Undang-Undang Dasar merupakan sebagian aturan dasar yang tertulis.
Di samping aturan dasar yang tertulis, terdapat aturan dasar yang tidak tertulis, yakni aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.
Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber aturan bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan aturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan mempunyai hubungan yang dekat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang mendasar bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.
Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehabis perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
Ketentuan perihal sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yakni ”Dengan ditetapkannya perubahan sehabis diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
Di samping aturan dasar yang tertulis, terdapat aturan dasar yang tidak tertulis, yakni aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.
Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber aturan bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan aturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan mempunyai hubungan yang dekat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang mendasar bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.
Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehabis perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
Ketentuan perihal sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yakni ”Dengan ditetapkannya perubahan sehabis diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
0 Komentar untuk "Bagaimana Kedudukan Uud 1945 Dalam Nkri?"