Bagaimana Tata Urutan Perundang-Undangan Berdasarkan Uu No. 12 Tahun 2011?

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
  4. Peraturan Pemerintah (PP) 
  5. Peraturan Presiden (Perpres) 
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) 
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) 

Related : Bagaimana Tata Urutan Perundang-Undangan Berdasarkan Uu No. 12 Tahun 2011?

0 Komentar untuk "Bagaimana Tata Urutan Perundang-Undangan Berdasarkan Uu No. 12 Tahun 2011?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)