Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Ke Masyarakat yang ditujukan terhadap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ditandangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pada tanggal 11 April 2O2O di Jakarta.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penggunaan DTKS Dan Data Non-DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Ke Masyarakat. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2020 Mengenai Penggunaan Dtks Dan Data Non-Dtks Dalam Pemberian Pinjaman Sosial Ke Masyarakat"