan seluruhnya.
Belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketika itu lantaran bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan Negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia.
Dalam situasi tersebut, Indonesia sebagai bangsa yang gres merdeka dan masih berguru mempraktikan penyelenggaraan ketatanegaraan, sangat beralasan apabila sempat terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan sistem pemerintahan dengan sistem pemerintahan yang diatur dalam konstitusi.
Oleh lantaran itu, pada waktu itu yang diterapkan yakni sistem pemerintahan parlementer, sementara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni sistem pemerintahan presidensial.
Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif lantaran MPR dan dewan perwakilan rakyat belum terbentuk.
Tanggal 14 November 1945 dibuat kabinet semi presidensiil yang pertama sehingga insiden ini merupakan perubahan sistem pemerintahan semoga dianggap lebih demokratis.
2. Periode Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahannya yakni parlementer. Pada periode ini, Republik Indonesia menjadi Negara Serikat, yaitu Negara yang didalamnya terdiri atas beberapa negara pecahan yang masing-masing negara pecahan mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dirumuskan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi B.F.O. dalam Konferensi Meja Bundar.
Rancangan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan diberlakukan semenjak 27 Desember 1949 setelah sebelumnya pada 14 Desember 1949 disetujui oleh Komiter Nasional Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Setelah Negara Republik Indonesia Serikat ditetapkan maka Republik Indonesia hanya menjadi salah satu Negara pecahan dari Negara Republik Indonesia Serikat. Undang-Undang Dasar 1945 yang awalnya berlaku untuk seluruh Indonesia, semenjak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya untuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan bahwa tim yang merumuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum representatif, disebutkan dalam pasal 186 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatkan akan memutuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Pasal 186 tersebut bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat hanya bersifat sementara.
Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950, dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Dengan demikian, pada praktiknya, Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari 27 Desember 1949 hingga dengan 17 Agustus 1950.
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia yakni parlementer. Bentuk Negara Federasi dan Penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat sementara lantaran tolong-menolong bangsa Indonesia semenjak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan.
Bagi negara kesatuan yang gres terbentuk, tentu dibutuhkan sebuah undang-undang dasar yang baru, dan Panitia bersama yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan selanjutnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950.
Dengan disahkannya itu, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara pada 17 Agustus 1950.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa secara formal UUDS 1949 merupakan perubahan dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Berbeda dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang tidak sempat membentuk Konstituante, dalam UUDS 1950, merealisasikan Pasal 134 di atas, dilaksanakan Pemilihan umum pada Desember 1955 untuk menentukan anggota konstituante.
Pemilihan umum ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Dan hasilnya pada 10 November 1956 di Bandung konstituante diresmikan.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya yakni kembali memakai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia.
Dasar aturan yang dijadikan acuan untuk mengeluarkan Dekrit ini yakni Staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).
4. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999)
Pada ketika Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 hanya berjulukan "Oendang-Oendang Dasar".
Begitu pula ketika Undang-Undang Dasar tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tanggal 15 Februari 1946, istilah yang dipakai masih "Oendang-Oendang Dasar" tanpa ada Tahun 1945.
Baru setelah Dekrit Presiden 1959 memakai Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 sangat kondusif, dan bahkan dalam perjalanannya, menjadi harapan seluruh pihak termasuk Presiden, DPR, dan MPR untuk selalu tetap melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 cukup usang bertahan, semenjak Dekrit Presiden 1959 hingga 1999, jikalau dibanding dengan masa-masa awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar semenjak 1945 hingga 1959.
Bahkan dalam pelaksanaanya, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif selalu menekankan semoga pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Pada masa orde usang (5 Juli 1959-1966) terdapat aneka macam penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya:
Pada masa Orde Baru ada komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen tersebut, diwujudkan dengan ketatnya aturan terhadap harapan untuk melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, melalui:
5. Periode Undang-Undang Dasar NKRI 1945 (Tahun 1999 Sampai Sekarang)
Sejak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memutuskan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, penyelenggaraan Negara didasarkan pada ketentuan masa peralihan, pelaksanaan sistem pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara yang ditentukan Undang-Undang Dasar 1945 belum sanggup dilaksanakan seluruhnya.
Belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketika itu lantaran bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan Negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia.
Dalam situasi tersebut, Indonesia sebagai bangsa yang gres merdeka dan masih berguru mempraktikan penyelenggaraan ketatanegaraan, sangat beralasan apabila sempat terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan sistem pemerintahan dengan sistem pemerintahan yang diatur dalam konstitusi.
Oleh lantaran itu, pada waktu itu yang diterapkan yakni sistem pemerintahan parlementer, sementara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni sistem pemerintahan presidensial.
Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif lantaran MPR dan dewan perwakilan rakyat belum terbentuk.
Tanggal 14 November 1945 dibuat kabinet semi presidensiil yang pertama sehingga insiden ini merupakan perubahan sistem pemerintahan semoga dianggap lebih demokratis.
2. Periode Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahannya yakni parlementer. Pada periode ini, Republik Indonesia menjadi Negara Serikat, yaitu Negara yang didalamnya terdiri atas beberapa negara pecahan yang masing-masing negara pecahan mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dirumuskan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi B.F.O. dalam Konferensi Meja Bundar.
Rancangan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan diberlakukan semenjak 27 Desember 1949 setelah sebelumnya pada 14 Desember 1949 disetujui oleh Komiter Nasional Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Setelah Negara Republik Indonesia Serikat ditetapkan maka Republik Indonesia hanya menjadi salah satu Negara pecahan dari Negara Republik Indonesia Serikat. Undang-Undang Dasar 1945 yang awalnya berlaku untuk seluruh Indonesia, semenjak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya untuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan bahwa tim yang merumuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum representatif, disebutkan dalam pasal 186 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatkan akan memutuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Pasal 186 tersebut bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat hanya bersifat sementara.
Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950, dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Dengan demikian, pada praktiknya, Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari 27 Desember 1949 hingga dengan 17 Agustus 1950.
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia yakni parlementer. Bentuk Negara Federasi dan Penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat sementara lantaran tolong-menolong bangsa Indonesia semenjak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan.
Bagi negara kesatuan yang gres terbentuk, tentu dibutuhkan sebuah undang-undang dasar yang baru, dan Panitia bersama yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan selanjutnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950.
Dengan disahkannya itu, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara pada 17 Agustus 1950.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa secara formal UUDS 1949 merupakan perubahan dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Berbeda dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang tidak sempat membentuk Konstituante, dalam UUDS 1950, merealisasikan Pasal 134 di atas, dilaksanakan Pemilihan umum pada Desember 1955 untuk menentukan anggota konstituante.
Pemilihan umum ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Dan hasilnya pada 10 November 1956 di Bandung konstituante diresmikan.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya yakni kembali memakai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia.
Dasar aturan yang dijadikan acuan untuk mengeluarkan Dekrit ini yakni Staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).
4. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999)
Pada ketika Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 hanya berjulukan "Oendang-Oendang Dasar".
Begitu pula ketika Undang-Undang Dasar tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tanggal 15 Februari 1946, istilah yang dipakai masih "Oendang-Oendang Dasar" tanpa ada Tahun 1945.
Baru setelah Dekrit Presiden 1959 memakai Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 sangat kondusif, dan bahkan dalam perjalanannya, menjadi harapan seluruh pihak termasuk Presiden, DPR, dan MPR untuk selalu tetap melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 cukup usang bertahan, semenjak Dekrit Presiden 1959 hingga 1999, jikalau dibanding dengan masa-masa awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar semenjak 1945 hingga 1959.
Bahkan dalam pelaksanaanya, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif selalu menekankan semoga pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Pada masa orde usang (5 Juli 1959-1966) terdapat aneka macam penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS memutuskan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Pada masa Orde Baru ada komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen tersebut, diwujudkan dengan ketatnya aturan terhadap harapan untuk melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, melalui:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak akan melaksanakan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 wacana Referendum yang antara lain menyatakan bahwa jikalau MPR berkehendak mengubah Undang-Undang Dasar 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 wacana Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPIR/1983
5. Periode Undang-Undang Dasar NKRI 1945 (Tahun 1999 Sampai Sekarang)
Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menerangkan dimulainya era reformasi Indonesia.
Pada 1999 hingga 2002, MPR melaksanakan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tuntutan reformasi 1998
Pada awal era reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari aneka macam komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut:
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ditinjau dari segi sistematika, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga pecahan (termasuk penamaanya), yaitu:
Setelah perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu:
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan meliputi 16 bab, 37 pasal, dan 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pada awal era reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari aneka macam komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut:
- Amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Penghapusan dwifungsi ABRI
- Penegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN
- Desentralisasi dan korelasi yang adil antara pusat dan tempat (otonomi daerah)
- Mewujudkan kebebasan pers
- Mewujudkan kehidupan demokrasi
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Pertama pada Sidang Umum MPR tahun 1999
- Perubahan Kedua pada Sidang Umum MPR tahun 2000
- Perubahan Ketiga pada Sidang Umum MPR tahun 2001
- Perubahan Keempat pada Sidang Umum MPR tahun 2002
Ditinjau dari segi sistematika, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga pecahan (termasuk penamaanya), yaitu:
- Pembukaan (Preambule)
- Batang Tubuh
- Penjelasan
Setelah perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu:
- Pembukaan
- Pasal-Pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh)
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan meliputi 16 bab, 37 pasal, dan 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Perubahan terjadi atas pasal dan ayat yang amat fundamental
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup diubah.
Bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak sanggup diubah (diamandemen)
MPR memutuskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi dikenal adanya Penjelasan
Penjelasan yang kini yakni sama dengan yang diucapkan dalam rapat PPKI. Dalam rapat penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, peranan Prof. Soepomo sangat besar.
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan MPR pada tahun 1999 hingga dengan tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)
Bahwa tolong-menolong Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia yakni negara hukum. ***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan memutuskan UndangUndang Dasar. ***)
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan UndangUndang Dasar. ***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wapres harus seorang warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wapres diatur lebih lanjut dengan undangundang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wapres yang mendapatkan bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara pribadi dan pasangan yang memperoleh bunyi rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wapres sanggup diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres sanggup diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan undangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran aturan tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres yakni dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan undangan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya sanggup dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling usang sembilan puluh hari setelah undangan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari semenjak Majelis Permusyawaratan Rakyat mendapatkan usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan memberikan klarifikasi dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak sanggup membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres hingga habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana kiprah kepresidenan yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak sanggup mengadakan sidang, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menyebabkan akhir yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut wacana perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan alhasil keadaan ancaman ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas menawarkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.****) BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan. **)
(3) Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah tempat provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan tempat berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan tempat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat aturan adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk menerima persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak menerima persetujuan bersama, rancangan undangundang itu dihentikan diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut wacana hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak menerima persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut wacana tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)
BAB VIIA***
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah sanggup mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; korelasi pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta menawarkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) Dewan Perwakilan Daerah sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, korelasi pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta memberikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
BAB VIIB***
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah yakni perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut wacana pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
Pasal 23D
Negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***
BAB VIIIA***
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E(1) Untuk menilik pengelolaan dan tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2) Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
(3) Hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan/atau tubuh sesuai dengan undang-undang.*** )
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.*** )
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.*** )
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
(2) Hakim Agung harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan aturan jadwal Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24 B
(1) Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 24C***
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.*** )
(2) Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar.*** )
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5) Hakim konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, aturan jadwal serta ketentuan lainnya wacana Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
BAB IXA**
WILAYAH NEGARA
Pasal 25****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang ajaib yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA**
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak menerima pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam korelasi kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membuatkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan proteksi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak menerima kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara diktatorial oleh siapapun.** )
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yakni hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan proteksi terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan yakni tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin ratifikasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
BAB XI
AGAMA
Pasal 29(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan maritim dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, korelasi dan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak menerima pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar sanggup diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan terperinci pecahan yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan.**** )
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal II
Semua forum negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibuat selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibuat segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melaksanakan peninjauan terhadap materi dan status aturan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
*) Perubahan Pertama
**) Perubahan Kedua
***) Perubahan Ketiga
****) Perubahan Keempat
Macam-macam konstitusi sebagai berikut:
- Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar
- Konstitusi tidak tertulis disebut Konvensi
Sifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai berikut:
1. Fleksibel
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga gampang diubah dan diubahsuaikan dengan perkembangan zaman
2. Rigid (Kaku)
Artinya, pasal-pasal dalam kontitusi jumlahnya banyak dan sulit diubah-ubah
1. Fleksibel
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga gampang diubah dan diubahsuaikan dengan perkembangan zaman
2. Rigid (Kaku)
Artinya, pasal-pasal dalam kontitusi jumlahnya banyak dan sulit diubah-ubah
UUD 1945 hasil amandemen
UUD RIS 1949
UUDS 1950
UUD 1945 Orde Lama
UUD 1945 Orde Baru
- Kekuasaan presiden tidak terbatas. Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR.
- Disamping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden.
- Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/DPR
UUD RIS 1949
- Penyimpangan bentuk negara Serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pergantian Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar RIS.
- Pemerintah tubuh legislatif tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.
UUDS 1950
- Persaingan tidak sehat dengan ditetapkannya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
- Terjadi instabilitas nasional akhir sering berganti-gantinya kabinet sehingga program-program yang disusun sebelumnya tidak berjalan.
UUD 1945 Orde Lama
- Presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat lantaran tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah.
- Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh MPRS.
- Pengangkatan presiden seumur hidup melalui TAP MPR No.III/MPRS/1963
- Pimpinan forum tinggi dan forum tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara
- Kekuasaan presiden tidak terbatas melebihi wewenang yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
- Tidak berjalannya hak budget dewan perwakilan rakyat lantaran pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR
UUD 1945 Orde Baru
- Sistem demokrasi yang dijalankan berbersifat feodalisme
- Pembatasan aspirasi kebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dibungkam
- Ekonomi kerakyatan berkembang menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berkembang menjadi monopoli oleh keluarga
- Supremasi aturan tidak berjalan dan berkembang menjadi supremasi kekuasaan presiden
- Lembaga legislatif tidak berjalan, tidak mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif
- Bermunculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Amandemen yakni penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan pecahan yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.
Kesepakatan Dasar dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Tujuan Amendemen Undang-Undang Dasar 1945
b. Tahap Kedua
c. Tahap Ketiga
d. Tahap Keempat
Rangkukam Setelah 4 Kali Amandemen
Kesepakatan Dasar dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
- Tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Tetap mempertahankan bentuk konkret NKRI
- Tetap mempertahankan sistem presidensial
- Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal
- Perubahan dilakukan secara addendum
Tujuan Amendemen Undang-Undang Dasar 1945
- Memenuhi tuntutan-tuntutan reformasi
- Untuk merevisi ulang Undang-Undang Dasar 1945
- Agar isi Undang-Undang Dasar 1945 lebih terperinci setelah diamandemen
Perbaikan dan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
- Adanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di Indonesia
- Memperkuat dan menegaskan kembali kiprah kekuasaan legislatif di Indonesia
- Mencantumkan HAM Indonesia
- Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara
- Otonomi tempat dan hak-hak rakyat di daerah
- Perbaruan lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah forum tertinggi negara dan forum tinggi negara
Tahap-Tahap Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
a. Tahap Pertama
- Diputuskan dalam sidang MPR pada 19 Oktober 1999
- Menyangkut 5 duduk kasus pokok tentang:
- Perubahan wacana forum pemegang kekuasaan menciptakan undang-undang
- Perubahan masa jabatan presiden
- Perubahan wacana hak prerogratif presiden
- Perubahan wacana fungsi menteri
- Perubahan redaksional
- 9 pasal yang diamandemen yakni Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21
b. Tahap Kedua
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000
- Menyangkut 9 duduk kasus pengaturan mengenai:
- Wilayah negara
- Hak-hak asasi manusia
- DPR
- Pemerintahan Daerah
- Pertahanan dan keamanan
- Lambang negara
- Lagu kebangsaan
- 5 pecahan dan 25 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab IX A, X, XA, XII, dan XV
- Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30, 26B, 36C, dan 36A
c. Tahap Ketiga
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November 2001
- Berkenaan dengan 16 duduk kasus pokok, meliputi:
- Kedaulatan rakyat
- Tugas MPR
- Syarat-syarat presiden dan Wakil Presiden
- Pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung
- Pemberhentian Presiden
- Presiden berhalangan tetap
- Kekosongan wakil presiden
- Perjanjian internasional
- Kementrian negara
- APBN, pajak, dan keuangan negara
- Komisi Yudisial
- Mahkamah Konstitusi
- 3 pecahan dan 22 pasal yang diamandemen adalah
- Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA
- Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan 24C
d. Tahap Keempat
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002
- Berkenaan dengan 12 duduk kasus sebagai berikut:
- Komposisi keanggotaan MPR
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Presiden dan Wapres tidak sanggup menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
- Dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat Presiden
- Mata uang
- Bank Sentral
- Badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan
- 2 Bab dan 13 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab XIII dan XIV
- Pasal 2, 6A, 8, 11, 23B, 23C, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37
Rangkukam Setelah 4 Kali Amandemen
- Sebanyak 25 butir tidak diubah
- 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya
- Secara keseluruhan, ketika ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru
- 2 pecahan dan 13 pasal yang diamandemen adalah
- Bab XIII dan XIV
- Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23C, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37
Daftar Pustaka
- Panji, Raditya Umbara. 2018. Panduan Tes CPNS CAT 2019/2020. Jakarta:Bintang Wahyu
- Belajarbro. 2020. Materi CPNS Tentang Pancasila.belajarbro.id
0 Komentar untuk "Materi Cpns Wacana Uud 1945"