Berdasarkan Pasal 57 abjad (a) hingga dengan abjad (g) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikontrol tentang Persyaratan Calon Anggota BPD Desa sebagaimagai berikut:
Persyaratan kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
- bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mengerjakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia terendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan terendah selesai sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan selaku perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
- wakil penduduk Desa yang diseleksi secara demokratis.
Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Persyaratan Kandidat Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"