Apa Itu Peraturan Pemerintah?

Peraturan pemerintah yakni peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melakukan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2).

Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan.

Contoh dari peraturan pemerintah yakni PP No. 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan untuk Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.
  1. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau forum pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau forum pemerintah bukan kementerian.
  3. Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945) lalu diundangkan oleh Sekretaris Negara

Related : Apa Itu Peraturan Pemerintah?

0 Komentar untuk "Apa Itu Peraturan Pemerintah?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)