Bilamana seorang Muslim ingin amalannya diterima oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya beliau melakukannya sesuai dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak mengada-adakan sesuatu ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya padahal tidak ada landasannya.
Sebab, amalan menyerupai ini niscaya tertolak alasannya ialah termasuk perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?
Sebab, amalan menyerupai ini niscaya tertolak alasannya ialah termasuk perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أحْدَثَ فيِ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha beliau berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak." (HR.al-Bukhari)
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melaksanakan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."
Urgensi Hadits
Imam an-Nawawiy rahimahullah berkata, "Hadits ini layak sekali untuk diingat dan dijadikan sebagai saksi/bukti terhadap kebatilan semua perbuatan munkar." Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melaksanakan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."
Urgensi Hadits
Beberapa Arahan Hadits
- Hadits ini mengandung makna bahwa Dienullah ialah dien yang sempurna, tidak mendapatkan penambahan ataupun pengurangan. Dan inilah yang sanggup disimpulkan dari firman-Nya (artinya), "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kau agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (Q.s.,al-Mâ`idah:3). Oleh alasannya ialah itu, wajib bagi seorang Muslim untuk mengamalkan wahyu yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya, tanpa menambah atau menguranginya.
- Barangsiapa yang menambahkan sesuatu ke dalam Dienullah padahal bukan berasal darinya, maka ia tidak diterima di sisi Allah dan tertolak atas pelakunya. Barangsiapa, misalnya, yang beribadah kepada Allah Ta'ala dengan melaksanakan shalat yang tidak disyari'atkan-Nya, maka ia tidak akan diterima, pelakunya berdosa dan dijuluki sebagai Mubtadi' (pelaku bid'ah).
- Seorang Muslim wajib menyuriteladani Rasulullah di dalam semua perbuatan, prilaku dan tindakannya.
- Hukum asal di dalam semua praktik ibadah itu ialah bersifat Tawqîfiyyah. Artinya, bahwa pentasyri'an (penggodokan syari'at) hanya sebatas apa yang dibawa oleh Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, disertai penyerahan diri atas hal itu dan meyakini amalan ini sebagai pembawa kebaikan yang mutlak, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman (artinya), "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sampai mereka menyebabkan kau hakim dalam kasus yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kau berikan, dan mereka mendapatkan dengan sepenuhnya." (Q.s.,an-Nisâ`:65)
- Suatu ibadah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:
Pertama, Menjadikannya ikhlash semata-mata alasannya ialah Allah Ta'ala.
Kedua, Hendaknya ia sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits dalam kajian ini.
- Siapa saja yang telah keluar dari manhaj Ittibâ' (mengikuti) Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam maka berarti beliau telah masuk ke dalam manhaj Ibtidâ' (berbuat bid'ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah bersabda (artinya), "Sesungguhnya sebenar-benar ucapan ialah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk kasus ialah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu ialah bid'ah dan setiap bid'ah itu ialah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka." (HR.an-Nasa`iy dari hadits yang diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah)
- Diantara implikasi dari perbuatan Bid'ah adalah:
- Menuduh Rasullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah menyembunyikan sesuatu terhadap umat insan dengan tidak menyampaikannya kepada mereka.
- Siapa saja yang berjalan di atas rel manhaj Ibtidâ' , berarti beliau telah menganggap baik manhaj ini dan telah menjadi orang yang menambahi sesuatu yang tidak diizinkan Allah di dalam dien-Nya.
- Pelaku bid'ah selalu berupaya keras di dalam mengamalkan kebid'ahannya dan hal ini semua akan hilang percuma bahkan akan menjadi dosa yang akan dipikulnya kelak.
- Menuduh Rasullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah menyembunyikan sesuatu terhadap umat insan dengan tidak menyampaikannya kepada mereka.
0 Komentar untuk "Hukum Bid’Ah"