Berdasarkan Pasal 27 abjad (a), (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijabarkan bahwa dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak, dan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap selesai tahun budget terhadap Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada selesai masa jabatan terhadap Bupati/Walikota;
- memberikan laporan pemberitahuan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap selesai tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau berbagi gunjingan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap penduduk Desa setiap selesai tahun anggaran.
Pelajari Lebih Lanjut di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut Uu 6/2014"