Pemanfaatan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup


Nafsu insan paling besar yaitu memenuhi kebutuhan, bahkan lebih dari itu insan senantiasa  mencari  kepuasan  yang  tidak  batasnya.  Untuk  itu  manusia  berupaya  semaksimal mungkin  dalam  memenuhi  setiap  kebutuhan  (dan  keinginannya)  dengan  cara  paling  tradisional sampai  paling  kotemporer. 

Cara  paling  tradisional  adalah  memanfaatkan  alam,  dalam  hal  ini yaitu sumber daya alam. Sumber daya yaitu penyedia paling setia dan patuh dalam memenuhi nafsu besar insan alasannya yaitu sumber daya alam memiliki kemampuan dalam menyediakan, dan menunjang kebutuhan manusia.

Sumber  daya  adalah  segala  sesuatu  yang  dapat  dimanfaatkan  untuk  menunjang  dan membantu  aktivitas  manusia.  Hagget  (1983)  mendefinisikan  sumber  daya  sebagai  sejumlah komponen  material  dari  lingkungan,  yang  nmeliputi  masa  dan  energy,  benda  biologis  dan  non biologis,  dapat  ditetapkan  sebagai  keseluruhan  persediaan  (total  stock).  Adapun  sumber  daya alam sanggup didefinisikan sebagai segala yang ada di bumi yang sanggup dimanfaatkan oleh insan untuk mencapai kesejahteraan. Sumber daya alam yaitu semua unsure tata lingkungan biofisik yang dengan nyata atau potensial sanggup memenuhi kebutuhan manusia. Sumber daya alam sanggup dikelompokkan dalam beberapa kategori: 
  1. Berdasarkan  kelestariannya  dapat  dibedakan  menjadi  sumber  daya  alam  yang  sanggup dilestarikan dan sumber daya alam yang tidak sanggup dilestarikan. 
  2. Berdasarkan letaknya sanggup dibedakan sumber daya alam yang letaknya di darat dan sumber daya alam yang letaknya di perairan. 
  3. Berdasarkan  sifatnya  dibedakan  menjadi  sumber  daya  alam  yang  bersifat  ekonomis  dan sumber daya alam yang non ekonomis.
Masih ada kemungkina lain dalam megkatagorikan sumber daya alam, dan itu sah-sah saja, alasannya yaitu ilmu pengetahuan terus mengalami  dinamika akhir proses  komunikasi dan factor-faktor pendorong perubahan.Pada  kondisi  inilah,  manusia  melakukan  kegiatan  untuk  memenuhi  kebutuhan  dan kepuasan  hidupnya,  maka  interaksi  intensif  berlangsung.  Manusia  memang  tidak  sanggup dipisahkan dengan lingkungan sekitar. Lingkungan sanggup dibedakan menjadi tiga, yaitu:
  1. Lingkungan  alamiah  (natural),  yaitu  lingkungan  yang  masih  menunjukkan  sesuatu  yang bersifat alami, menyerupai hutan, perairan sungai, danau, maupun kehidupan karang di laut. 
  2. Lingkungan buatan (fisik), yaitu lingkungan yang muncul sebagai akhir perbuatan manusia, menyerupai tempat pemukiman, kompleks perkantoran, jembatan, dan jalan raya. 
  3. Lingkungan manusia,  yaitu hubungan timbale balik antar manusia  yang menghasilkan rujukan kehidupan yang seimbang, dan dinamis.
Berbicara wacana lingkungan, maka tidak lengkap kalau kita meninggalkan lingkungan hidup.  Lingkungan  hidup  adalah  keadaan/kondisi  yang  melingkupi  suatu  mahluk  hidup.
Keseluruhan  keadaan  yang  meliputi  suatu  mahluk  hidup  atau  sekumpulan  mahluk  hidup, terutama:
  1. Kombinasi  dari  berbagai  kondisi  fisik  di  luar  mahluk  hidup  yang  mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan mahluk hidup untuk bertahan hidup. 
  2. Gabungan dari kondisi sosial budayabudaya yang kuat pada keadaan suatu individu mahluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas mahluk hidup.
Lingkungan  hidup  bagi  bangsa  Indonesia  tidak  lain  merupakan  Wawasan  Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca, serta  musim  yang  memberikan  kondisi  alamiah  dan  kedudukan  dengan  peranan  strategis  yang tinggi  nilainya,  tempat  bangsa  Indonesia  menyelenggarakan  kehidupan  bernegara  dalam  segala aspeknya.  Ruang  lingkup  lingkungan  hidup  Indonesia  meliputi  ruang,  tempat  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  yang  ber-Wawasan  Nusantara  dalam  melaksanakan  kedaulatan,  hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

Menurut  UU  Nomor  23  Tahun  1997,  lingkungan  hidup  adalah  kesatuan  ruang  dengan semua  benda,  daya,  keadaan,  dan  makhluk  hidup,  termasuk  manusia  dan  perilakunya,  yang mempengaruhi  kelangsungan  perikehidupan  dan  kesejahteraan  manusia  serta  makhluk  hidup lain. Indonesia  sendiri  terikat  dengan  persetujuan  internasional  tentang  lingkungan  hidup.Indonesia termasuk dalam perjanjian: biodiversitas, perubahan iklim, desertifikasi, spesies yang terancam,  sampah  berbahaya,  hukum  laut,  larangan  ujicoba  nuklir,  perlindungan  lapisan  ozon, polusi kapal, perkayuan tropis 83, perkayuan tropis 94, dataran basah, perubahan iklim - protokol kyoto (UU 17/2004), pemberian kehidupan maritim (1958) dengan UU 19/1961.

Masalah lingkungan hidup di  Indonesia setidaknya berwujud ancaman alam  yang terdiri dari  banjir,  kemarau  panjang,  tsunami,  gempa  bumi,  gunung  berapi,  kebakaran  hutan,  gunung lumpur, tanah longsor. Adapun problem lingkungan hidup konkret adalah:
  1. Penebangan hutan secara liar
  2. Polusi air dari limbah industri dan pertambangan
  3. Polusi udara
  4. Asap dan kabut dari kebakaran hutan
  5. Kebakaran hutan permanen
  6. Perambahan suaka alam/suaka margasatwa
  7. Perburuan liar
  8. Perdagangan dan pembasmian binatang liar yang dilindungi
  9. Penghancuran terumbu karang
  10. Pembuangan sampah B3/radioaktif
  11. Pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan
  12. Semburan lumpur liar di Sidoarjo
Hubungan  manusia  dengan  lingkungan  semakin  ekstensif.  Dampaknya  tentu  sanggup dirasakan  oleh  hamper  seluruh  masyarakat.  Mestinya  perlu  ada  pengendalian.  Sebab  jika  tidak ada  pengendalian,  dampaknya  tentu  semakin  meluas.  Dengan  sifat  serakahnya  manusia  terus memenuhi hasrat nafsunya, termasuk membabat hutan. Data dari greenomic (Kompas tanggal 7 Mei 2008 memperlihatkan data perubahan alih fungsi hutan hutan secara ilegal adalah: Riau: 143.000 Ha, NAD: 160.000 Ha, Kalbar: 286.000 Ha, Kalteng: 225.000 Ha.


Luas tersebut setara dengan 158 kali luas Singapura. Kerugian eksklusif dari alih fungsi hutan  selama  10  tahun  terakhir  tersebut  senilai  Rp.  170,  2  triliun.  Adapun  kerugian  tidak langsung  senilai  Rp.  320,6  triliun.  Kerugian  langsung  dihitung  dari:  potensi  sumber  kayu, produksi  kehutanan  non  kayu,  dan  keanekaragaman  non  hayati  yang  hilang.  Kerugian  tidak eksklusif dihitung dari : hilangnya sumber air, potensi longsor, dan petaka lain akhir alih fungsi hutan.

Related : Pemanfaatan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup

0 Komentar untuk "Pemanfaatan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)