Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2008 Wacana Penyelenggaraan Manajemen Kependudukan



 

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
 NOMOR   5  TAHUN 2008

TENTANG

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PEKANBARU,

Menimbang
:
a.
bahwa Sistem Administrasi  kependudukan yang tertuang dalam perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2000 wacana Pendaftaran Penduduk, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat, maka dipandang perlu untuk dirubah dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Pekanbaru;



b.
bahwa dalam rangka tertib manajemen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud abjad a dan abjad b  perlu    menetapkan    Peraturan Daerah Kota Pekanbaru wacana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1956 wacana Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 19);



2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);






3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 wacana Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3209);



4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 wacana Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32) ;



5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 wacana Keimigrasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437).



6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 wacana Pengesahan Internasional Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional wacana Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852 );



7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 wacana Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);



8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);



9.





10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);


Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4048);




11.










Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 wacana Perubahan Atas Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4548);




12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);




13.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4674);




14.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 wacana Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);


15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 wacana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 wacana Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);



16.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 wacana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Pekanbaru dengan Kabupaten DaerahTingkat II Kampar dan Kabupatan Daerah Tingkat II Bengkalis;



17.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998 wacana Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Kependudukan Dan Catatan Sipil kepada Daerah;



18.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1994 wacana VISA, Izin masuk dan Izin Keimigrasian;



19.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 wacana Kelurahan;



20.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 wacana Pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan;




21.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 wacana bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;



22.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 wacana Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;.



23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 wacana Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;



24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 wacana spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian. Blangko, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku register Akta dan Kutipan Catatan Sipil;



25
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005 wacana perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003.











Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKANBARU

dan

WALIKOTA PEKANBARU


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :    PERATURAN   DAERAH KOTA  PEKANBARU  TENTANG  PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam perda ini yang dimaksud dengan :
1.            Kota yaitu Kota Pekanbaru;

2.            Pemerintah Kota yaitu pemkot Pekanbaru;

3.            Walikota yaitu Walikota Pekanbaru;

4.            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat dengan DPRD yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru;

5.            Penyelenggara yaitu pemkot Pekanbaru yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan manajemen kependudukan;

6.            Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru dalam hal ini sebagai perangkat pemkot yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan manajemen kependudukan;
7.            Unit Pelayanan Teknis Dinas yang disingkat UPTD yaitu UPTD Instansi Pelaksana yang merupakan satuan kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta;

8.            Pejabat Pencatatan Sipil yaitu Pejabat yang melaksanakan pencatatan insiden penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

9.            Kecamatan yaitu wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Pekanbaru;

10.        Kelurahan yaitu wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota Pekanbaru dalam wilayah kerja Kecamatan;

11.        Camat yaitu Kepala Kecamatan;

12.        Lurah yaitu Kepala Kelurahan;

13.        Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disebut KUA Kecamatan yaitu satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam;

14.        Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PPNS yaitu pejabat yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melaksanakan penyidikan.

15.        Petugas pendaftaran yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi kiprah dan tanggung jawab memperlihatkan pelayanan pelaporan insiden kependudukan dan insiden penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Kelurahan;

16.        Administrasi Kependudukan yaitu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi manajemen kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain;

17.        Dokumen Kependudukan yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan aturan sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

18.        Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia;

19.        Warga Negara Indonesia yaitu orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia;

20.        Orang Asing yaitu orang bukan Warga Negara Indonesia;

21.        Izin Tinggal Terbatas yaitu Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Kota Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

22.        Izin Tinggal Tetap yaitu izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

23.        Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk yaitu penduduk yang mengalami kendala dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh petaka dan kerusuhan sosial;

24.        Penduduk Miskin yaitu penduduk yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar yang ditetapkan oleh pemkot Pekanbaru;

25.        Pendaftaran Penduduk yaitu pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan insiden kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan;

26.        Peristiwa Kependudukan yaitu kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan lantaran membawa jawaban terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya mencakup pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap;

27.        Peristiwa Penting yaitu kejadian yang dialami oleh seseorang mencakup : kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan, legalisasi dan ratifikasi anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan insiden penting lainnya;

28.        Biodata Penduduk yaitu keterangan yang berisi elemen data wacana jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk semenjak ketika kelahiran;

29.        Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK yaitu nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan menempel pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia;

30.        Keluarga yaitu sekelompok orang yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang menjalin kehidupan bersama lantaran adanya korelasi darah, korelasi perkawinan atau ikatan lainnya dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan yang menjadi tanggung jawab seorang kepala keluarga;

31.        Kepala Keluarga yaitu :
a.       orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai korelasi darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga ;
b.orang yang bertempat tinggal seorang diri ; atau
c.       kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.

32.        Anggota Keluarga yaitu mereka yang diakui sebagai anggota dari suatu keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga;

33.        Pendatang yaitu setiap penduduk yang tinggal dalam jangka waktu tertentu di Kota Pekanbaru yang telah memenuhi persyaratan pendatang sebagaimana ditetapkan Pemerintah Kota;

34.        Tamu yaitu setiap orang baik Warganegara Indonesia dan Orang Asing yang melaksanakan kunjungan di Kota Pekanbaru bukan untuk bertempat tinggal tetap yang lamanya tidak lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari;

35.        Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga Pendatang yang selanjutnya disingkat dengan KK dan KKP yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data wacana nama, susunan dan korelasi dalam keluarga serta identitas anggota keluarga;

36.        Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP yaitu identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

37.        Surat Keterangan Kependudukan yaitu bentuk dokumen yang mengambarkan sesuatu hal dari kegiatan pendaftaran penduduk;

38.        Kartu Identitas Pendatang yang selanjutnya disingkat  KIP yaitu tanda pengenal  bagi pendatang yang telah diberi izin tinggal dalam jangka waktu tertentu dari Instansi pelaksana atas nama Walikota;

39.        Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yaitu surat keterangan bagi penduduk WNI yang bermaksud tinggal sementara di Kota dalam jangka waktu tertentu;

40.        Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITS) yaitu tanda pengenal sementara yang wajib dimiliki bagi penduduk WNI Kota yang bermaksud tinggal sementara dalam jangka waktu tertentu;

41.        Kartu Identitas Penduduk Pemula yang selanjutnya disingkat KIPP yaitu kartu bukti diri bagi setiap penduduk WNI Kota yang telah berusia 12 tahun s/d 16 tahun dan atau belum pernah menikah;

42.        Kartu Izin Tempat Tinggal (KITT) yaitu kartu bukti identitas orang absurd tinggal terbatas yang bertempat tinggal dalam wilayah Kota;

43.        Kartu Bukti Perkawinan yang selanjutnya disingkat KBP yaitu kartu bukti bagi setiap penduduk Kota yang berstatus sudah/pernah kawin;

44.        Surat Keterangan Tamu yang selanjutnya disingkat SKT yaitu surat keterangan bukti bagi setiap tamu yang telah melaporkan diri kepada Ketua RT setempat;

45.        Data Pribadi yaitu data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya;

46.        Data Kependudukan yaitu data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

47.        Akta Catatan Sipil yaitu sertifikat autentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan perceraian, kematian, legalisasi dan ratifikasi anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan insiden penting lainnya;

48.        Pindah Datang Penduduk yaitu perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap lantaran perpindahan dari tempat yang usang ke tempat yang baru;

49.        Pencatatan Sipil yaitu pencatatan insiden penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana;

50.        Pengangkatan Anak yaitu perbuatan aturan untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang sah atau orang lain yang ber tanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga, orang bau tanah angkatnya berdasarkan Putusan atau Penetapan pengadilan.                                                       

51.        Pengakuan Anak yaitu legalisasi seorang Ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

52.        Pengesahan Anak yaitu ratifikasi status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan  sah pada ketika pencatatan perkawinan kedua orang bau tanah anak tersebut.                                     

53.        Catatan Pinggir yaitu catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada kepingan pinggir sertifikat atau kepingan sertifikat yang memungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Instansi Pelaksana.

54.        Surat Kenal Lahir (SKL) yaitu surat keterangan bukti kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana untuk keperluan pelayanan kepada masyarakat yang tidak sanggup ditunda/mendesak, dengan masa berlakunya tiga bulan.

55.        Peristiwa Penting lainnya yaitu insiden yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.

56.        Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK yaitu buku yang digunakan untuk mencatat kegiatan harian di Kelurahan, Kecamatan atau Instansi Pelaksana berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan insiden penting dan insiden kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.

57.        Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP yaitu buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibentuk untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi insiden penting dan insiden kependudukan bagi Penduduk Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal Tetap.

58.        Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP yaitu buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap insiden penting dan insiden kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal Tetap.

59.        Buku Induk Penduduk Pendatang yang selanjutnya disingkat BIPP yaitu buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibentuk untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi insiden penting dan insiden kependudukan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dan Orang Asing Tinggal Terbatas.

60.        Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BMPS yaitu buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap insiden penting dan insiden kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di kelurahan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara dan Orang Asing Tinggal Terbatas.

61.        Informasi Kependudukan yaitu Penjelasan/keterangan wacana hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk tersebut.

62.        Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, disingkat SIAK yaitu sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi manajemen kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal  2

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a.             dokumen Kependudukan;
b.            pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Catatan sipil;
c.             perlindungan atas data pribadi;
d.            kepastian aturan atas kepemilikan dokumen;
e.             informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya dan;
f.             ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai jawaban kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi pelaksana;

Pasal  3

Setiap penduduk wajib melaporkan insiden kependudukan dan insiden penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal  4

Penduduk Kota yang berada di luar wilayah Kota wajib melaporkan insiden kependudukan dan insiden penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana setempat dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

BAB III
PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Pertama
Nomor Induk Kependudukan ( NIK )

Pasal 5
(1)         Setiap penduduk wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

(2)         NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

(3)         NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya serta pencantuman NIK diatur dengan peraturan perundang undangan.

Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Paragraf 1
Perubahan Alamat

Pasal 6
(1)         Dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
(2)         Mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah Kota

Pasal 7

(1)         Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke Kota wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di kawasan asal untuk mendapat surat keterangan pindah.

(2)         Penduduk sebagaimana diatur pada ayat (1) di atas melapor ke Instansi Pelaksana Kota untuk mendapat Surat Keterangan Pindah Datang yang terlebih dahulu melapor kepada Ketua RT, RW selambat – selambatnya  1 x 24 jam dan Lurah setempat.

(3)         Penduduk Warga Negara Indonesia Kota yang pindah keluar Kota wajib melapor ke Instansi Pelaksana yang terlebih dahulu melapor ke Ketua RT, RW dan Lurah setempat.

(4)         Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berdomisilinya penduduk di alamat yang gres untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

(5)         Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga Pendatang (KKP) dan Kartu Identitas Pendatang (KIP).

(6)         KKP dan KIP sebagaimana dimaksud ayat (5) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)         Orang Asing yang mempunyai Izin tinggal Terbatas dan orang absurd yang mempunyai Izin Tinggal Tetap yang pindah ke Kota wajib melaporkan planning kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di kawasan asal.

(2)         Orang Asing yang pindah ke Kota wajib melaporkan kedatangannya pada Instansi Pelaksana Kota yang terlebih dahulu melapor kepada Ketua RT, RW dan Lurah setempat paling usang 30 (tigapuluh) hari semenjak diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

(3)         SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan KKP orang absurd dan KIP orang asing.

(4)         KKP orang absurd dan KIP orang absurd digunakan sebagai dasar penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

Paragraf 3
Pindah Datang Antar Negara

Pasal 9

(1)         Penduduk Warga Negara Indonesia Kota yang pindah ke Luar Negeri wajib melaporkan planning kepindahannya kepada Instansi Pelaksana Kota.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.

(3)         Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari semenjak kedatangannya.

Pasal 10

(1)         Penduduk Warga Negara Indonesia Kota yang tiba dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas ) hari semenjak tanggal kedatangan.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftarkan dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari luar negeri sebagai  salah satu dasar penerbitan KK dan KTP.

Pasal  11

(1)         Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Terbatas yang tiba dari luar negeri dan Orang Asing yang mempunyai izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari semenjak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftarkan dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

(3)         Masa berlakunya Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadaptasi dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.

(4)         Setiap orang absurd yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar/memiliki SKTT akan diberikan Kartu Izin Tempat Tinggal (KITT) oleh Instansi Pelaksana Kota.

(5)         SKTT ataupun KITT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dibawa pada ketika bepergian.

Pasal 12

(1)         Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari semenjak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP orang asing.

(3)         KK dan KTP orang absurd yang rusak, hilang dan terjadi perubahan data harus diganti dengan KK dan KTP Orang Asing yang baru.


Pasal 13

(1)         Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum planning kepindahannya.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana melaksanakan pendaftaran



Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran insiden kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

                                                   Bagian Ketiga
Kartu Keluarga  (KK)

Pasal 15

(1)         Setiap Keluarga wajib mempunyai Kartu Keluarga (KK)
.
(2)         Dalam Kartu Keluarga dicatat kepala keluarga dan data seluruh anggota keluarga.

(3)         Kartu Keluarga terdiri dari Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia, dan Kartu Keluarga Orang Asing.

(4)         Dalam 1 (satu) keluarga yang berbeda kewarganegaraannya harus dibentuk terpisah antara kartu keluarga Warga Negara Indonesia dan Kartu Keluarga Orang Asing.

(5)         Bagi anggota keluarga yang sudah / pernah kawin wajib menciptakan KK sendiri.

(6)         Perubahan Susunan Keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana melalui  RT, RW dan Lurah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak terjadi perubahan.

(7)         Setiap penduduk hanya boleh terdaftar dalam 1 (satu) KK.

Pasal 16

(1)         Kartu Keluarga ditanda tangani oleh Instansi Pelaksana, dan KK dimaksud dijadikan dasar sebagai penerbitan KTP.

(2)         KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap.

Pasal 17

(1)         Kartu Keluarga yang rusak atau hilang dan atau terjadi perubahan data harus diganti dengan yang baru.

(2)         Kartu Keluarga untuk penduduk yang terkena petaka dan kerusuhan sosial, kawasan pemekaran, dan penduduk miskin yang ditetapkan Tim pemkot tidak dikenakan biaya.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran insiden kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, pasal 16, diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Pasal 19

(1)         Setiap  Penduduk  yang  telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah / pernah kawin, wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.

(2)         Setiap Penduduk hanya boleh mempunyai 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk.

(3)         Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang mempunyai Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun wajib mempunyai KTP.

(4)         KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.

(5)         Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.

(6)         Penduduk yang telah mempunyai KTP wajib membawa pada ketika bepergian.

Pasal 20

(1)         Kartu  Tanda  Penduduk  ditanda  tangani  oleh Kepala Instansi Pelaksana.

(2)         Kartu Tanda Penduduk  Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun.

(3).       Masa berlaku KTP bagi orang absurd tinggal tetap diadaptasi dengan masa berlakunya izin tinggal tetap.
(4).       Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari semenjak masa berlakunya habis, penduduk yang bersangkutan diwajibkan mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh KTP yang baru.

(5).       Kartu Tanda Penduduk yang rusak, hilang atau terjadi perubahan data harus diganti dengan Kartu Tanda Penduduk yang baru.

(6).       Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

(7).       Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek KTP.

(8).       Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Instansi pelaksana.

Pasal 21

(1)         Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 60 (enampuluh) tahun diberikan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku seumur hidup.

(2)         KTP untuk penduduk yang terkena peristiwa alam, kerusuhan sosial, kawasan pemekaran dan penduduk miskin yang ditetapkan oleh Tim pemkot tidak dikenakan biaya.

Pasal 22

Setiap Penduduk yang pindah dari Kota, wajib untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk kepada Instansi Pelaksana.

Pasal 23

(1)         Kartu Tanda Penduduk WNI miskin berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan akan diterbitkan kembali berdasarkan ketetapan Tim Pemerintah Kota.

(2)         Seluruh penduduk WNI pemegang KTP Kota diikutsertakan dalam kegiatan asuransi jiwa untuk jangka waktu selama masa berlaku KTP.


Pasal 24

Proses Pendaftaran dan penerbitan KK dan KTP dilaksanakan dengan memakai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran insiden kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23 dan pasal 24  diatur dalam Peraturan Walikota.

Bagian Kelima
Kartu Identitas Penduduk Pemula (KIPP)

Pasal 26

(1)         Setiap Penduduk yang telah berusia 12 s/d 16 Tahun atau belum pernah kawin / menikah sanggup mempunyai Kartu Identitas Penduduk Pemula ( KIPP) apabila sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga Kota.

(2)         Setiap penduduk Pemula hanya boleh mempunyai 1 (satu) KIPP.

Pasal 27

(1)         Kartu Identitas Penduduk Pemula ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

(2)         KIPP berlaku hingga yang bersangkutan memasuki usia 17 Tahun dan atau sudah menikah / kawin.

(3)         KIPP yang hilang / rusak atau terjadi perubahan diganti dengan KIPP yang baru.

(4)         Persyaratan dan tata cara untuk mendapat KIPP diatur dalam Peraturan Walikota.

Bagian Keenam

Paragraf 1
Kartu Keluarga Pendatang ( KKP )

Pasal 28

(1)         Setiap pendatang wajib mempunyai KKP.

(2)         KKP ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

(3)         Dalam KKP dicatat data Kepala Keluarga dan data seluruh anggota keluarga.

(4)         KKP hanya berlaku untuk penduduk WNI.

(5)         Bagi anggota keluarga pendatang yang sudah/pernah kawin wajib menciptakan KKP sendiri.

(6)         Perubahan susunan keluarga pendatang dalam KKP wajib dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Walikota selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari semenjak terjadi perubahan dan berlaku 1 tahun.

Paragraf 2
Kartu Identitas Pendatang ( KIP )

Pasal 29

(1)         KIP wajib dimiliki oleh penduduk pendatang beserta keluarganya.

(2)         KIP ditandatangani  oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

(3)         KIP wajib dimiliki oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

(4)         Pemegang KIP wajib melapor setiap terjadi perubahan data atas dirinya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

(5)         KIP berlaku selama 1 (satu) tahun dan tidak sanggup diperpanjang.

(6)         Persyaratan dan tata cara mendapat KKP dan KIP diatur dalam peraturan Walikota.

Bagian Ketujuh
Surat Keterangan  Tinggal  Sementara ( SKTS ) Dan
Kartu Identitas Tinggal Sementara ( KITS )

Pasal 30

(1)         Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) wajib dimiliki setiap penduduk WNI yang bemaksud tinggal sementara berturut-turut 90 (sembilan puluh) hari lebih hingga dengan 1  tahun.

(2)         Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk masa berlaku 1 (satu) tahun.

(3)         Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) wajib dimiliki yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja semenjak kedatangannya di Kota.

(4)         Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yaitu sebagai salah satu syarat untuk diterbitkannya KITS ( Kartu Identitas Tinggal Sementara).

(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata caranya diatur dalam peraturan Walikota.

Bagian Kedelapan
Surat Keterangan Ahli Waris ( SKAW )

Pasal 31

(1)         Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) diberikan kepada Ahli Waris dari Pewaris yang berstatus sebagai Penduduk Kota.

(2)         Surat  Keterangan  Ahli Waris  berisi data atau  referensi mengenai penetapan susunan / silsilah hebat waris dari   pewaris.

(3)         SKAW diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana.

(4)         Persyaratan   dan  tata   cara   untuk mendapat Surat Keterangan Ahli Waris ditetapkan dalam Peraturan Walikota.

Bagian Kesembilan
Uang Jaminan Penduduk Pendatang

Pasal 32

(1)         Setiap penduduk pendatang yang ingin menetap di Kota, wajib menyetor uang jaminan kepada Instansi Pelaksana.

(2)         Besarnya uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diadaptasi dengan besarnya tarif resmi angkutan darat / maritim yang ditetapkan oleh pemerintah ke kawasan asal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota.

Pasal 33

(1)         Uang jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (1) harus diambil kembali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pendatang menjadi penduduk Kota.

(2)         Pengambilan uang jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (1) dikenakan biaya manajemen sebesar 10 persen dari besarnya uang jaminan.

(3)         Uang jaminan yang tidak diambil sebagaimana yang dimaksud pada pasal 33 ayat (1) menjadi milik Pemko dan disetorkan ke Kas Daerah.

(4)         Prosedur dan tata cara pengambilan uang jaminan diatur dengan Peraturan Walikota.  

BAB IV
PENCATATAN SIPIL

Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran

Pasal 34

(1)         Setiap kelahiran wajib diberitahukan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana dengan memperlihatkan bukti kelahiran dari Dokter, Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin yang melaksanakan dan membantu proses kelahiran.

(2)         Pemberitahuan kelahiran oleh penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja semenjak tanggal kelahiran, dan kutipan sertifikat kelahirannya tanpa dipungut biaya.

(3)         Kutipan Akata Kelahiran pemberitahuannya setelah 60 (enam puluh) hari kerja dan catatannya tanpa dipungut biaya antara lain:
1.      Bagi pendudk miskin ;
2.      Bagi anak yatim/piatu pada panti asuhan hingga usia 18 tahun.

(4)         Pemberitahuan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dicatat dalam Buku Register Akta Kelahiran serta diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang ditanda tangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana.

(5)         Pencatatan kelahiran yang melebihi jangka waktu :
a.       60 (enampuluh) hari hingga dengan 1 ( satu) tahun semenjak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.

b.      1 (satu) tahun semenjak tanggal kelahirannya pencatatan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.


Pasal 35

(1)         Dalam hal tempat insiden kelahiran berbeda dengan tempat tinggal atau domisili, Pejabat Pencatatan Sipil yang mencatat dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 Pejabat Pencatatan Sipil bertanggung jawab memberitahukan hal dimaksud kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat kelahiran yang bersangkutan.

(2)         Pencatatan kelahiran dalam register sertifikat kelahiran dan penerbitan kutipan sertifikat kelahiran terhadap insiden kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.

(3)         Anak dari Warga Negara Indonesia atau Orang Asing Tinggal Terbatas dan Tinggal Tetap penduduk Kota yang dilahirkan diluar negeri setelah kembali ke Kota dicatat oleh Instansi Pelaksana berdasarkan laporan penduduk paling usang 30 (tigapuluh ) hari semenjak kedatangan untuk pemutakhiran biodata.


Pasal 36

(1)         Bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang bertugas, mengikuti pendidikan dan menyidik kesehatan/berobat ke luar negeri yang keperluannya tidak sanggup ditunda baginya diberikan Surat Keterangan Lahir (SKL) sebagai bukti kelahirannya.

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai SKL diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 37

Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan pasal 35 diatur dengan Peraturan Walikota.






Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mati

Pasal 38

(1)         Kelahiran bayi dalam keadaan mati dicatat oleh Instansi Pelaksana berdasarkan laporan penduduk paling usang 30 ( tigapuluh ) hari semenjak lahir mati.

(2)         Pencatatan kelahiran bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam bank data kependudukan nasional dan diterbitkan surat keterangan lahir mati.

(3)         Persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati ditetapkan dalam Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan

Pasal 39

(1)         Setiap Penduduk yang memeluk agama selain Islam yang akan melangsungkan Perkawinan wajib memberitahukan perkawinannya tersebut kepada Walikota dan atau Pejabat Pencatatan Sipil.

(2)         Pemberitahuan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum perkawinan dilangsungkan.

Pasal 40

(1)         Perkawinan penduduk yang bukan beragama Islam yang telah dilakukan berdasarkan aturan agama dan kepercayaannya wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya perkawinan paling usang 60 ( enampuluh ) hari semenjak tanggal perkawinan.

(2)         Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 berlaku pula bagi :
a.       Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
b.      Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas ajakan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

(3)         Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Pejabat Pencatat Sipil pada Register Akta Perkawinan dan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.

(4)         Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing diberikan kepada suami dan isteri.

(5)         Instansi Pelaksana menerbitkan sepasang Kartu Bukti Perkawinan (KBP) yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Pasal 41

(1)         Pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ke Instansi Pelaksana, paling usang 30 (tigapuluh) hari semenjak yang bersangkutan kembali ke Kota.

(2)         Setiap pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) diterbitkan Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

Pasal 42
Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39, pasal 40 dan pasal 41 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagian keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pasal 43

(1)         Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami penghapusan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan wacana penghapusan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.

(2)         Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek sertifikat dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.              
                                           
(3)         Persyaratan dan tata cara pencatatan penghapusan perkawinan ditetapkan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian

Pasal 44

(1)         Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak putusan Pengadilan wacana perceraian yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.



Pasal 45

Pencatatan perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ke Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak yang bersangkutan kembali ke Kota.

Pasal 46

Persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 47

(1)         Pembatalan perceraian bagi penduduk wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan wacana penghapusan perceraian mempunyai kekuatan aturan tetap.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek sertifikat dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan penghapusan perceraian ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan perundang undangan yang berlaku



Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian

Pasal 48

(1)         Setiap janjkematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak tanggal kematian.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

(3)         Penerbitan Kutipan Akta Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terlambat pencatatannya tidak dikenakan biaya.

(4)         Pencatatan janjkematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan  laporan janjkematian dari keluarganya, Kepala Rumah Sakit, Dokter/Paramedis, Yayasan Kematian atau Kepolisian, selanjutnya Lurah menerbitkan surat keterangan kematian.

(5)         Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang lantaran hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh pejabat pencatatan sipil gres dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

(6)         Dalam hal terjadi janjkematian seseorang yang tidak terperinci identitasnya, Instansi Pelaksana melaksanakan pencatatan janjkematian berdasarkan keterangan dari Kepolisian.

Pasal 49

Dalam hal tempat insiden janjkematian berbeda dengan domisili, Instansi Pelaksana dalam  menerbitkan Kutipan Akta Kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (1) memberitahukan kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili.

Pasal 50

Persyaratan dan tata cara pencatatan janjkematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dan pasal 49 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku

Bagian Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak
dan Pengesahan Anak

Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak

Pasal 51

(1)         Pengangkatan anak yang telah mendapat penetapan pengadilan dicatat oleh Instansi Pelaksana berdasarkan laporan penduduk paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

(2)         Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat oleh pejabat pencatatan sipil pada register sertifikat kelahiran dan kutipan sertifikat kelahiran dalam bentuk catatan pinggir.

(3)         Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh WNI yang telah mendapat Surat Keterangan Pengangkatan Anak, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak yang bersangkutan kembali ke Kota.

(4)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.

Paragraf  2
Pencatatan Pengakuan Anak

Pasal 52

(1)         Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang bau tanah pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

(2)         Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang bau tanah yang agamanya tidak membenarkan legalisasi anak yang lahir diluar korelasi perkawinan yang sah.

(3)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan kutipan Akta Pengakuan Anak.

Paragraf 3
Pencatatan Pengesahan Anak

Pasal 53

(1)         Setiap ratifikasi anak wajib dilaporkan oleh orang bau tanah kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melaksanakan perkawinan dan mendapat sertifikat perkawinan.

(2)         Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang bau tanah yang agamanya tidak membenarkan ratifikasi anak yang lahir di luar korelasi perkawinan yang sah.

(3)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat pencatatan sipil menciptakan Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan dan pengangkatan anak, legalisasi anak dan ratifikasi anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, pasal 52 dan pasal 53 di memutuskan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan

Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama

Pasal 55

(1)         Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.

(2)         Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan sertifikat pencatatan sipil paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.

(3)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pencatatan sipil menciptakan catatan pinggir pada register sertifikat pencatatan sipil dan kutipan sertifikat pencatatan sipil.

Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Pasal 56

(1)         Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat insiden perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak Berita Acara pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia oleh pejabat.

(2)         Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat pencatatan sipil menciptakan catatan pinggir pada register sertifikat pencatatan sipil dan kutipan sertifikat pencatatan sipil.

(3)         Berdasarkan pemberitahuan Warga Negara Indonesia yang melepaskan kewarganegaraannya di luar negeri pejabat pencatatan sipil menciptakan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan pasal 56 ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku


Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pasal 58

(1)         Pencatatan insiden penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas ajakan penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.

(2)         Pencatatan insiden penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan insiden penting lainnya diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian Kesebelas
Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu
Melaporkan Sendiri

Pasal 59

(1)         Penduduk yang tidak bisa melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri sanggup dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta dukungan kepada orang lain.

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan penduduk  yang tidak bisa melapor sendiri ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.


BAB V
PENGELOLAAN SISTIM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 60

(1)         Proses perekaman biodata penduduk dikelola dengan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

(2)         Data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersimpan di dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

(3)         Pemanfaatan data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin penyelenggara.

BAB VI
PELAPORAN DATA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 61

(1)         Lurah menyusun laporan manajemen kependudukan serta memberikan hasilnya kepada Camat paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

(2)         Camat menghimpun laporan manajemen kependudukan yang disampaikan oleh Lurah dan menciptakan rekapitulasi laporan yang selanjutnya disampaikan kepada Walikota melalui Instansi Pelaksana setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.



BAB VII
PENYIDIKAN

Pasal 62

(1)         Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup kiprah dan tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

(2)         Dalam melaksanakan kiprah penyidikan para penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang untuk :
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari orang atau tubuh aturan wacana adanya dugaan tindak pidana manajemen kependudukan.
b.      Memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana manajemen kependudukan.
c.       Memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada abjad b.
d.      Membuat dan menandatangani gosip kegiatan pemeriksaan.
e.       Menyuruh berhenti penduduk dan menanyakan tanda pengenal diri.
f.       Melakukan penyitaan benda dan atau surat identitas lainnya sebagai jaminan untuk investigasi selanjutnya.
g.      Mendatangkan spesialis yang dibutuhkan dalam korelasi dengan investigasi kasus manajemen kependudukan.

(3)         Bahwa dalam melaksanakan kiprah penyidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus dibekali dengan Surat Perintah Tugas yang di tanda tangani oleh Pejabat yang berwenang.


(4)         Bahwa semua kegiatan, pelaksanaan dan atau tindakan penyidikan dalam hal melaksanakan penyidikan harus tetap berpedoman berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 wacana Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan.


BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 63

(1)         Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pendaftaran Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

(2)         Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1), antara lain :
a.       Bimbingan dan Penyuluhan kepada masyarakat.
b.   Bimbingan dan Perencanaan teknis dibidang Administrasi Kependudukan.

Bagian Kedua
Pengawasan Dan Pengendalian

Pasal 64

(1)         Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan Administrasi Kependudukan Dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

(2)         Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian dilakukan Operasi Yustisi Kependudukan oleh Instansi Pelaksana.
(3)     Sistem, mekanisme Pengawasan dan Pengendalian Adminitrasi Kependudukan ditetapkan   dalam Peraturan Walikota


BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 65

(1)         Setiap penduduk dikenakan Sanksi Administratif berupa denda apabila melampaui  batas waktu pelaporan insiden kependudukan dalam hal:

a.       Pindah tiba bagi orang absurd yang mempunyai Izin Tinggal Terbatas atau orang absurd yang mempunyai Izin Tinggal Tetap.
b.      Pindah tiba ke luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia.
c.       Pindah tiba dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia.
d.      Pindah tiba dari luar negeri bagi orang absurd yang mempunyai Izin Tinggal Terbatas.
e.       Perubahan status orang absurd yang mempunyai Izin Tinggal Terbatas menjadi orang absurd yang mempunyai Izin Tinggal Tetap.
f.       Pindah ke luar negeri bagi orang absurd yang mempunyai Izin Tinggal Terbatas atau orang absurd yang mempunyai Izin Tinggal Tetap.
g.      Perubahan Kartu Keluarga ( KK ).
h.      Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(2)         Denda Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dikenakan  sebesar   100 % dari retribusi dokumen kependudukan.




Pasal 66

(1)         Setiap penduduk dikenai hukuman administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan insiden penting dalam hal :
a.       Kelahiran;
b.      Perkawinan;
c.       Pembatalan perkawinan;
d.      Perceraian;
e.       Pembatalan perceraian;
f.       Kematian;
g.      Pengangkatan Anak;
h.      Pengakuan Anak;
i.        Pengesahan Anak;
j.        Perubahan Nama;
k.      Perubahan status kewarganegaraan di Indonesia;
l.        Peristiwa penting lainnya;

(2)         Denda administrastif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar  100 % dari retribusi dokumen kecuali kelahiran dan kematian, besarnya denda ditentukan sebagai berikut :
a.       Denda Administratif pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran WNI yang melampaui batas waktu 60 hari pencatatannya.
·         Untuk WNI sebesar   Rp. 50.000,-
·         Untuk OA sebesar    Rp. 200.000,-

b.      Denda Administratif untuk Kutipan kedua dan seterusnya untuk Akta Kelahiran yaitu sebagai berikut :
·         Untuk WNI sebesar  Rp.  50.000,-
·         Untuk OA sebesar    Rp. 200.000,-

c.       Denda Administratif Pencatatan Kutipan Akta Kematian setelah 30 hari yaitu sebagai berikut :
·         Untuk WNI sebesar Rp.  50.000,-
·         Untuk OA sebesar   Rp.100.000,-
d.      Denda Administratif Pencatatan Kutipan Akta Kematian Diluar Negeri sebelum 30 hari.
·         Untuk WNI sebesar Rp. 25.000,-
·         Untuk WNA sebesar Rp.50.000,-
e.       Denda Administratif Pencatatan Kutipan Akta Kematian Di Luar Negeri setelah 30 hari :
·         Untuk WNI sebesar Rp. 50.000,-
·         Untuk OA sebesar   Rp.100.00,-

Pasal 67

(1)         Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

(2)         Setiap orang absurd yang mempunyai Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

(3)         Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KIP, KITS dan KIPP dikenakan denda administratif sebesar 100 % dari retribusi dokumen.

Pasal 68

(1)         Dalam hal pejabat pada Instansi Pelaksana melaksanakan tindakan atau sengaja melaksanakan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam perda ini dikenakan hukuman berupa denda manajemen sebesar 100 % dari retribusi pengurusan dokumen.
(2)         Seluruh hasil yang diperoleh dari pengenaan denda administratif, disetorkan ke Kas Daerah Kota.

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 69

(1).       Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang  untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dibidang perizinan.

(2).       Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini yaitu :

a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang wacana adanya tindak pidana.
b.      Melakukan tindakan pertama pada ketika itu ditempat kejadian serta melaksanakan pemeriksaan;
c.       Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan menyidik tanda pengenal diri tersangka;
d.      Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.       Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.      Mendatangkan orang hebat yang dibutuhkan dalam korelasi dengan pemerikasaan perkara;

h.      Mengadakan pnghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau insiden tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau kekeluarganya;
i.        Melakukan tindakan lain berdasarkan aturan sanggup dipertanggungjawabkan;

(3).       Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hingga hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam    Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 wacana Hukum Acara Pidana.

BAB XI
KETENTUAN  PIDANA

Pasal 70

(1)         Barang siapa melanggar  ketentuan - ketentuan dalam perda ini sanggup diancam dengan   pidana   kurungan   paling lama  3 (tiga)   bulan   dan / atau    denda   paling      banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

(2)         Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini yaitu Pelanggaran.

Pasal 71

Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 72

Setiap orang yang tanpa hak mengakses data base kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 73

Setiap orang atau tubuh aturan yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah).

Pasal 74

Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai keluarga atau kepala keluarga lebih dari satu KK atau untuk mempunyai KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).


Pasal 75

(1)         Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melaksanakan tindak pidana, pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).

(2)         Dalam hal pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana membantu melaksanakan tindak pidana, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang.



Pasal 76

Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72, pasal 73 dan pasal 74 yaitu tindak pidana Administrasi Kependudukan. 
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 77
(1)         Untuk menunjang kegiatan operasional penyelenggaraan dan pelayanan manajemen kependudukan disediakan biaya operasional bagi penyelenggara sebesar 30% dari sasaran PAD Instansi Pelaksana yang dianggarkan dalam APBD Kota Pekanbaru.

(2)         Ketentuan lebih lanjut  pada ayat (1) diatur dalam peraturan Walikota Pekanbaru.
Pasal 78
  
(1)         Spesifikasi Pengawasan dan Pengendalian Blanko Kartu Keluarga (KK), KTP, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

(2)         Blanko Dokumen, formulir dan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil selain yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Walikota.

BAB XIII
PEMBATALAN

Pasal 79
Apabila ditemukan Dokumen Administrasi Kependudukan yang didapat tanpa melalui mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam perda ini, maka Dokumen Administrasi Kependudukan dimaksud dicabut dan dinyatakan batal Demi Hukum.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 80
(1)         Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada ketika perda ini di Perdakan dinyatakan tetap berlaku berdasarkan perda ini.

(2)         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP hingga dengan batas masa berlakunya habis atau diterbitkannya KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam perda ini.

Pasal 81
Pada ketika perda ini berlaku :
a.       KTP seumur hidup yang belum mempunyai NIK Nasional tidak berlaku dan harus diganti dengan NIK Nasional.
b.      KTP yang diterbitkan belum mengacu pada NIK Nasional tetap berlaku hingga dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP atau sanggup juga diganti dengan KTP Nasional, walaupun masa berlaku KTP belum habis.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 82

Dengan berlakunya Peraturan Daerah  ini maka perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2000 wacana Pendaftaran Penduduk dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 83

Hal-hal yang belum diatur dalam perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.
Pasal 84

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru.
                                                                        Ditetapkan di Pekanbaru                       
                                                                        pada tanggal   31 Juli 2008 

                                                                        WALIKOTA PEKANBARU,

                                                                                             dto

                                                                        H. HERMAN  ABDULLAH

                                            
Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggal   31 Juli 2008

SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU,

            dto

H. FAUAZ  ILYAS

LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2008 NOMOR   5




Referensi: pekanbaru.go.id

Related : Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2008 Wacana Penyelenggaraan Manajemen Kependudukan

0 Komentar untuk "Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2008 Wacana Penyelenggaraan Manajemen Kependudukan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)