Mengenal Lebih Erat Fungsi Dan Kiprah Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd) Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


Keberadaan Badan Permusyawaratan (BPD) ) makin dikuatkan selaku forum permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ialah amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.. Secara yuridis, kiprah Badan Permusyawaratan Desa mengacu terhadap regulasi desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya ialah wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan kawasan dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya memajukan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta memajukan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan secara demokratis, yaitu diseleksi dari dan oleh penduduk desa yang menyanggupi tolok ukur kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). disebutkan bahwa: Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa, memuat dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melakukan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mempunyai kiprah selaku berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia penyeleksian Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk penyeleksian Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan relasi kerja yang serasi dengan Pemerintah Desa dan forum Desa lainnya; dan melakukan kiprah lain yang dikontrol dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ) tersebut, tercantum dalam Bagian Kedua Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Related : Mengenal Lebih Erat Fungsi Dan Kiprah Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd) Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Mengenal Lebih Erat Fungsi Dan Kiprah Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd) Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)