Banyak definisi yang sanggup menggambarkan wacana makna otonomi daerah. Berikut yaitu beberapa definisi wacana otonomi kawasan yang dikemukakan para ahli.
Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi kawasan di antaranya yaitu sebagai berikut.
Otonomi kawasan yaitu kewajiban yang diberikan kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat.
Tujuan otonomi kawasan yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, sanggup disimpulkan otonomi kawasan yaitu keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab tubuh pemerintah kawasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan wilayahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.
Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi kawasan di antaranya yaitu sebagai berikut.
- C. J. Franseen, otonomi kawasan yaitu hak untuk mengatur urusanurusan kawasan dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibentuk dengannya.
- J. Wajong, otonomi kawasan sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus kawasan dengan keuangan sendiri, memilih aturan sendiri dan pemerintahan sendiri.
- Ateng Syarifuddin, otonomi kawasan sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas alasannya yaitu merupakan perwujudan dari dukungan kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
- Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, otonomi kawasan yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi kawasan yaitu kewajiban yang diberikan kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat.
Tujuan otonomi kawasan yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, sanggup disimpulkan otonomi kawasan yaitu keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab tubuh pemerintah kawasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan wilayahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah?"