Secara sederhana hak asasi insan itu yaitu hak dasar insan berdasarkan kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang menempel dalam diri manusia, dan tanpa hak itu insan tidak sanggup hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang menempel dalam diri setiap insan semenjak beliau dilahirkan ke dunia. Hak alamiah yaitu hak yang sesuai dengan kodrat insan sebagai insan merdeka yang cerdik budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan sebab batas HAM seseorang yaitu HAM yang menempel pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, insan akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat insan sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM insan tidak akan sanggup hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang menempel dalam diri manusia, dan tanpa hak itu insan tidak sanggup hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang menempel dalam diri setiap insan semenjak beliau dilahirkan ke dunia. Hak alamiah yaitu hak yang sesuai dengan kodrat insan sebagai insan merdeka yang cerdik budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan sebab batas HAM seseorang yaitu HAM yang menempel pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, insan akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat insan sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM insan tidak akan sanggup hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
0 Komentar untuk "Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Asasi Manusia"