Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 diterangkan bahwa:
- Susunan Organisasi Pemerintah Desa diubahsuaikan dengan tingkat pertumbuhan desa merupakan Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
- Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) problem dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swakarya sanggup memiliki 3 (tiga) problem dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swadaya memiliki 2 (dua) problem dan 2 (dua) seksi.
- Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan menurut peraturan perundang-undangan.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Jenis Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015"