Kunci Tanggapan Uji Kompetensi Potongan 5 Pkn Kelas 12 Halaman 177 Kurikulum 2013

Kali ini, akan menawarkan kunci balasan Uji Kompetensi Bab 5 PKN Kelas 12 Halaman 177 Kurikulum 2013. Berikut jawabannya


 akan menawarkan kunci balasan Uji Kompetensi Bab  Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 5 PKN Kelas 12 Halaman 177 Kurikulum 2013

Uji Kompetensi Bab 5.


Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, terang dan akurat!

  1. Jelaskan faktor-faktor yang mengakibatkan suatu negara mengadakan korelasi internasional.
  2. Kemukakan pembagian terstruktur mengenai perjanjian internsional.
  3. Jelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional.
  4. Jelaskan kiprah perwakilan diplomatik Republik Indonesia.
  5. Deskripsikan banyak sekali bentuk kolaborasi dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain minimal 3 !

Jawaban :


1. Faktor-faktor yang mengakibatkan suatu negara mengadakan korelasi internasional.



a. Faktor internal, yakni adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui perebutan kekuasaan maupun intervensi dari negara lain.


b. Faktor ekternal, yakni ketentuan aturan alam yang tidak sanggup dipungkiri bahwa suatu negara tidak sanggup bangun sendiri tanpa proteksi dan kolaborasi dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.


Baca Juga : Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.3 PPKn Kelas 12 Kurikulum 2013 Halaman 16

2. Klasifikasi perjanjian internsional


a. Menurut Subjeknya
  1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek aturan internasional.
  2. Perjanjian antara negara dengan subjek aturan internasional lainnya.
  3. Perjanjian antar-subjek aturan internasional selain negara.

b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian.

  1. Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
  2. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.

c. Menurut isinya

  1. Segi politis, menyerupai pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  2. Segi ekonomi, menyerupai proteksi ekonomi dan keuangan.
  3. Segi hukum, menyerupai status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
  4. Segi batas wilayah, menyerupai maritim teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
  5. Segi kesehatan, menyerupai problem karantina, penganggulangan wabah penyakit, dan sebagainya
d. Menurut proses pembentukannya
  1. Perjanjian bersifat penting yang dibentuk melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
  2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibentuk melalui dua tahap, yakni negosiasi dan penandatanganan (biasanya dipakai kata persetujuan).
e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
  1. Perjanjian yang memilih (dispositive treaties), yakni suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
  2. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yakni perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f. Menurut fungsinya
  1. Perjanjian yang membentuk aturan (law making treaties), yakni suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan aturan bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
  2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yakni perjanjian yang hanya menjadikan akibat-akibat aturan (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
  1. Perundingan (Negotiation)
  2. Penandatanganan (Signature)
  3. Pengesahan (Ratification)
  4. Pengumuman (Declaration)

4. Peran perwakilan diplomatik Republik Indonesia.

  1. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara akseptor atau pada suatu organisasi internasional.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
  3. Melaksanakan pengamatan, evaluasi dan pelaporan.
  4. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialism dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melakukan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  6. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara melalui guna menjamin pelaksanaan kiprah negara perwakilan diplomatik.
  7. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya
  8. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
  9. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
Baca Juga : Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.1 PPKn Kelas 12 Kurikulum 2013 Halaman 5

5. Bentuk kolaborasi dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain
  1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
  2. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
  3. Keaktifan Indonesia sebagai salah sau pendiri Gerakan Non- Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara pribadi Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang hirau taacuh antara blok Barat dan blok Timur.
  4. Terlibat pribadi dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik menyerupai Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South- East Asian Nation) yakni organisasi negara-negara di daerah Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
  5. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
  6. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi negara negara pengekspor minyak (OPEC), dan Kerja sama ekonomi Asia Pasifik ( APEC )
  7. Menyelenggarakan korelasi diplomatik dengan banyak sekali negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatic dengan negara yang bersangkutan.

Itulah Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 5 PKN Kelas 12 Halaman 177 Kurikulum 2013. Kunjungi selalu untuk mendapat warta terbaru perihal pendidikan. Semoga Bermanfaat.

Related : Kunci Tanggapan Uji Kompetensi Potongan 5 Pkn Kelas 12 Halaman 177 Kurikulum 2013

0 Komentar untuk "Kunci Tanggapan Uji Kompetensi Potongan 5 Pkn Kelas 12 Halaman 177 Kurikulum 2013"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)