Secara biasa Tugas, Hak dan Kewajiban Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Badan Usaha Milik Desa sanggup kami uraikan selaku berikut:
Direktur BUMDes merupakan orang yang memimpin, mengontrol dan bertanggungjawab atas keseluruhan acara BUMDes mulai dari penyusunan rencana usaha, pelaksanaan kegiatan, administrasi dan keuangan.
Tugas Direktur BUMDes, secara biasa sanggup diuraikan selaku berikut:
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;
- Melakukan pengendalian kesibukan kerja keras BUMDes baik internal maupun eksternal;
- Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;
- Memimpin, mengurus dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit bisnisnya sesuai AD/ART BUMDes.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus Badan Usaha Milik Desa dengan perjanjian Komisaris/Pembina BUMDes;
- Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun dan melaporkan laporan kesibukan kerja keras dan keuangan BUMDes tamat tahun terhadap komisaris/kepala desa, baik itu kerja keras tidak berbadan aturan maupun kerja keras yang berbadan aturan privat.
- Melaporkan kinerja kesibukan dan kondisi keuangan BUMDes secara teratur terhadap komisaris dan pengawas BUMDes; dan
- Bertindak atas nama forum BUMDes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam menyebarkan kerja keras dan berkoordinasi dengan komisaris;
0 Komentar untuk "Tugas, Hak Dan Keharusan Eksekutif Bumdes"