3 Persyaratan Akseptor Blt Dana Desa, Bukan 14 Kriteria

 persyaratan kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai  3 Kriteria Penerima BLT Dana Desa, Bukan 14 Kriteria

3 (tiga) persyaratan kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), bukan 14 persyaratan yang selama ini menjadi trending topik di media sosial, merespon hal tersebut, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menyurati Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, Para Camat, dan Para Kepala Desa di Seluruh Indonesia.

Surat dengan nomor : 12/PRI.00/IV/2020 tersebut memastikan wacana Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), berikut suara surat tersebut :

Merujuk Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, serta Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), dengan ini disampaikan beberapa hal selaku berikut:

  • Kepada seluruh Desa biar secepatnya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) untuk alokasi Bulan April selambat-lambatnya ahad pertama Bulan Mei 2020;
  • Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sanggup ditangani secara pribadi terhadap peserta faedah (cash) dengan tetap dan mesti memperhatikan Protokol Kesehatan yakni mempertahankan jarak (physical distancing), menyingkir dari kerumunan, dan memakai masker;
  • Bagi kandidat peserta faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang sudah menyanggupi syarat tetapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk membuat lebih mudah proses validasi dan verifikasi;
  • Memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait dengan 14 (empat belas) persyaratan Keluarga Miskin kandidat peserta faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dengan ini kami kirimkan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, diikuti dengan lampirannya.
Jika kita memperhatikan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor : 1261/PRI.00/IV/2020, sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yakni selaku berikut:
  1. keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  2. kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan 
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Related : 3 Persyaratan Akseptor Blt Dana Desa, Bukan 14 Kriteria

0 Komentar untuk "3 Persyaratan Akseptor Blt Dana Desa, Bukan 14 Kriteria"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)