[Unduh] Permendikbud No. 10 Tahun 2020 Wacana Dukungan Bagi Guru Lengkap

Selamat tiba di blog pendidikan Tahun Ajar.

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Permendikbud No 10 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Bagi Guru Lengkap.

Setiap profesi niscaya mempunyai resiko atau hambatan baik besar maupun kecil, termasuk bagi seorang guru. Sebagai upaya untuk memperlihatkan proteksi dan menjamin kelangsungan pelaksanaan kiprah seorang guru Mentri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan  Permendikbud No 10 Tahun 2020 wacana Perlindungan Bagi Guru. 



Adapun beberapa point penting yang tercantum dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan kiprah strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya proteksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.



Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.

(3) Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a meliputi proteksi terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan kekerabatan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c meliputi proteksi terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. tragedi alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.


(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berupa proteksi terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.

Pasal 3

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemda sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.

(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

(3) Dalam melakukan kewajiban proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun prosedur pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian masalah di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(3) Konsultasi aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a sanggup berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi untuk memperoleh komitmen para pihak.

(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c sanggup berupa santunan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapat penasihat aturan dalam penyelesaian masalah melalui proses pidana, perdata, atau tata perjuangan negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5

Dalam melakukan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian sanggup berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai proteksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan kiprah utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh administrator jenderal terkait.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Untuk lebih lengkapnya mengenaih Permendikbud No 10 Tahun 2020 wacana Perlindungan Bagi Guru silahkan sanggup pribadi diunduh secara gratis pada link dibawah ini..


Sumber : gurugaleri.com

Permendikbud No.10 tahun 2020 di atas kami sajikan dalam format pdf, silahkan sanggup pribadi diunduh dan jangan lupa untuk dibagikan lagi.
Salam Pendidikan

Related : [Unduh] Permendikbud No. 10 Tahun 2020 Wacana Dukungan Bagi Guru Lengkap

0 Komentar untuk "[Unduh] Permendikbud No. 10 Tahun 2020 Wacana Dukungan Bagi Guru Lengkap"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)