Apa Saja Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia?

Warga Negara Indonesia ialah Warga Negara Indonesia orisinil dan orang absurd yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.

Penduduk orisinil negara Indonesia secara otomatis ialah Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa absurd untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.

Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan sanggup dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa absurd yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
  1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin. 
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 
  3. Sehat jasmani dan rohani. 
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana sebab melaksanakan tindak pidana yang dengan bahaya pidana penjara satu tahun lebih. 
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 
  8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.

Naturalisasi spesial diberikan kepada orang absurd yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, sehabis memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Naturalisasi istimewa batal diberikan bila menjadikan orang absurd tersebut berkewarganegaraan ganda.

Related : Apa Saja Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia?

0 Komentar untuk "Apa Saja Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)