PERATURAN DAERAH PROPINSI RIAU
NOMOR : 4 TAHUN 2004
TENTANG
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU
Menimbang : a. Bahwa keadaan alam, tanaman dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah serta seni dan budaya yang dimiliki masyarakat di Daerah Riau merupakan sumber daya dan model yang besar artinya bagi perjuangan pengembangan dan peningkatan kepariwisataan daerah;
b. Bahwa kepariwisataab Provinsi Riau harus dibina dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan daerah pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi ekonominya saja, melainkan juga segi-segi budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan;
c. Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan potensi kepariwisataan daerah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau diharapkan langkah-langkah pengaturan yang bisa mewujudkan keterpaduan dalam acara penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta Objek daya tarik wisata;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 18958 wacana Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 wacana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 wacana Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 wacana Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5. Undang-undangNomor 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Negara Nomor 3699);.
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 wacana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata cara Peran serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 wacana Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 wacana Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 wacana Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tengang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016);
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969 wacana Pengembangan Kepariwisataan Nasional;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 wacana Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan;
14. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 wacana Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
15. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 59/PW.202/MPPT-85 tahun 1985 wacana Peraturan Usaha Kawasan Pariwisata;
16. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 24/KPTS-II/89, wacana Peningkatan Koordinasi dalam Pemanfaatan Objek Wisata Alam, dikawasan hutan dan taman wisata bahari;
17. Keputusan Bersama Menteri Pertania dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 204/KPTS/HK/050/4/1989 dan Nomor KM.47/PW.004/MPPT-89, wacana Koordinasi Pengembanmgan Wisata Agro;
18. Peaturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 wacana Penyelenggaraan Penataan Ruang Di Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1998 wacana Tata cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;
20. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 wacana Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Daeah Tingkat I Riau (Lembaran Daerah tahun 1994 Nomor 07);
21. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 36 Tahun 2001 Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Provinsi Riau Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 40);.22. perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2002 wacana Program Pembangunan Daerah (Propeda), Provinsi Riau (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5);
Sumber : pekanbaru.go.id
0 Komentar untuk "Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2004 Jilid 1"