Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap insan bebas memilih, melaksanakan pedoman agama berdasarkan keyakinan dan kepercayaannya.
Setiap insan dilarang dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang bau tanah sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang mempunyai kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama?
Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang.
Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan pedoman agama masingmasing.
Setiap insan tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melaksanakan peribadatan yang menyimpang dari pedoman agama yang dianutnya. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan kawasan tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan tetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala aktivitas yang bekerjasama dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.
Dikarenakan kemerdekaan beragama dilarang dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai langsung di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Oleh alasannya itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, dibutuhkan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya ratifikasi yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk tetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta dukungan aturan dalam pelaksanaan aktivitas peribadatan dan aktivitas keagamaan lainnya yang bekerjasama dengan eksistensi agama masing- masing.
Setiap insan dilarang dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang bau tanah sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang mempunyai kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama?
Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang.
Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan pedoman agama masingmasing.
Setiap insan tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melaksanakan peribadatan yang menyimpang dari pedoman agama yang dianutnya. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan kawasan tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan tetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala aktivitas yang bekerjasama dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.
Dikarenakan kemerdekaan beragama dilarang dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai langsung di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Oleh alasannya itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, dibutuhkan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya ratifikasi yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk tetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta dukungan aturan dalam pelaksanaan aktivitas peribadatan dan aktivitas keagamaan lainnya yang bekerjasama dengan eksistensi agama masing- masing.
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan?"