Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020 mengenai Perubahan ketiga atas Permenkeu Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa diterangkan bahwa kandidat keluarga akseptor faedah BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyanggupi standar selaku berikut:
Untuk lebih lanjut silakan teman dekat desa pelajari Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020. DOWNLOAD DISINI
- keluarga miskin atau tidak dapat yang bermukim di Desa bersangkutan; dan
- tidak tergolong akseptor santunan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Untuk lebih lanjut silakan teman dekat desa pelajari Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Kriteria Kandidat Keluarga Peserta Faedah Blt Desa Menurut Permenkeu Nomor 156/2020"