Tugas, Hak Dan Keharusan Sekertaris Bumdes

 Hak dan Kewajiban Sekertaris Badan Usaha Milik Desa  Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris BUMDes

Secara biasa Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Badan Usaha Milik Desadapat kami uraikan selaku berikut:

Sekretaris BUMDes mempunyai kiprah menjalankan fungsi pengelolaan tata kelola Usaha Badan Usaha Milik Desa.

Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya selaku berikut:
  1. Melaksanakan tata kelola biasa kegiatan operasional BUMDes
  2. Melaksanakan kiprah kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi tata kelola setiap unit jerih payah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Menyusun tata kelola pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kiprah pengurus unit jerih payah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Mengelola data dan isu unit jerih payah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  6. Melaksanakan tata kelola laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Mengelola surat menyurat secara umum
  8. Melaksanakan kearsipan
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris BUMDes menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Related : Tugas, Hak Dan Keharusan Sekertaris Bumdes

0 Komentar untuk "Tugas, Hak Dan Keharusan Sekertaris Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)