Secara biasa Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Badan Usaha Milik Desadapat kami uraikan selaku berikut:
Sekretaris BUMDes mempunyai kiprah menjalankan fungsi pengelolaan tata kelola Usaha Badan Usaha Milik Desa.
Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya selaku berikut:
- Melaksanakan tata kelola biasa kegiatan operasional BUMDes
- Melaksanakan kiprah kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi tata kelola setiap unit jerih payah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Menyusun tata kelola pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kiprah pengurus unit jerih payah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola data dan isu unit jerih payah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Melaksanakan tata kelola laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola surat menyurat secara umum
- Melaksanakan kearsipan
0 Komentar untuk "Tugas, Hak Dan Keharusan Sekertaris Bumdes"