Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Kandidat Keuchiek

Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Keuchiek Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Keuchiek


Bagian Kedua 
Tata Cara Pencalonan 
Paragraf 1 
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon 
Pasal 14 
  1. Keuchik yang mau selsai masa jabatannya mesti menghasilkan surat pemberitahuan terhadap tuha peuet gampong paling usang 6 (enam) bulan sebelum selsai masa jabatannya. 
  2. Tuha peuet menurut surat pemberitahuan selsai masa jabatan keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secepatnya membentuk P2K. 
  3. P2K melaksanakan penjaringan bakal kandidat dengan cara memberi tahu di wilayah terbuka mengenai adanya pelaksanaan penyeleksian keuchik beserta persyaratannya, mensosialisasikan metode dan prosedur penyeleksian serta menemukan registrasi dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari kerja. 
  4. Jumlah bakal kandidat hasil penjaringan paling sedikit 2 (dua) orang. 
  5. Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) batas terakhir penjaringan bakal kandidat kurang dari 2 (dua) orang, maka penjaringan diperpanjang selama 6 (enam) hari kerja. 
  6. Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), maka atas permohonan tuha peuet, bupati/walikota mengangkat penjabat keuchik untuk masa jabatan paling usang 1 (satu) tahun. 
  7. Masyarakat diberi peluang selama 7 (tujuh) hari kerja untuk menyodorkan keberatan terhadap P2K terhadap bakal kandidat yang sudah diumumkan. 
  8. Keberatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibarengi dengan identitas yang lengkap dan bukti/alasan yang cukup. 
Pasal 15
  1. Dalam rangka penjaringan, bakal kandidat keuchik mengajukan surat permohonan secara tertulis. 
  2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan terhadap ketua P2K dengan melampirkan syarat-syarat : 
  • surat penyataan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia terhadap Pancasilan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia; 
  • surat pernyataan sanggup melakukan syariat Islam bagi yang beragama Islam; 
  • surat keterangan bisa membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam yang dikeluarkan oleh kepala kantor problem agama kecamatan; 
  • surat keterangan catatan kepolisian dari POLRI yang dikeluarkan oleh kepala kepolisian sektor; 
  • surat keterangan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan foto copy kartu tanda penduduk; 
  • surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; 
  • daftar riwayat hidup; 
  • foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 
  • pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 10 inci 1 (satu) lembar; 
  • surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi keuchik; 
  • surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan sehabis terpilih menjadi keuchik; 
  • surat izin tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil, karyawan BUMN dan karyawan BUMD; dan 
  • m. surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan menjadi kandidat keuchik. 
3. Surat izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad l, mesti mencantumkan kalimat apabila yang bersangkutan terpilih menjadi kandidat keuchik, bersedia melepaskan yang bersangkutan dari jabatan organiknya, tanpa kehilangan statusnya selaku pegawai negeri sipil.

Paragraf 2

Keuchik yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya

Pasal 16

  1. keuchik yang ingin mencalonkan diri untuk kedua kalinya, wajib menjalani cuti sejak ditetapkan selaku bakal kandidat keuchik hingga dengan penetapan kandidat keuchik terpilih 
  2. permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan terhadap bupati/walikota lewat camat 
  3. berdasarkan surat permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka bupati/ walikota mengeluarkan surat cuti terhadap bakal kandidat keuchik yang bersangkutan dan menunjuk sekretaris gampong selaku pelaksana tugas. 
Pasal 17

Persyaratan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan observasi dan verifikasi oleh P2K yang risikonya ditetapkan dalam isu program penyaringan bakal calon.

Paragraf 3

Penetapan Calon Keuchik

Pasal 18

  1. Penetapan kandidat keuchik ditetapkan dalam Keputusan P2K sedikitnya 2 (dua) orang calon. 
  2. P2K menginformasikan terhadap penduduk lewat pengumuman resmi atau tertulis mengenai kandidat yang sudah ditetapkan. 
  3. Penetapan kandidat keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 
  4. Dalam hal terdapat cuma 1 (satu) orang calon, maka pelaksanaan penyeleksian Keuchik ditangguhkan hingga dengan P2K melaksanakan penjaringan ulang paling usang 7 (tujuh) hari. 
  5. Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka P2K melaporkan terhadap Tuha peuet. 
  6. Tuha Peuet sehabis menemukan laporan dari P2K melaksanakan musyawarah untuk mengajukan kandidat penjabat keuchik terhadap bupati/walikota. 
  7. Penjabat keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. 
Pasal 19
  1. Calon yang sudah ditetapkan dengan keputusan P2K tidak dibenarkan mengundurkan diri. 
  2. Dalam hal kandidat yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka penyeleksian keuchik tetap dilaksanakan sehabis memperoleh pertimbangan bupati/walikota.
Donwload disini: Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009

Related : Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Kandidat Keuchiek

0 Komentar untuk "Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Kandidat Keuchiek"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)