Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan hukum gres tentang syarat bagi perangkat desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada 2 Agustus 2017 yang sudah diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Peraturan tersebut, Mendagri menentukan bahwa perangkat desa wajib berijazah terendah sekolah menengah lazim atau yang sederajat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang berbunyi selaku berikut:
Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang sudah menyanggupi kriteria lazim dan khusus.
Persyaratan lazim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni selaku berikut:
- berpendidikan terendah sekolah menengah lazim atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- dihapus;
- memenuhi kelengkapan kriteria administrasi.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.
Demikianlah klarifikasi tentang hukum gres pengangkatan perangkat desa sebagaimana yang penulis kutip dari Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara tahun 2017 Nomor 1223).
Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa menurut Permendagri 67 Tahun 2017
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Mendagri Menegaskan Kandidat Perangkat Desa Wajib Berijazah Smu Atau Sederajat"