Contoh Surat Perjanjian Investasi Profit Sharing




SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING

No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I.      Nama  Perusahaan : ....................................................................................
            Alamat                        : ....................................................................................
  ....................................................................................
Telepon                     : ....................................................................................
Bank account           : ....................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Pertama (1).

II.    Nama                         : ....................................................................................
            Alamat                        : ....................................................................................
                                                  ....................................................................................
            No KTP                      : ....................................................................................
            Telepon                     : ....................................................................................
            Bank account           : ....................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Kedua (2).


Pihak pertama berjanji dan oleh lantaran itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini mendapatkan pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

P A S A L   1
NILAI  INVESTASI
Pihak kedua (2) melaksanakan investasi sebesar Rp. ............................................ (............................................................................................) kepada pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama (1).


P A S A L   2
LAPORAN  TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban memperlihatkan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua (2) setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email. Laporan transaksi trading ini akan dipakai sebagai materi ajaran bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.

P A S A L   3
STANDARD  KURS  DOLAR
Kurs dollar yang dipakai sebagai pola yaitu kurs yang tertera pada website bank pihak kedua (2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
P A S A L   4
PEMBAGIAN  LABA  TRANSAKSI TRADING
1          Profit yaitu balance pada selesai periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka aktual (+)
2          Jika hasil transaksi trading pada sharing profit account dalam keadaan profit maka keuntungan transaksi dari account pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 10% dan Pihak kedua (2) sebesar 20% mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3          Transfer profit kepada pihak pertama (1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut yaitu 3 hari semenjak pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak kedua (2).
4          Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)

P A S A L  5
BIAYA – BIAYA  LAIN
Biaya – biaya yang timbul dikala proses withdrawal atau penarikan keuntungan transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan dibebankan dari keuntungan investasi yang diperoleh.

P A S A L   6
JANGKA  WAKTU  INVESTASI
1          Jangka waktu perjanjian kerjasama ini yaitu paling usang 6 (Enam) bulan terhitung semenjak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, atau 7 hari trading.
2          Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam account balance kepada pihak kedua (2) dalam periode selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
3          Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang gres bermaterai baru.

P A S A L   7
PENGHENTIAN  PERJANJIAN  KERJASAMA
1          Pihak kedua (2) sanggup mengajukan undangan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1), dengan surat elektronik, faximile  atau pos biasa.
2          Tanggal perhitungan keuntungan transaksi trading akan memakai tanggal yang dipakai oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis.
3          Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4          Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)

P A S A L   8
RESIKO KERUGIAN
1          Kerugian yaitu Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance pada trading dan menghasilkan angka negatif.
2.         Apabila pada selesai kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 20% untuk pihak pertama (1) dan 80% untuk pihak kedua (2)
3          Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan lantaran undangan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)

P A S A L   9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer bank melalui masing – masing pihak. Kedua pihak tidak melaksanakan transaksi secara tunai atau tukar barang dengan cara apapun.

P A S A L   10
KEJADIAN  TAK  TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak sanggup dilaksanakan oleh alasannya sebab adanya insiden diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak sanggup melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini hingga gangguan, halangan atau kendala dimaksud berakhir.

P A S A L  11
LAIN    LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menuntaskan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan duduk masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berdasarkan syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya aturan lain apapun juga.









Demikianlah surat perjanjian kolaborasi ini dibentuk oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan  dan  itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.

“ Saya telah membaca, mengerti dan sepakat terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini “

Tempat : ...............................................................................................................

                                           Jakarta,……………………………..
                          Pihak Pertama (1)                                           Pihak Kedua (2)
                       


                        MATERAI    Rp. 6.000,-


                          ........................                                                      ........................

Related : Contoh Surat Perjanjian Investasi Profit Sharing

0 Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Investasi Profit Sharing"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)