Wewenang Penjabat (Pj) Kepala Desa Menurut Uu No 6 Tahun 2014

Dalam menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat  Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Menurut UU No 6 Tahun 2014

Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, berbunyi :

Dalam menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes); 
  • memberhentikan  dan mengangkat  perangkat Desa; 
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;  
  • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  • menetapkan Peraturan Desa (Perdes);  
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa; 
  • membina kehidupan penduduk Desa;  
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa; 
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa (PADes); 
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa; 
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa; 
  • memanfaatkan teknologi sempurna guna (TTG);
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah klarifikasi wacana Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Semoga klarifikasi ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Related : Wewenang Penjabat (Pj) Kepala Desa Menurut Uu No 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Wewenang Penjabat (Pj) Kepala Desa Menurut Uu No 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)