BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan legislatif di tingkat desa yang diseleksi oleh penduduk untuk menenteng aspirasi penduduk di masing-masing dusun..
Berdasarkan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa merupakan selaku berikut:
- musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
- musyawarah BPD dinyatakan sah apabila didatangi oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
- pengambilan keputusan dijalankan dengan cara musyawarah guna meraih mufakat;
- apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dijalankan dengan cara pemungutan suara;
- pemungutan bunyi sebagaimana dimaksud dalam karakter d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1⁄2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
- hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibentuk oleh sekretaris BPD.
Demikianlah klarifikasi wacana Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dikontrol dalam pasal 65 dan pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam juraganberdesa,
Selengkapnya silakan anda Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Bpd Dalam Uu 6/2014"