Pada Bagian Kesatu Pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, diterangkan bahwa Pemerintah Desa wajib:
- menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
- menganggarkan pembiayaan secara mencukupi bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan fasilitas dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, tergolong papan pengumuman dan meja isu di setiap kantor Badan Publik Desa;
- menetapkan dan memutakhirkan secara terjadwal Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
- menyediakan dan menampilkan Informasi Publik Desa menurut Peraturan Komisi ini.
Selengkapnya Donwload disini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
0 Komentar untuk "Kewajiban Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Info Publik Desa"