Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes

Pengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes

Bentuk Organisasi BUMDes

BUMDes sanggup berisikan unit-unit kerja keras yang berbadan hukum.
Unit kerja keras yang berbadan aturan sanggup berupa forum bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.
Dalam hal BUMDes tidak mempunyai unit-unit kerja keras yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.

BUMDes sanggup membentuk unit kerja keras meliputi
Perseroan Terbatas selaku komplotan modal, dibikin menurut perjanjian, dan melaksanakan acara kerja keras dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang forum keuangan mikro.

Organisasi Pengelola BUM Desa

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

1. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
  • Penasihat;
  • Pelaksana Operasional; dan
  • Pengawas.
2. Penamaan susunan kepengurusan organisasi sanggup menggunakan penyebutan nama lokal yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

Penasihat

Penasihat berkewajiban :
  • memberikan hikmah terhadap Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
  • memberikan nasehat dan usulan mengenai urusan yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
  • mengendalikan pelaksanaan acara pengelolaan BUMDes.
Penasihat berwenang : 
  • meminta klarifikasi dari Pelaksana Operasional mengenai urusan yang menyangkut pengelolaan kerja keras Desa; dan
  • melindungi kerja keras Desa terhadap hal-hal yang sanggup menurunkan kinerja BUM Desa.
Pelaksana Operasional

Pelaksana Operasional :

Pelaksana Operasional mempunyai kiprah mengurus dan mengurus BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pelaksana Operasional berkewajiban :
  • melaksanakan dan berbagi BUMDes biar menjadi forum yang melayani keperluan ekonomi dan/atau pelayanan biasa penduduk Desa;
  • menggali dan mempergunakan potensi kerja keras ekonomi Desa untuk memajukan Pendapatan Asli Desa; dan
  • melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Pelaksana Operasional berwenang :
  • membuat pembukuan keuangan seluruh unit-unit kerja keras BUMDes setiap bulan;
  • membuat laporan pertumbuhan acara unit-unit kerja keras BUMDes setiap bulan
  • memberikan laporan pertumbuhan unit-unit kerja keras BUMDes terhadap penduduk Desa lewat Musyawarah Desa sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam melaksanakan keharusan Pelaksana Operasional sanggup menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, utamanya dalam mengurus pencatatan dan tata kelola kerja keras dan fungsi operasional bidang usaha.

Pelaksana Operasional sanggup dibantu karyawan sesuai dengan keperluan dan mesti dibarengi dengan uraian kiprah berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian kiprah dan faktor pembagian kerja lainnya.

Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
  • masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  • berdomisili dan menetap di Desa sedikitnya 2 (dua) tahun;
  • berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap kerja keras ekonomi Desa; dan
  • pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan alasan:
  • meninggal dunia;
  • telah tamat masa bakti sebagaimana dikontrol dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
  • mengundurkan diri;
  • tidak sanggup melaksanakan kiprah dengan baik sehingga menghalangi pertumbuhan kinerja BUMDes;
  • terlibat urusan pidana dan sudah ditetapkan selaku tersangka.
Pengawas

Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.

Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
  • Ketua;
  • Wakil Ketua merangkap anggota;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Anggota.
Pengawas mempunyai keharusan menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sedikitnya 1 (satu) tahun sekali.

Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  • pemilihan dan pengangkatan pengelola
  • penetapan kebijakan pengembangan acara kerja keras dari BUMDes; dan
  • pelaksanaan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
  • Masa bakti Pengawas dikontrol dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Susunan kepengurusan BUMDes diseleksi oleh penduduk Desa lewat Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Related : Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes

0 Komentar untuk "Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)