Pmk Gres Terbit! Abad Bantuan Blt Dana Desa Diperpanjang

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32A ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang diberikan per keluarga akseptor faedah sebesar Rp.600.000 per bulan pada bulan pertama sampai bulan ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat sampai kesembilan.

Pada ketentuan sebelumnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) cuma diberikan selama 3 bulan dengan besaran BLT dana desa sebesar Rp600.000 setiap bulan.

Pada Pasal 32A ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa ditegaskan pembayaran BLT desa dijalankan selama 9 bulan dan paling cepat mulai dibayarkan pada April 2020 sesuai dengan ketersediaan dana desa setiap bulannya.

Selengkapnya silakan Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Pmk Gres Terbit! Abad Bantuan Blt Dana Desa Diperpanjang

0 Komentar untuk "Pmk Gres Terbit! Abad Bantuan Blt Dana Desa Diperpanjang"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)