Pedoman Penerimaan Peserta Asuh Gres Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020


Selamat tiba di blog pendidikan Tahun Ajar

Berikut ini kami bagikan isu mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru  Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD (SD) dan sederajat. Penerimaan penerima didik gres tahun pelajaran 2020/2020 harus menurut prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabelitas.

Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa calon penerima didik gres kelas 1 (satu) SD yang telah berusia 7 tahun wajib diterima sebagai penerima didik. Ditegaskan pula bahwa dalam seleksi calon penerima didik gres SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Calon Peserta didik berusia minimal 6 tahun. Calon penerima didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-kanak (TK) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan menurut usia calon penerima didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau sertifikat kelahiran.

Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru  Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 silahkan sanggup pribadi diunduh secara gratis pada link di bawah ini.

Juknis PPDB Terbaru Tahun Pelajaran 2020/2020 Semua Jenjang SD,SMP dan SMA

Terimakasih telah berkunjung, supaya bermanfaat dan Salam Pedidikan

Related : Pedoman Penerimaan Peserta Asuh Gres Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Pedoman Penerimaan Peserta Asuh Gres Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)