Berikut ini klarifikasi tentang BPD Sebagai Pemeran Utama Dalam Proses Pembuatan Peraturan Desa (perdes):
- Rancangan Perdes itu sanggup direkomendasikan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan atau Kepala Desa (Kades) atas nama Pemerintah Desa.
- Dalam hal terdapat dua ajuan rancangan Peraturan Desa (perdes) yang serupa baik dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa, yang mesti dibahas duluan yakni rancangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan rancangan dari Pemerintah Desa cuma selaku penyanding.
- Rancangan Peraturan Desa (perdes) dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bila tidak disepakati dan tidak ditanda tangani Kepala Desa, maka tetap sanggup ditetapkan menjadi Peraturan Desa (perdes) dan Sekdes wajib mengundangkan dalam Lembaran Desa.
- Rancangan Peraturan Desa (perdes) dari Pemdes bila tidak disepakati Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka tidak sanggup ditetapkan menjadi Peraturan Desa (perdes).
- Peraturan Desa (perdes) baik dari hasil janji antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa atau yang tidak disepakati Pemerintah Desa, Kades tetap wajib menjalankan Peraturan Desa (perdes) tsb.
0 Komentar untuk "Bpd Selaku Pemain Film Utama Dalam Proses Pengerjaan Perdes"