Pengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes
Bentuk Organisasi BUMDes
BUMDes sanggup berisikan unit-unit kerja keras yang berbadan hukum.
Unit kerja keras yang berbadan aturan sanggup berupa forum bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.
Dalam hal BUMDes tidak mempunyai unit-unit kerja keras yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.
BUMDes sanggup membentuk unit kerja keras meliputi
Perseroan Terbatas selaku komplotan modal, dibikin menurut perjanjian, dan melaksanakan acara kerja keras dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang forum keuangan mikro.
Organisasi Pengelola BUM Desa
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
1. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
- Penasihat;
- Pelaksana Operasional; dan
- Pengawas.
Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
Penasihat
Penasihat berkewajiban :
- memberikan hikmah terhadap Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
- memberikan nasehat dan usulan mengenai urusan yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
- mengendalikan pelaksanaan acara pengelolaan BUMDes.
- meminta klarifikasi dari Pelaksana Operasional mengenai urusan yang menyangkut pengelolaan kerja keras Desa; dan
- melindungi kerja keras Desa terhadap hal-hal yang sanggup menurunkan kinerja BUM Desa.
Pelaksana Operasional :
Pelaksana Operasional mempunyai kiprah mengurus dan mengurus BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pelaksana Operasional berkewajiban :
- melaksanakan dan berbagi BUMDes biar menjadi forum yang melayani keperluan ekonomi dan/atau pelayanan biasa penduduk Desa;
- menggali dan mempergunakan potensi kerja keras ekonomi Desa untuk memajukan Pendapatan Asli Desa; dan
- melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
- membuat pembukuan keuangan seluruh unit-unit kerja keras BUMDes setiap bulan;
- membuat laporan pertumbuhan acara unit-unit kerja keras BUMDes setiap bulan
- memberikan laporan pertumbuhan unit-unit kerja keras BUMDes terhadap penduduk Desa lewat Musyawarah Desa sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pelaksana Operasional sanggup dibantu karyawan sesuai dengan keperluan dan mesti dibarengi dengan uraian kiprah berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian kiprah dan faktor pembagian kerja lainnya.
Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
- masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
- berdomisili dan menetap di Desa sedikitnya 2 (dua) tahun;
- berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap kerja keras ekonomi Desa; dan
- pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
- meninggal dunia;
- telah tamat masa bakti sebagaimana dikontrol dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
- mengundurkan diri;
- tidak sanggup melaksanakan kiprah dengan baik sehingga menghalangi pertumbuhan kinerja BUMDes;
- terlibat urusan pidana dan sudah ditetapkan selaku tersangka.
Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.
Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua merangkap anggota;
- Sekretaris merangkap anggota;
- Anggota.
Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
- pemilihan dan pengangkatan pengelola
- penetapan kebijakan pengembangan acara kerja keras dari BUMDes; dan
- pelaksanaan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
- Masa bakti Pengawas dikontrol dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
0 Komentar untuk "Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes"