Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit



UPK Kecamatan          : Adipala
Kabupaten                   : Cilacap
Propinsi                       : Jawa Tengah


SURAT PERJANJIAN PINJAMAN/KREDIT
Nomor : 07 /UPK/PNPM-MP/AD/II/2013

           
            Dengan memohon rahmat kepada Allah yang maha kuasa dan dengan kesadaran akan keinginan luhur PNPM-MP dalam pemberdayaan masyarakat desa untuk mencapai kemajuan ekonomi dan kemakmuran bersama, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini :

            Nama               : Joko Sumarno
            Jabatan                        : Ketua UPK
            Alamat             : Desa Adiraja Kec.Adipala.


            Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pengurus UPK selaku pengelola pelayanan kredit untuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP di kecamatan Adipala, selanjutnya di sebut pihak Pertama, dan


            Nama               : Sumarni
            Jabatan                        : Ketua Kelompok SPP
            Alamat             : Desa Kalikudi, kec Adipala.


            Dalam korelasi ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan anggota-anggota kelompok :                  Mentari  yang telah memperlihatkan kuasa secara tertulis sebagaimana surat kuasa  terlampir yang menjadi bab tidak terpisahkan dari dokumen perjanjian ini, selanjutnya di sebut pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua dalam kedudukan masing-masing menyerupai telah diterangkan diatas, pada hari ini, Selasa tanggal 19 Maret 2013, Jam11.00 WIB, bertempat di kantor UPK, dengan sadar, sehat jasmani dan rohani tanpa tekanan dari siapapun telah menanda tangani Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit dan telah menyepakatinya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :




PASAL 1
Dana Pinjaman

Ayat 1

            Pihak pertama baiklah memperlihatkan kredit kepada pihak ke dua sebesar Rp.15.000.000,- ( Lima belas Juta Rupiah ) yaitu jumlah yang telah di putuskan dalam musyawarah antar desa dan menurut surat permohonan pinjaman/kredit pada tanggal : 22 Februari 2010.
Ayat 2

            Dana pinjaman/kredit akan di pergunakan untuk kegiatan perjuangan guna meningkatkan pendapatan dan mutu kehidupan keluarga. Dengan demikian pinjaman/kredit ini akan memperlihatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi anggota pemanfaat khususnya dan anggota kelompok keseluruhan pada umumnya.

PASAL 2
Bunga Pinjaman

Ayat 1

Pinjaman/kredit yang di berikan, dikenakan bunga 10% / Tahun dengan sistem perhitungan bunga Tetap

Ayat 2

            Pihak kedua dan pemberi kuasa mengerti dan menyadari bahwa bunga proteksi yang di bayar akan di pergunakan untuk biaya pelayanan dan pengelolaan yang sehat serta pemupukan modal dana proteksi bergulir milik bersama biar sanggup berkembang dan lestari sebagai sumber pinjaman/kredit yang bermanfaat bagi masyarakat desa.



PASAL 3
Angsuran Pinjaman

Ayat 1

            Pinjaman tersebut akan di lunasi dalam jangka waktu 12 Bulan pinjaman/kredit tersebut harus di kembalikan dari kelompok peminjam ke UPK sebesar pokok proteksi di tambah bunga setiap kali melaksanakan pembayaran pinjaman.

Ayat 2

            Dari proteksi tersebut, menurut sistem perhitungan bunga dan besarnya bunga serta jangka waktu yang diberikan maka, kelompok Mentari harus membayar angsuran sebesar Rp. 94.000,-(Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah sehingga total angsuran yang harus dibayar oleh kelompok proteksi ialah sebesar Rp. 940.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu rupiah) setiap Bulan hingga dengan jangka waktu 12 Bulan .




PASAL 4
Colleteral / Jaminan

Ayat 1

            Pemberian pinjaman/kredit ini, tidak dikenakan colleteral/ jaminan dengan pengikatan legal atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik pihak kedua.
Ayat 2

            Pinjaman/kredit ini diberikan atas dasar kepercayaan oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk mengelola dana proteksi dan pihak kedua harus memegang kepercayaan tersebut dan mempertanggungjawabkan kepada pihak pertama dan masyarakat.







PASAL 5
Pemanfaatan Pinjaman

Ayat 1

            Pihak pertama berkewajiban mendampingi pihak kedua dan para pemberi kuasa biar sanggup memakai dana pinjaman/kreditnya untuk pengembangan usaha, meningkatkan mutu kehidupan keluarga dan memperbaiki pengaturan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian kredit sanggup dibayar kembali secara lancar dan tetap memberi manfaat yang setinggi-tingginya bagi kemajuan ekonomi dan perkembangan seluruh anggota keluarga dan kelompok.

Ayat 2

            Pihak kedua dan para pemberi kuasa sadar dan mengerti bahwa mengembalikan pinjaman/kredit secara lancar dan sesuai kegiatan yang di sepakati, merupakan kewajiban aturan sekaligus menerangkan akal pekerti luhur untuk menyebarkan semangat tolong menolong dengan saudaranya sesama warga desa yang lain. Pengembalian pinjaman/kredit secara lancar akan memperluas kesempatan untuk memperoleh pinjaman/kredit berikutnya dengan membuka peluang orang lain mendapat giliran pinjaman.



PASAL 6
Tunggakan

Ayat 1

            Apabila pihak kedua dan para pemberi kuasa membayar pinjaman/kredit dalam jumlah dan waktu tidak sesuai dengan kesepakatan ini maka pembayaran akan di perhitungan dengan urutan sebagai berikut : pembayaran tunggakan pokok, pembayaran tunggakan bunga kemudian gres pembayaran angsuran bulan berjalan.


Ayat 2

            Langkah-langkah penanganan dilema tunggakan akan di putuskan melalui lembaga MAD  setelah di lakukan kategorisasi permasalahan kelompok.



PASAL 7
Perselisihan Dan Sanksi

Ayat 1

            Apabila terjadi perselisihan antara Pengurus Unit Pengelola Kegiatan dengan kelompok peminjam atau pengurus kelompok dengan anggota pemanfaat proteksi mengenai dana proteksi akan di selesaikan melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan, namun apabila tidak di temukan keputusan maka di lakukan Musyawarah Antar Desa dan apabila tidak sanggup di selesaikan maka akan di tempuh jalur hukum.

Ayat 2

            Sanksi yang di berikan kepada kelompok yang menunggak angsuran pinjaman, tidak akan di berikan proteksi kembali sehabis lunas. Dan hukuman yang di berikan kepada kelompok yang dengan sengaja melaksanakan penyimpangan dana pinjaman, akan di laporkan kepada pihak berwajib.
            Demikian Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit ini di buat dan di tandatangan oleh kedua belah pihak secara sadar dan bertanggung jawab. Setelah perjanjian ini di bacakan kepada pihak kedua dan pemberi kuasa, bersedia dan menyanggupi segala ketentuan-ketentuan yang telah di menetapkan di atas.



Pihak Pertama

Ketua UPK Kec. Adipala





(  Joko Sumarno  )

Pihak Kedua

Ketua Kelompok SPP
Desa Kalikudi




(  Sumarni  )


Saksi/ Mengetahui,

PjOK
Kecamatan Adipala




(  Rifki Sujana, S.Sos  )
NIP. 1234567890

Kepala Desa
                 Kalikudi




( Arif Hidayat )






Camat Adipala




(  Dudi Santoso )
PENATA TK.I
NIP. 1234567890


Related : Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit

0 Komentar untuk "Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)