Metode Penyusunan Rab Covid-19 Dalam Apbdes Pergeseran Tahun 2020

Penyusunan Rencana Anggaran Biaya yang selanjurnya disebut RAB untuk kesibukan Pencegahan d  Tata Cara Penyusunan RAB Covid-19 dalam APBDes Perubahan Tahun 2020

Penyusunan Rencana Anggaran Biaya yang selanjurnya disebut RAB untuk kesibukan Pencegahan dan Penanganan Covid-19virus Disease 2019 (COVID-19) tidak saja dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, akan tetapi juga dijalankan oleh Pemerintah Desa. Oleh Karena demikian, goresan pena ini adimin blog Juragan Berdesa secara khusus akan menjajal menjawab dan menolong sobat Juragan Berdesa yang bertujuan menyusun RAB COVID-19 Tahun 2020 selaku bab dari DPPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan dalam tahun budget 2020.

Secara umum, goresan pena ini tidak cuma berisi mengenai tumpuan RAB desa pencegahan Covid-19 saja, juga menampung evaluasi sederhana dari penulis terkait bagaimana menjawab kesimpang siuran bagaimana penempatan pos belanja bidang sub bidang, kesibukan maupun jenis belanja ini dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan.

Menurut hasil jejak anjuran yang penulis lakukan, ada 3 (tiga) anjuran yang berlawanan dari Sahabat Juragan Berdesa di seluruh Indonesia mengenai bagaimana sih semestinya kesibukan penanggulangan Virus COVID-19 ini diposisikan dalam Pos Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan.

Berikut ini penulis kutip beberapa persepsi mengenai penempatan kesibukan penanggulangan Virus COVID-19 dalam Pos Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan:

Dimasukan dalam Kode Rekening 2.2.04 (Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan) Sub bidang Kesehatan, Kode Rekening 3.1.05 (penyediaan pos kesiapsiagaan kejadian skala setempat Desa) Sub bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan dukungan masyarakat, atau justru mesti diletakan dalam Kode Rekening 5.1.00 (penanggulangan bencana) Pada sub bidang penanggulangan bencana

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka penulis mengecek dari beberapa penyataan sebagaimana estimasi yang pernah di sampaikan oleh netizen, maka untuk itu, pasti perlu kita ketahui dahulu pertantanyaan dibawah ini:

Apa itu Covid-19?

  • Bagaimana pertumbuhan Covid-19 sejauh ini?
  • Apakah Covid-19 memiliki imbas atau potensi efek yang signifikan terhadap Desa?
  • Apakah Covid-19 itu wajar dan sudah sanggup diprediksi sebelumnya atau tidak?
  • Apakah covid-19 berada diluar kontrol dan imbas Pemerintah Desa atau tidak?
Nahhhhh, izinkan penulis menyediakan beberapa klarifikasi atau alasan dibawah ini:

Covid-19 bukanlah penyakit biasa/normal, tetapi pandemi global yang secara resmi sudah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia/World Health Organization (WHO) dimana virus Covid-19 sudah menyebar di lebih 200 negara, tergolong didalamnya Indonesia.

Dan sebelumnya juga diperkuat oleh Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sudah memikirkan bahwa tingkat penyebaran COVID-19 makin meluas dan membuat banyak korban jiwa, kerugian harta benda, efek psikologis masyarakat, serta mengancam dan mengusik kehidupan dan penghidupan penduduk sehingga kemudian Pemerintah menentukan status perpanjangan kondisi tertentu darurat kejadian wabah penyakit akhir virus Covid-19 di Indonesia hingga dengan 29 Mei 2020.

Oleh alasannya demikian, Pemerintah Republik Indonesia sudah menyusun dan menentukan banyak sekali protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, tergolong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) lewat Surat Edaran (SE) No. 8/2020 mengenai desa tanggap Covid 19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Surat edaran di atas, menjadi dasar aturan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020 dalam rangka Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa tahun 2020.

Jika Sahabat Juragan Berdesa mengajukan pertanyaan terhadap Penulis mengenai bagaimanakah menempatkan kesibukan COVID-19 ini dalam pos belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan, sejujurnya penulis tidak sependapat dengan persepsi bahwa kesibukan ini diposisikan pada Pos Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga, atau pada Kegiatan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) .

Penulis lebih sepakat bahwa, kesibukan penanggulangan COVID-19 di Desa ini lebih sempurna ditaruh dalam Pos Belanja Penanggulangan Bencana (Belanja Tak Terduga).

Sebetulnya, semua kesibukan diluar Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa ialah peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 ialah kesibukan yang sifatnya relatif sanggup diprediksi sebelumnya terjadi atau masih sanggup dikendalikan oleh Pemerintah Desa, sementara faktanya kehadiran COVID-19 tidak sanggup diprediksi sebelumnya, dan berada diluar kontrol Pemerintah Desa dan bukan ialah sebuah kesibukan wajar dari acara pemerintah desa sebagaimana kesibukan desa lainnya.

Oleh alasannya itulah kesibukan COVID-19 tidak sempurna untuk dimasukkan dalam Pos sub bidang dan kesibukan penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan atau kesibukan Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa.

Normalnya, semua belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa mesti sesuai keperluan desa yang sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Artinya sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) /Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) disusun dan ditetapkan, maka mesti pemerintah desa mesti menegaskan dahulu apakah seluruhnya sudah ada dan sesuai atau konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Itu Artinya apabila Pemerintah Desa bertujuan memasukkan atau merubah kesibukan apapun, sementara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) sudah ditetapkan dan berjalan, tidak sanggup kemudian cuma menggantinya lewat Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan, tetapi mesti merubah apalagi dahulu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) lewat Perdes Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Atas dasar Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Perubahan ini menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020.

Semoga klarifikasi di atas sanggup berharga bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Tahun 2020.

Selengkapnya: Silahkan Sahabat Juragan Berdesa Mendownload Contoh RAB Desa Penanganan/Pencegahan Covid-19 di Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Metode Penyusunan Rab Covid-19 Dalam Apbdes Pergeseran Tahun 2020

0 Komentar untuk "Metode Penyusunan Rab Covid-19 Dalam Apbdes Pergeseran Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)