Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, berbunyi :
Dalam menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes);
- memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- menetapkan Peraturan Desa (Perdes);
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
- membina kehidupan penduduk Desa;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa (PADes);
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna (TTG);
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Demikianlah klarifikasi wacana Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Semoga klarifikasi ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
- melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Wewenang Penjabat (Pj) Kepala Desa Menurut Uu No 6 Tahun 2014"