Mengetahui Kiprah Dan Tanggung Jawab Dosen



Sebagai paradigma baru, dosen mempunyai kiprah yang tidak ringan. Sebab, dosen tidak hanya berkewajiban mengajar akan tetapi juga membimbing mahasiswa biar yang bersangkutan mempunyai kompetensi yang relevan dengan keahliannya. Tidak hanya sekedar itu, akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang semestinya dilakukan secara terus menerus. Bagaimana dosen akan sanggup membimbing untuk mahasiswa biar menemukan sesuatu yang baru,  jika dosennya sendiri tidak melaksanakan riset,  baik kepustakaan ataupun lapangan.
Tanggung jawab dosen yang relatif berat ialah melaksanakan penelitian secara serius. Di dalam hal ini, maka seorang dosen memanggul kiprah untuk menemukan konsep atau teori yang sesuai dengan bidangnya. Sehingga ketika ditanya apakah temuan saudara sebagai dosen di dalam pengembangan ilmu pengetahuan, maka yang bersangkutan bisa menyatakan dengan tegas, ini temuan saya. Dan temuan akademis itulah yang kemudian menjadi kekuatan akademis forum atau institusi pendidikan dimana yang bersangkutan mengabdi di dalam dunia akademik.
Di negara-negara yang tradisi akademiknya sudah mapan, maka tolok ukur kehebatan sebuah perguruan tinggi disebabkan oleh seberapa banyak doctor dan profesornya yang menemukan konsep atau teori gres yang sangat menonjol.  Bahkan diukur dari seberapa banyak dosennya memperoleh hadiah Nobel dalam ilmu pengetahuan yang digelutinya. Universitas Harvard, Universitas Oxford dan lainnya tentu sangat berpengaruh ditinjau dari raihan  Nobel Prize ini.
Kita tentu belum bisa bermimpi untuk hadiah Nobel, alasannya ialah kriteria yang digunakannya sangat ketat dan efek internasionalnya yang sangat luar biasa. Melihat ukuran ini, maka memang belum saatnya mimpi perihal ini. Namun demikian, sebagai bangsa yang hebat tentu harus ada mimpi ini. Perguruan tinggi besar, menyerupai UGM, UI, ITB, Unair dan sebagainya tentu harus sudah mulai mimpi untuk memperoleh hadiah nobel. Cina, sudah berancang-ancang untuk memperoleh hadiah Nobel sebanyak-banyaknya  pada tahun-tahun mendatang. Dan caranya ialah dengan melaksanakan pemihakan secara memadai untuk kepentingan tersebut, baik dari sisi kebijakan politik maupun anggaran.
Di sinilah makna riset-riset unggulan bagi para dosen atau pelaku akademis. Tanpa riset unggulan yang sangat memadai tentu tidak akan pernah lahir  peneliti-peneliti yang hebat. Jika kita perhatikan banyaknya pemenang olimpiade sains di dunia internasional, maka sesungguhnya banyak potensi kita  yang ke depan bisa didayagunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Hanya saja memang pemihakan kebijakan yang belum secara maksimal dilakukan.
Indonesia sesungguhnya mempunyai potensi yang sangat memadai untuk menjadi negara yang sangat berpengaruh di bidang ilmu pengetahuan. Banyaknya perguruan tinggi, banyaknya SDM, banyaknya SDA dan potensi lainnya, maka bergotong-royong banyak potensi yang bisa dikembangkan. Muhammad Yunus dengan Grameen Bank-nya sudah mengangkat gambaran Bangladesh sebagai negara dunia ketiga yang mempunyai reputasi internasional. Bahkan negara yang penuh konflik, Irak juga menghasilkan pejuang wanita, Shireen Ebadi,  di bidang HAM untuk meraih nobel. Semuanya tentu lantaran pemberian media dan publikasi yang sangat mendasar. Oleh lantaran itu, yang menjadi penting ialah bagaimana pemihakan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh pemerintah dan perguruan tinggi. Pemerintah seharusnya melaksanakan kebijakan politik pendidikan biar tujuan untuk meningkatkan dunia akademis bisa terwujud.
Di dalam politik pendidikan, maka wewenang pemerintah ialah untuk menyediakan ketercukupan anggaran bagi dunia pendidikan. Untuk ini, maka sesungguhnya politik pendidikan tersebut sudah dilaksanakan melalui diterbitkannya banyak sekali peraturan pemerintah, sepertu UU No. 20 Tahun 2003. Melalui undang-undang ini dan turunannya, maka politik pendidikan tersebut sudah dilaksanakan. Hanya saja, implementasinya memang masih tertatih-tatih.  Misalnya, bahwa 20 prosen anggaran pendidikan ternyata masih besar yang dipakai untuk anggaran rutin, honor PNS.

Bantuan yg diberikan oleh para Dosen Penasehat Akademik kepada individu-individu mahasiswa dimaksudkan biar mahasiswa sanggup mengembangkan pandangan, mengambil keputusan dan menanggulangi konsekuensinya sendiri dalam menuntaskan studi.

TUGAS UMUM DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
  • Tugas pokok seorang dosen ialah mengajar dan mendidik yang mencakup memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan penilaian atau ujian, serta kiprah pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping kiprah mengajar dan mendidik, kiprah lain seorang dosen ialah melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat.
  • Menerima dan menunjukkan klarifikasi kepada mahasiswa perihal cara mencar ilmu di Perusahaan.
  • Mengidentifikasi duduk kasus yang dihadapi mahasiswa perihal kesulitan atau kebutuhan dalam memakai sarana akademik.
  • Memberikan pengarahan perihal pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
  • Memberikan klarifikasi perihal manajemen pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, seni manajemen belajar, seni manajemen dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.
  • Dosen tidak boleh untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
  • Dosen tidak boleh membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau menunjukkan kesempatan untuk itu.
  • Dosen tidak boleh membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau menunjukkan peluang untuk itu.
  • Dosen tidak boleh mendapatkan pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mensugesti nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
  • Dosen tidak boleh memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, menyerupai mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau kiprah simpulan lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
  • Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
  • Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
  • Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai simpulan mahasiswa sempurna waktu.
  • Menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa  baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan penemuan serta moralitas secara seimbang. Disini kiprah dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.
  • Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen  yang lainnya ialah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar).  Secara logis, seharusnya ada kekerabatan positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal kalau suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
  • Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang sanggup berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya  proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah ialah seperti  bumi yang mati dan gersang.
  • Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus ialah  benteng IPTEKS yang objektif. Oleh lantaran itu, menemukan  dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat ialah merupakan kiprah seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik mudah lebih kental daripada suasana akademik.
  • Menerima laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
  • Mendorong mahasiswa bahagia dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.

TUGAS KHUSUS DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
  • Menjadwal kegiatan pertemuan bersiklus dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Mengadakan pertemuan bersiklus dengan mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan kegiatan yang telah dibentuk dan disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Menerima keluhan dan laporan perihal kemajuan mencar ilmu mahasiswa, baik ketika pertemuan terjadwal maupun di luar program pertemuan.
  • Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya perihal banyak sekali keluhan dan laporan yang disampaikannya perihal masalah-masalah akademik atau duduk kasus perkara yang sanggup menganggu proses mencar ilmu mahasiswa.
  • Secara bersiklus mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
  • Memberikan laporan tertulis pada setiap simpulan semester perihal kemajuan mencar ilmu mahasiswa yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya perihal mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.
  • Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap simpulan semester dan meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.
  • Menandatangani KRS, KPRS, kartu abolisi mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum lantaran alasannya ialah yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk  mengikuti kuliah lintas Prodi,  kartu rencana studi untuk  mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam hukum ini.
  • Menerima pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik perihal duduk kasus manajemen akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat Akademik sanggup berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan sanggup menghubungi orang renta dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian duduk kasus akademiknya

Sudahkah Tugas Itu Ditunaikan?
Ini merupakan duduk kasus klasik. Di satu sisi dosen diminta melaksanakan kiprah sebagaimana yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, tetapi tidak semua perguruan tinggi bisa menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Barangkali duduk kasus penghasilan dosen sudah agak lebih baik di masa sekarang kalau dibandingkan dengan masa lalu. Saya pikir dosen sudah bisa berkonsentrasi pada tugasnya khususnya profesor yang memperoleh tunjangan kehormatan.
Dari beberapa kiprah di atas, ada beberapa kiprah yang belum menerima perhatian para dosen. Salah satunya ialah membuatkan kebenaran. Sering kali dosen terjebak ke dalam politik mudah di kampusnya, sehingga tidak bisa menilai sesuatu hal secara obyektif. Suasana di kampus lebih kepada orientasi politis mudah atau kepentingan pragmatis daripada penciptaan suasana akademik yang kondusif. Akibatnya, banyak kampus yang punya segudang profesor/guru besar, namun miskin dalam menghasilkan karya-karya berbobot yang bermanfaat bagi publik. Tugas lain yang kurang diperhatikan atau bahkan dilupakan ialah melaksanakan perubahan, baik di kampus maupun di luar kampus.  Idealnya, dosen ialah pembaharu.



referensi; 

http://www.stikesqamarulhuda.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=25:tugas-dan-tanggung-jawan-dosen-pembimbing-akademik&catid=10:info-untuk-dosen&Itemid=15
http://id.wikipedia.org/wiki/Dosen
http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=1378
http://uripsantoso.wordpress.com/2012/11/01/apa-tugas-dosen-sudahkan-mereka-menunaikannya/

Related : Mengetahui Kiprah Dan Tanggung Jawab Dosen

0 Komentar untuk "Mengetahui Kiprah Dan Tanggung Jawab Dosen"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)