Kewajiban Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Info Publik Desa

Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

Pada Bagian Kesatu Pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, diterangkan bahwa Pemerintah Desa wajib:
  1. menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
  3. menganggarkan pembiayaan secara mencukupi bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menyediakan fasilitas dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, tergolong papan pengumuman dan meja isu di setiap kantor Badan Publik Desa;
  5. menetapkan dan memutakhirkan secara terjadwal Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
  6. menyediakan dan menampilkan Informasi Publik Desa menurut Peraturan Komisi ini.
Demikianlah klarifikasi wacana Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya Donwload disini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Related : Kewajiban Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Info Publik Desa

0 Komentar untuk "Kewajiban Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Info Publik Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)