Lahan merupakan sumberdaya alam yang penting bagi kelangsungan hidup insan sebagai tempat kegiatan hidupnya. Kebutuhan ini dari waktu ke waktu semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan perkembangan kegiatannya. Sementara itu ruang sebagai wadah kegiatan secara fisik mempunyai luasan yang relatif tetap, tidak bertambah. Oleh alasannya itu, penyeimbangan antara ruang dan kegiatan insan perlu difikirkan dengan baik biar tidak terjadi ketimpangan.
Indonesia yakni negara yang mempunyai jumlah penduduk yang besar, setiap tahun terjadi penambahan jumlah penduduk. Pertambahan jumlah penduduk baik yang bersifat alami maupun migrasi merupakan salah satu penyebab meningkatnya kebutuhan ruang. Meningkatnya jumlah penduduk membawa efek terhadap meningkatkan kebutuhan akan permukiman, akomodasi jalan, akomodasi kesehatan, akomodasi pendidikan dan akomodasi pelayanan umum lainnya. Peningkatan kebutuhkan ini memerlukan ruang sebagai wadah penampungan elemen-elemen gres tersebut. Oleh alasannya lahan yang tersedia terbatas dan kebutuhan meningkat maka yang terjadi yakni konflik dalam penggunaan lahan. Pada umumnya selesai dari konflik itu yakni adanya penggunaan lahan yang direncanakan tidak memenuhi ruang yang semestinya.
Propinsi Daerah spesial Yogyakarta mempunyai luas 3.142,5 km2. Secara administratif Daerah spesial Yogyakarta terdiri atas 5 Daerah Tingkat II yaitu 4 kabupaten dan 1 kotamadya yaitu Kotamadya Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul. Penduduk propinsi Daerah spesial Yogyakarta berjumlah 2.488.544 jiwa pada tahun 1971 dan pada tahun 1980 tercatat 2.750.813 jiwa dan pada tahun 2010 tercatat 3.457.491 jiwa (BPS, 2010). Daerah Yogyakarta mempunyai potensi lahan untuk pertanian 23%, perkebunan 39,73%, tumbuhan keras 27%, dan tempat lindung 5,2% dan 5,07% untuk keperluan lainnya. Pola penggunaan tanah pada ketika kini yakni sebagai berikut: hutan sekitar 4,78%, sawah sekitar 21%, ladang sekitar 34,0%, pekarangan sekitar 0,035%, perkebunan 4,35% dan sisanya untuk penggunaan lainnya serta 0.001% belum digunakan.
Di bidang pangan Daerah spesial Yogyakarta telah sanggup memenuhi kebutuhannya sendiri akan tetapi lahan pertanian yang tersedia di daerah untuk pertanian cenderung tergeser guna keperluan permukiman penduduk dan industri (hampir 100 hektar setiap tahun). Sedangkan pemilikan tanah rata-rata hanyalah 0,5 hektar per petani. Dengan demikian apabila tidak diikuti dengan kecerdikan yang sempurna maka lahan pertanian akan terus berkurang sedangkan perjuangan mempertahankan swasembada pangan akan terganggu. Oleh alasannya itu diharapkan adanya analisis guna untuk memprediksi kebutuhan lahan pertanian dan kebutuhan lahan permukiman untuk 20 tahun yang akan tiba di Propinsi Daerah spesial Yogyakarta.
Proyeksi Pertumbuhan Penduduk
Hasil proyeksi diperoleh dari perhitungan statistik dengan memakai Microsoft Excell 2009 perihal proyeksi penduduk di Propinsi Daerah spesial Yogyakarta yakni tingkat pertumbuhan penduduk hingga tahun 2032 mengalami fluktuasi, selain itu penetapan jumlah penduduk tahun proyeksi dilihat dari tingkat pertumbuhan penduduk tahun 2010 sebagai tahun dasar proyeksi.
Setelah diproyeksikan tercatat bahwa pada tahun 2012 penduduk Daerah spesial Yogyakarta berjumlah 3.531.112 jiwa dan sehabis diproyeksikan selama 20 tahun yakni pada tahun 2032 tercatat 4.425.277 jiwa, yang artinya bahwa ada pertambahan jumlah penduduk sebesar 894.165 jiwa. Pertambahan jumlah penduduk yang relatif besar ini tentunya akan menjadikan aneka macam dampak pada Daerah spesial Yogyakarta yang diantaranya yakni kebutuhan lahan permukiman akan meningkat, kebutuhan lahan pertanian pangan juga meningkat, dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan lain yang sifatnya urgent.
Peningkatan pertumbuhan penduduk tersebut dinilai tidak seimbang dimana kota Yogyakarta kenaikan penduduknya malah menurun dibandingkan dengan kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul yang mana keempat kabupaten tersebut masing mengalami peningkatan yang signifikan.
Proyeksi Kebutuhan Lahan Pertanian dan Permukiman
Mengingat pentingnya akan kebutuhan pertanian pangan di Daerah spesial Yogyakarta selama 20 tahun yang akan tiba maka perlu diproyeksikan guna untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan pangan yang dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi pemerintah untuk membuat kebutuhan lahan pertanian yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi kebutuhan lahan pertanian, terbukti untuk kebutuhan lahan pertanian di propinsi Daerah spesial Yogyakarta pada tahun 2012 yakni 81.994,892094 ha sedangkan sehabis diproyeksikan selama 20 tahun yakni pada tahun 2032 menjadi sebesar 102.728,341469 ha yang artinya bahwa ada peningkatan kebutuhan lahan pertanian pangan di Provinsi Daerah spesial Yogyakarta sebesar 20.733,449375 ha. Jumlah kebutuhan tersebut dinilai cukup besar adanya sehingga diharapkan upaya penilaian Perda No. 2 perihal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Propinsi Daerah spesial Yogyakarta.
Adapun kebutuhan lahan permukiman di Propinsi Daerah spesial Yogyakarta sudah dihitung dengan analisis statistik dengan sumbangan aktivitas microsoft exel dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 dimana hasil analisis tersebut sanggup dijelaskan bahwa luas wilayah Daerah spesial Yogyakarta 3.142,5 km2 dengan luas wilayah ruang terbuka hijau (RTH) yakni 955,74 dan luan wilayah non-RTH 318,58. Sehingga sanggup diasumsikan bahwa untuk kebutuhan lahan permukiman untuk ketika ini masih sanggup terpenuhi mengingat luas wilayah untuk non-RTH sebesar 318,58, akan tetapi untuk 20 tahun mendatang yakni tahun 2032 akan banyak menyita lahan RTH alasannya mengingat sehabis penduduk diproyeksikan menghasilkan peningkatan jumlah penduduk yang sangat signifikan.
perda No. 2 Tahun 2010 Propinsi Daerah spesial Yogyakarta perihal Rencana Tata Ruang secara terang kurang sesuai dengan apa yang telah diproyeksikan alasannya kebutuhan lahan permukiman akan menjadi bertambah sedangkan Perda tersebut belum sanggup merealisasikan dengan terang penataan ruang didaerah mana yang akan menjadi fokus perhatian mengingat pertumbuhan penduduk yang bertambah banyak. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 perihal Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan produktivitas pertanian alasannya pengurangan lahan pertanian yang intensif berdampak pada penurunan produk pertanian padahal pertumbuhan penduduk hasil proyeksi terus meningkat. Hal ini perlu dipertimbangkan semenjak dini guna mencapai produktivitas pertanian yang berkelanjutan.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 perihal Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa lahan dengan kemiringan lereng terjal dan rentan terhadap musibah dihentikan dijadikan sebagai tempat permukiman. Pada kenyataannya di Kota Yogyakarta di sepanjang bantaran sungai code banyak terdapat permukiman yang rawan terhadap peristiwa banjir lahar dingin. Dari hasil perhitungan statistik sanggup dideskripsikan bahwa kebutuhan lahan permukiman pada tahun 2032 mendatang akan semakin bertambah baik di Kabupaten maupun di Kota sehingga diharapkan adanya pertimbangan dari pemerintah untuk memikirkan permasalahan ini.
0 Komentar untuk "Proyeksi Kebutuhan Lahan Pertanian Dan Permukiman Provinsi Tempat Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2032"