Kelola Dana Desa, Jangan Dikorupsi

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan, desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa, secepatnya mengurus dan memanfaatkan. "Jangan takut digunakan untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya.

"Pemerintah sentra akan memudahkan kriteria mendapat dana desa. Tapi ingat, jangan dikorupsi. Itu terang persoalannya berlainan di mata hukum," ujar Menteri Marwan di saat menampilkan kode di hadapan perangkat desa se-Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (30/8).

Pemerintah sentra lewat Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 Triliun terhadap seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dan yang sudah disalurkan ke desa gres 30-36 persen. "Masih cukup rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, secepatnya laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut," ujarnya.


"Jika ada jalan desa yang memang prioritas selaku penunjang fasilitas desa, secepatnya kerjakan. Bila desa yang sungguh membutuhkan irigasi desa, secepatnya dibuatkan. Setelah itu, barulah menghasilkan program-program penunjang lainnya," ujar Menteri Desa. (Baca: 
Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum)

Dihadapan kepala desa, Marwan Jafar mengemukakan, Presiden sudah menyodorkan ke Kapolri dan Jaksa Agung biar jangan hingga kendala tata kelola dipidanakan. Dan di saat ini, akan disediakan secepatnya ketentuan untuk memudahkan persyaratannya pencairan dan penggunaannya.

Menurut Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini, kalau dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan memiliki efek sosial politik di masyarakat. Yakni akan menurunkan dogma penduduk di 74. 093 desa terhadap kesungguhan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa. "Padahal dengan kesibukan desa, berencana untuk mengembangkan ekonomi penduduk desa," ujarnya.

Diakui Menteri Marwan, absorpsi dana desa ke desa-desa masih sungguh lamban dan rendah. Padahal jika penyerapannya tinggi, maka akan memperlancar kemudian lintas ekonomi desa untuk berkembang. "Dan penduduk niscaya sudah menanti realisasinya. Sehingga tidak perlu lagi diperhambat," ujarnya.

Masalahnya bukan di desa atau pemerintah sentra dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi lambannya ada di pemerintah kabupaten.

Makanya, kata Marwan Jafar, akan secepatnya dibuatkan ketentuan yang memudahkan penyaluran desa. "Isi surat ketentuan itu, untuk memudahkan penyusunan APBDes, RPJMDes, memudahkan penyusunan Rencana Desa. Tujuannya tidak mempersulit pengelolaan dana desa. Ketentuan tersebut akan secepatnya diedarkan ke desa-desa," ujar Menteri Desa. (Sumber: Kemendesa)

Related : Kelola Dana Desa, Jangan Dikorupsi

0 Komentar untuk "Kelola Dana Desa, Jangan Dikorupsi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)