Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut Uu 6/2014

Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut UU  Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut UU 6/2014

Berdasarkan Pasal 27 abjad (a), (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijabarkan bahwa dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak, dan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap selesai tahun budget terhadap Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada selesai masa jabatan terhadap Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan pemberitahuan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap selesai tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau berbagi gunjingan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap penduduk Desa setiap selesai tahun anggaran.
Demikianlah klarifikasi ringkas wacana Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.

Pelajari Lebih Lanjut di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)