Hubungan Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sanggup diamati dari isi kedua naskah tersebut.
Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan usaha kemerdekaan bangsa Indonesia telah hingga pada ketika yang menentukan.
Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh cita-cita luhur.”
Dengan demikian, intinya alinea I hingga dengan alinea III merupakan uraian terang dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan.
Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan.
Oleh sebab itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sanggup dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan usaha kemerdekaan bangsa Indonesia telah hingga pada ketika yang menentukan.
Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh cita-cita luhur.”
Dengan demikian, intinya alinea I hingga dengan alinea III merupakan uraian terang dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan.
Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan.
Oleh sebab itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sanggup dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945
0 Komentar untuk "Jelaskan Korelasi Antara Pembukaan Uud 1945 Dengan Proklamasi Kemerdekaan"