Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Gampong (Adg)

Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Gampong  Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Gampong (ADG)

I. LANDASAN PEMIKIRAN

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai kewenangan menghasilkan kebijakan-kebijakan wacana gampong, utamanya dalam memberi pelayanan, kenaikan peranserta, kenaikan prakarsa dan pemberdayaan penduduk gampong yang ditujukan bagi kemakmuran masyarakat.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memastikan bahwa keseluruhan belanja kawasan diprioritaskan untuk melindungi dan memajukan mutu kehidupan penduduk dalam upaya menyanggupi keharusan daerah.

Dalam rangka memajukan pelayanan dan kemakmuran masyarakat, gampong mempunyai hak untuk mendapatkan cuilan dari dana perimbangan keuangan sentra dan kawasan yang diterima kabupaten.

Perolehan cuilan keuangan gampong dari kabupaten dimaksud berikutnya disebut Alokasi Dana Gampong (ADG), yang penyalurannya lewat Kas Gampong / rekening Gampong.

Pemberian Alokasi Dana Gampong merupakan wujud dari pemenuhan hak gampong untuk menyelengarakan otonominya mudah-mudahan berkembang dan meningkat mengikuti pertumbuhan dari gampong itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADG ini, Pemda berupaya menghidupkan lagi nilai-nilai kemandirian penduduk Gampong dengan membangun keyakinan sarat terhadap penduduk untuk mengurus dan membangun gampong masing-masing.

II. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara;

2. Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 wacana Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah;

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Daerah

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 wacana Gampong.

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong.

9. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 tahun 2008 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong.

III. MAKSUD DAN TUJUAN ADG

1. Maksud

ADG dimaksudkan untuk menyediakan stimulan pembiayaan kegiatan Pemerintahan Gampong dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

2. Tujuan

Tujuan bantuan ADG merupakan :

a. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.

b. Meningkatkan kesanggupan lembaga kemasyarakatan di gampong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi gampong;

c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, peluang melakukan pekerjaan dan peluang berupaya bagi penduduk gampong;

d. Mendorong kenaikan swadaya dan gotong-royong penduduk di gampong.

IV. PRINSIP PENGELOLAAN ADG

1. Pengelolaan keuangan ADG merupakan cuilan yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan gampong dalam APB Gampong;

2. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADG direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di gampong.

3. Seluruh kegiatan mesti sanggup dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum;

4. ADG dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta mesti selesai pada tamat bulan Desember.

5. Beberapa hal yang perlu diamati selaku indikator kesuksesan pelaksanaan ADG antara lain :

a. Meningkatnya wawasan penduduk wacana ADG dan penggunaannya;

b. Meningkatnya partisipasi penduduk dalam Musrenbang Gampong dan pelaksanaan pembangunan gampong;

c. Terjadi sinergi antara kegiatan yang didanai ADG dengan program-progran pemerintah yang lain yang ada di gampong;

d. Tingginya bantuan penduduk dalam bentuk swadaya msyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di gampong;

e. Tingkat perembesan tenaga kerja setempat pada kegiatan pembangunan gampong;

f. Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang sudah dijadwalkan dalam APB Gampong;

g. Terjadinya kenaikan pemasukan orisinil gampong.

V. RUMUS PENENTUAN BESARAN ADG

1. Rumus ADG

a. Rumusan ADG dipergunakan untuk menjumlah besarnya Alokasi Dana Gampong untuk setiap gampong.

b. Rumus yang dipergunakan berdasakan asas merata dan adil.

1) yang dimaksud dengan asas merata merupakan besarnya cuilan ADG yang serupa untuk setiap gampong. Selanjutnya disebut Alokasi Dana Gampong Minimal (ADGM) .

2) yang dimaksud dengan asas adil merupakan besarnya cuilan ADG yang dibagi secara proporsional untuk setiap gampong menurut Nilai Bobot Gampong ( BDx ) yang dijumlah dengan rumus dan variabel independen yang termasuk : jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi (Kas Gampong), kemiskinan, pendidikan dasar,

kesehatan, keterjangkauan dan jumlah unit komunitas di Gampong, berikutnya disebut Alokasi Dana Gampong Proporsional (ADGP);

c. Besarnya prosentase perbandingan antara asas merata dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas, merupakan besarnya ADGM merupakan 60 % ( enam puluh perseratus) dari jumlah ADG dan besarnya ADGP merupakan 40% (empat puluh perseratus ) dari jumlah ADG.

d. Berdasarkan kedua asas tersebut diatas, maka besarnya Alokasi dana Gampong (ADGx) berisikan 2 (dua) komponen Alokasi Dana Gampong Minimum (ADGMx) dan Alokasi Dana gampong Proporsional (ADGPx).

Rumus-rumus penetapan ADG :

ADGx = ADGMx + ADGPx

Keterangan :

ADGx : Alokasi Dana Gampong untuk Gampong x

ADGMx : Alokasi Dana Gampong Minimal yang diterima Gampong x

ADGPx : Alokasi Dana Gampong Proporsional untuk Gampong x

+ : Tambah (Penambahan)

Dalam menyeleksi Alokasi Dana Gampong Proporsional (ADGPx) adalah:

ADGPx = BDx X (ADG - ADGM)

Keterangan :

ADGP x : Alokasi Dana Gampong Proporsional untuk Gampong x;

BDx : Nilai Bobot Gampong untuk Gampong x

ADG : Total Alokasi Dana Gampong yang ditetapkan Kabupaten

ADGM : Jumlah Alokasi Dana Gampong Minimal yang ditetapkan Kabupaten

X : Kali (perkalian)

2. Penentuan Nilai Bobot Gampong (BDx)

Dalam menyeleksi Bobot Gampong (BDx) merupakan :

BDx= a1.KV1 + a2.KV2 + a3.KV3 + a4.KV4 + a5.KV + a6.KV6 + a7.KV7 + a8.KV8.

Keterangan :

BDx : Nilai Bobot Gampong untuk Gampong x

KV1, KV2,KV3,

KV4, KV5, KV6, KV7,

KV8, : Koefisien variabel (Kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan gampong, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, realisasi PBB, jumlah komunitas di gampong / RT, RW)

a1, a2, a3, a4, a5....a, : Angka bobot masing-masing variabel.

KV1, 2 …… X =

Keterangan :

KV1, 2 ………..X : Nilai koefisien variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk gampong x.

VI, 2 ………… X : Angka variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk gampong x

Vn : Jumlah angka variabel, se Kabupaten Grobogan

VI. INSTITUSI PENGELOLA ADG

Institusi pengurus ADG merupakan tim terbuat untuk melaksanakan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksanaan di tingkat Gampong, dalam rangka mendukung kesuksesan pelaksanaan ADG.

1. Tingkat Kabupaten

a) Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dibikin dengan Keputusan Bupati dengan susunan keanggotaan selaku berikut :

1) Bupati Grobogan selaku Pembina I;

2) Wakil Bupati Grobogan selaku Pembina II;

3) Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan selaku Pengarah;

4) Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan selaku penangungjawab;

5) Keuchiek Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan selaku Ketua;

6) Kasubag Kekayaan Gampong Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagi Sekretaris;

7) Asisten Administrasi Sekda Grobogan selaku Anggota;

8) Keuchiek BAPERMAS Kabupaten Grobogan selaku anggota;

9) Keuchiek BAPPEDA Kabupaten Grobogan selaku anggota;

VnXVI.........2,

10) Keuchiek DPPKAD Kabupaten Grobogan selaku anggota;

11) Keuchiek Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan selaku anggota;

12) Keuchiek Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan selaku anggota;

13) Kasubag Administrasi Gampong dan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;

14) Kasubag Perangkat Gampong Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;

15) Pejabat yang lain yang terkait dengan pengelolaan ADG;

16) Staf pada Bagian Pemerintahan Gampong selaku anggota.

b) Tugas Tim fasilitasi tingkat Kabupaten merupakan selaku berikut :

1) Melakukan kegiatan sosialisasi / penyebarluasan pemberitahuan dan menyediakan data wacana ADG;

2) Menentukan Gampong akseptor ADG menurut persyaratan yang sudah ditetapkan

3) Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring atau pengendalian dan penilaian bareng tim pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan ADG;

4) Melakukan fasilitasi pemecahan perkara menurut pengaduan penduduk serta pihak yang lain dan mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten.

5) Melaporkan kemajuan hasil kegiatan terhadap Bupati.

2. Tingkat Kecamatan

a. Tim pendamping ADG Tingkat Kecamatan dibikin dengan keputusan Bupati yang berisikan :

1) Camat selaku penanggung jawab;

2) Sekretaris kecamatan selaku ketua;

3) Kasi Tata Pemerintahan selaku sekretaris;

4) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong selaku anggota;dan

5) Staf seksi Tata Pemerintahan selaku anggota.

b. Tugas Tim pendamping ADG Tingkat Kecamatan

1) Membina dan mengkoordinasikan musyawarah penyusunan rencana pembangunan Gampong (Musrenbangdes) dalam wilayah kecamatan

2) Mengumpulkan data-data serta menginventarisasi planning penggunaan ADG untuk di cek silang dengan APBD Gampong yang sudah ditetapkan mudah-mudahan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan;

3) Memantau proses pencairan ADG tiap-tiap Gampong;

4) Melaksanakan pembinaan, monitoring dan penilaian kegiatan ADG;

5) Bersama Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten, memfasilitasi Tim Pelaksana Gampong wacana pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Gampong.

6) Memfasilitasi upaya pemecahan perkara jikalau ditemui ada permasalahan dalam pelaksanaan ADG dan melaporkan terhadap Tim Fasilitas Tingkat Kabupaten

7) Menyusun rekapitulasi laporan kemajuan pelaksanaan pengelolaan ADG terhadap Tim fasilitasi Tingkat Kabupaten tiap bulan (Form 1).

8) Menampung, menverifikasi (Pemeriksaan) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPj) ADG serta mengantarkan ke Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah.

3. Tingkat Gampong

a. Tim pelaksana gampong ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek Gampong dengan susunan keanggotaan selaku berikut :

1) Penanggung jawab kegiatan

2) Ketua

3) Sekretaris

4) Anggota

Penanggungjawab kegiatan merupakan Keuchiek Gampong, sedangkan Ketua, Sekretaris dan anggota berasal dari unsur Perangkat Gampong dan unsur lembaga kemasyarakatan di gampong. Jumlah anggota dalam setiap kegiatan diseuaikan dengan volume kegiatan.

b. BPD secara kelembagaan melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap keseluruhan kegiatan ADG tersebut baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan maupun hingga pada pelaporan hasilnya.

c. Tim Pelaksana Gampong mempunyai kiprah :

1) Menyusun penyusunan rencana penggunaan ADG yang melibatkan BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan yang lain guna membahas

masukan dan usulan tingkat gampong untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Gampong wacana APB Gampong.

2) Memberi masukan dalam penyusunan rancangan Peraturan Gampong wacana APB Gampong untuk mendapat kontrak dari BPD yang berikutnya ditetapkan menjadi Peraturan Gampong. Rancangan Peraturan Gampong wacana APB Gampong yang sudah tersusun tersebut untuk sanggup disosialisasikan terhadap seluruh warga penduduk lewat rapat / pertemuan, pengumuman di tempat strategis untuk mendapat respon masyarakat.

3) Menyusun kegiatan planning pencairan dana dan melaksanakan kegiatan tata kelola keuangan serta pertanggungjawaban.

4) Melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan ADG secara periodik tiap bulan terhadap tim pendamping tingkat kecamatan (Form 2).

5) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan yang didanai dari ADG.

VII. MEKANISME PERENCANAAN, PENCAIRAN, DAN PELAKSANAAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN ADG.

1. Mekanisme Perencanaan ADG

ADG merupakan salah satu sumber pemasukan gampong dan penggunaan ADG terintegrasi dalam APBGampong. Oleh sebab itu perencanaannya dibahas dalam lembaga musrenbangdes yang prosesnya selaku berikut :

a. Pra Musyawarah

Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten menyediakan isyarat teknis musyawarah penyusunan rencana pembangunan gampong terhadap Camat dan Tim pendamping Tingkat Kecamatan, Keuchiek Gampong dan tim Pelaksana Gampong, ketua BPD serta ketua lembaga kemasyarakatan yang ada di gampong.

b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat gampong (Musrenbangdes) mempedomani surat Bupati Grobogan No. 148/4249/II tanggal 21 Oktober 2009 mengenai isyarat Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong.

Pemerintah gampong gotong royong dengan Tim Pelaksana Gampong, BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan yang ada di gampong (seperti PKK, RT / RW, Karangtaruna, dll) dengan difasilitasi Camat melakukan

musrenbangdes guna membicarakan usulan atau masukan wacana planning kegiatan pembangunan di tingkat gampong tergolong planning penggunaan ADG dengan berpedoman pada prinsip-prinsip budget dan Perencanaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat Gampong (P3MD). Penetapan planning kegiatan pembangunan yang didanai ADG didasarkan pada skala prioritas pembangunan tingkat gampong. Hasil pembahasannya merupakan materi masukan untuk penyusunan rencana dan penyusunan APBGampong.

Hasil musyawarah sanggup dikategorikan menjadi 2 (dua) yakni :

1) Program-program yang didanai dalam APB Gampong tahun bersangkutan (Form 3).

2) Program-program yang tidak didanai dalam APB Gampong tahun bersangkutan dan menjadi usulan ke tingkat kabupaten lewat musrenbangcam tingkat kecamatan.

2. Mekanisme Pencairan ADG

a. Umum

1) Penyediaan dana untuk ADG beserta fasilitasnya dianggarkan pada Bagian Pemerintahan Gampong Setda Kabupaten Grobogan dalam APBD Kabupaten Grobogan setiap tahunnya.

2) Rekening pemerintah Gampong dibuka di Cabang PD BPR BKK masing-masing kecamatan terdekat, menurut Keputusan Keuchiek Gampong.

3) Keuchiek Gampong mengajukan tuntutan pencairan ADG terhadap Keuchiek Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) lewat Keuchiek Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah dan Camat.

4) Pengajuan tuntutan pencairan tersebut sesudah dilakukan verifikasi oleh Tim pendamping kecamatan.

5) Rekomendasi kelayakan pencairan dibikin oleh Camat yang merupakan hasil observasi atas kesesuaian antara SPJ dengan realisasi pelaksanaan.

6) Keuchiek Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah sesudah meneliti pengajuan planning penggunaan dana tersebut, meneruskan berkas tuntutan berikut lampirannya terhadap Keuchiek DPPKAD dengan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).

7) Keuchiek DPPKAD mencairkan dan menyalurkan ADG eksklusif dari Kas Daerah ke rekening pemerintahan gampong di masing-masing cabang PD BPR / BKK.

8) Pencairan di tingkat Gampong dilakukan oleh bendahara gampong dengan menenteng :

a) bukti diri berupa surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dari Keuchiek Gampong;

b) gunjingan kegiatan (BA) pencairan dana oleh bendaharawan gampong.

9) Setelah ADG diterima oleh masing-masing Gampong, berikutnya penanggung jawab kegiatan secepatnya mengadakan rapat / musyawarah untuk melaksanakan kegiatan dan mewujudkan penggunaan dana tersebut sesuai dengan RPD yang sudah disahkan.

10) Tim pelaksana gampong bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penggunaan ADG di tingkat gampong.

b. Teknis Pencairan ADG

Tim pelaksana gampong yang hendak melaksanakan kegiatan, mengajukan Rencana Penggunaan Dana / RPD (Form. 4) yang diubahsuaikan dengan hasil musyawarah Gampong sesuai Form 3 dengan ketentuan :

1) Permohonan pencairan ADG tahap I ( satu) sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester pertama diajukan paling lambat sudah diterima oleh Bagian Pemerintahan Gampong Setda pada tanggal 31 Mei tahun budget berlangsung dengan tindakan selaku berikut:

a) Pengajuan ADG sanggup dilakukan oleh pemerintah gampong apabila sudah ditampung dalam APB Gampong yang ditetapkan dengan Peraturan Gampong.

b) Tim pelaksana gampong mengantarkan pengajuan RPD terhadap Tim pendamping tingkat kecamatan yang ditujukan Keuchiek DPPKAD lewat Keuchiek Bagian Pemerintahan Gampong Sekretariat Daerah. RPD tersebut dilampiri dengan :

(1) Foto Copy Peraturan Gampong wacana APB Gampong untuk tahun yang bersangkutan (rangkap 3);

(2) Nota Pencairan ADG tahap I (rangkap 2);

(3) Kuitansi bermaterai cukup (rangkap 5);

(4) Surat pernyataan diatas materai cukup (rangkap 2);

(5) Foto Copy Rekening Kas Gampong dilegalisir (rangkap 2);

(6) SPJ ADG tahap 2 tahun sebelumnya yang sudah diverifikasi dan disahkan oleh Camat (rangkap 2);

(7) Surat rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat;

(8) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPD);

(9) Peraturan Gampong (Perdes) Perhitungan APBGampong tahun sebelumnya;

(10) SPJ dana Bantuan keuangan Kepada Pemerintah Gampong dari Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten. (Rangkap 2)

2) Permohonan Penyaluran ADG Tahap II sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester kedua, paling lambat sudah diterima oleh Bagian Pemerintahan Gampong pada tanggal 1 September tahun budget berjalan, dengan langkah selaku berikut :

a) Pencairan Tahap II (dua) sesudah ADG tahap I (satu) digunakan dan di-SPJ-kan sedikitnya 90% (sembilan puluh perseratus).

b) Pengajuan RPD tahap II tersebut lampiri :

(1) SPJ Tahap I (satu) yang sudah diverifikasi dan disahkan oleh Camat selaku penaggungjawab tim pendamping tingkat kecamatan;

(2) Nota pencairan ADG Tahap I (satu) dan RPD ADG tahap I;

(3) Nota Pencairan ADG tahap II (rangkap 2);

(4) Kwitansi bermaterai cukup (rangkap 5);

(5) Surat Pernyataan bermaterai cukup (rangkap 2);

(6) Foto Copy buku Rekening Kas Gampong dilegalisir (rangkap 2)

(7) Foto Kegiatan sesuai RPD sebelum dan sehabis dilaksanakan/dikerjakan khususnya untuk kegiatan fisik;

(8) Rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat.

3. Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam APB Gampong yang pembiayaannya bersumber dari ADG, dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Gampong.

4. Penggunaan ADG

a. Penggunaan ADG didasarkan pada skala prioritas yang ditetapkan pada tingkat gampong. Penggunaan ADG dibagi menjadi 2 (dua) yakni untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan Gampong serta untuk ongkos pemberdayaan masyarakat.

1) Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan gampong sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari total keseluruhan ADG yang digunakan selaku berikut:

a) Operasional Pemerintah Gampong sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan gampong yang digunakan untuk :

(1) Belanja barang dan jasa

Pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan fasilitas Pemerintah Gampong, belanja perjalanan dinas Keuchiek gampong dan perangkat gampong sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Gampong dan,

(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Gampong untuk gaji tim pelaksana gampong.

b) Operasional BPD sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Belanja pemerintahan gampong dengan perincian selaku berikut :

(1) Belanja Barang dan Jasa sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari total operasional BPD yang digunakan untuk pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan fasilitas sekretariat BPD, belanja perjalanan dinas Ketua dan Anggota BPD.

(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional BPD yang digunakan untuk tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD.

c) Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Gampong sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari belanja Pemerintah Gampong.

2). Pemberdayaan penduduk 70 % (tujuh puluh perseratus) dari total keseluruhan ADG dengan perincian selaku berikut :

a) Belanja modal (publik) sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat dengan perincian selaku berikut :

(1) Biaya perbaikan prasarana dan fasilitas publik;

(2) Penyertaan modal kerja keras penduduk lewat BUM Gampong;

(3) Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;

(4) Perbaikan lingkungan dan pemukiman;

(5) Tehnologi sempurna guna;

(6) Perbaikan kesehatan dan pendidikan;

(7) Pengembangan sosial budaya; dan/atau

(8) Kegiatan yang lain yang dianggap penting.

b) Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat, yang digunakan untuk Belanja barang dan Jasa; Belanja Pegawai yang meliputi:

(1) Penunjang kegiatan PKK sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah );

(2) Penunjang kegiatan LPMD;

(3) Penunjang kegiatan RT/RW;

(4) Penunjang kegiatan Karang Taruna, dan/atau

(5) Penunjang kegiatan Hansip

b. Untuk Ploting/pembagian besaran dana ADG yang digunakan untuk tunjangan Perangkat Gampong, Honor Bendahara Gampong dan Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan selain pendukung kegiatan PKK, diserahkan sepenuhnya pada masing-masing gampong sesuai dengan planning kegiatan selama satu tahun budget dan dimasukkan dalam APB Gampong yang ditetapkan dengan Peraturan Gampong.

c. Rincian penggunaan ADG selama satu tahun dituangkan dalam lampiran Peraturan Gampong wacana APB Gampong sebagaimana (Form 5)

VIII. PELAPORAN ADG

1. Pelaporan ini dikehendaki dalam rangka pengendalian dana untuk mengenali kemajuan proses pengelolaan dan penggunaan ADG yang termasuk :

a. Perkembangan pelaksanaan dan perembesan dana;

b. Masalah yang dihadapi;

c. Hasil tamat penggunaan ADG;

2. Mekanisme pelaporan pelaksanaan ADG dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Gampong hingga ke Tingkat Kabupaten selaku berikut :

a. Tim Pelaksana Gampong menyodorkan laporan realisasi fisik dan Keuangan ADG setiap bulan terhadap Tim Pendamping Tingkat Kecamatan, paling lambat tanggal 8 (delapan) setiap bulan.

b. Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyodorkan laporan hasil rekapitulasi dari seluruh laporan tingkat gampong di wilayah setiap bulan tergolong kemajuan dan dana yang sudah disalurkan, terhadap Bupati c.q Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

IX. PENGAWASAN ADG

Pengawasan dilaksanakan selaku bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan ADG. Hal-hal yang perlu diamati dalam pemgawasan ADG merupakan selaku berikut :

1. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ADG dilakukan secara fungsional oleh pejabat berwenang dan oleh penduduk sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

2. Dalam Organisasi Pemerintah Gampong secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali Keuchiek Gampong melaksanakan investigasi terhadap tata kelola keuangan ADG yang dilakukan oleh bendaharawan dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas (Form 6);

3. Diluar organisasi Pemerintah Gampong, pengawasan dilakukan oleh :

a. Bupati sesuai Pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemda menyebutkan ”Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong dikoordinasikan oleh Bupati”

b. Aparat pengawasan yakni Inspiktorat Kabupaten selaku pegawanegeri pengwasan internal Kabupaten yang merupakan pengawasan biasa terhadap penyelenggaraan pemerintah gampong.

c. Camat sesuai pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 berkewajiban membina dan memantau pelaksanaan pengelolaan keuangan gampong.

X. LAIN-LAIN

1. Apabila hingga dengan tamat bulan Desember tahun budget berlangsung pelaksanaan kegiatan belum selesai atau belum meraih 100% dan terdapat sisa dana maka sisa dana ADG tersebut tidak sanggup dicairkan.

2. Bagi Gampong yang hingga ketika ini belum membentuk LPMD mudah-mudahan secepatnya membentuk LPMD mendasarkan pada ketentuan yang berlaku;

3. Keuchiek Gampong tidak diperbolehkan menyimpan/membawa dana ADG;

4. Bendahara wajib memungut pajak-pajak Negara sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas Negara;

5. Bendara dihentikan menyimpan duit sisa kas pembukuan lebih dari Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);

6. Pembiayaan pembangunan/fisik gampong dilampiri dengan data dukung foto kegiatan mulai 0 %, 50 % dan 100 %, khusus pembangunan fisik senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih disamping data dukung foto mudah-mudahan lampiri RAB dan Gambar dari Dinas teknis yang membidangi;

7. ADG tidak diperbolehkan untuk kegiatan Politik praktis, kegiatan melawan aturan dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah didanai dari sumber yang lain.

Related : Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Gampong (Adg)

0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Gampong (Adg)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)