Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melayani setiap pengaduan yang diadukan penduduk lewat Pusat Pelayanan Permintaan Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi.
Jika anda mendapatkan setiap kecurangan dan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa, silahkan anda menghasilkan pengaduan ke Website SIPEMANDU DESA (Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu).
Silahkan Kunjungi: SIPEMANDU DESA
0 Komentar untuk "Layanan Pengaduan Penduduk (Kemendesa Pdtt)"