Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka lowongan untuk tenaga pendamping desa. Perekrutan tenaga pendamping desa ini terkait dengan kesibukan pemerintah pusat yang mengucurkan Dana Desa sampai miliaran rupiah perdesa.
Pendaftaran dilaksanakan secara online lewat http://pendamping.kemendesa.go.id. Selanjutnya, berkas berupa CV, pas foto 4x6 sentimeter sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah, transkrip nilai, KTP dan lampiran berkas penunjang diantarkan terhadap Kepala BPMPPKBPD Provinsi Kalimantan Utara, Cq Satker Pengelola Dana Dekonsentrasi, Jalan Langsat RT 13 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan 77212. Selain diantarkan pribadi lewat pos, berkas dapat diantarkan via email satprov.kaltara@gmail.com.
"Pendaftaran online telah dibuka mulai kemarin dan ditutup tanggal 8. Lamarannya paling lambat tanggal 8 Agustus," ujarnya, Selasa (4/8/2015) seperti dilansir dari tribunnews.com.
Pemerintah menyediakan honor yang cukup besar bagi Tenaga Pendamping Desa. Mulai dari Rp 3,5 juta, honor tertinggi meraih Rp 14 juta per bulan. Para Tenaga Pendamping Desa akan melakukan pekerjaan selama setahun.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, menurut isu dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, honor untuk Tenaga Pendamping Desa di tingkat kecamatan meraih Rp 3,5 juta per bulan.
Untuk tingkat kabupaten digaji Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan pendamping di tingkat provinsi mendapat honor Rp 14 juta per bulan.
"Perbedaan honor ini disebabkan adanya pertimbangan jangkauan tempat yang luas di masing masing level," ujarnya, Selasa (4/8/2015).
Hasmuni mengatakan, dana desa dari pemerintah pusat di sekarang ini dalam tahap pencairan. Perekrutan Tenaga Pendamping Desa untuk memantau efektivitas budget tersebut mudah-mudahan berlangsung sesuai koridor.
Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menentukan terselenggaranya manajemen pemerintahan yang bersih.
"Tentu diperlukan tidak terjadi pelanggaran aturan untuk pemanfaatan dana tersebut," katanya.
Dana desa yang besarnya meraih miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat selaku implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 mengenai Desa.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, Kabupaten Nunukan mendapat kuota 65 tenaga pendamping desa.
Hanya saja, lantaran keadaan geografis dan segala kekurangan di Kabupaten Nunukan, pihaknya meminta suplemen 5 tenaga. "Semoga disetujui provinsi," ujarnya.
Perekrutan tenaga pendamping desa dilaksanakan Satuan Kerja Pengelola Dana Dekonsentrasi terbuat Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kalimantan Utara.
Perekrutan tenaga pendamping desa untuk diposisikan di Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.
Pendaftaran dilaksanakan secara online lewat http://pendamping.kemendesa.go.id. Selanjutnya, berkas berupa CV, pas foto 4x6 sentimeter sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah, transkrip nilai, KTP dan lampiran berkas penunjang diantarkan terhadap Kepala BPMPPKBPD Provinsi Kalimantan Utara, Cq Satker Pengelola Dana Dekonsentrasi, Jalan Langsat RT 13 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan 77212. Selain diantarkan pribadi lewat pos, berkas dapat diantarkan via email satprov.kaltara@gmail.com.
"Pendaftaran online telah dibuka mulai kemarin dan ditutup tanggal 8. Lamarannya paling lambat tanggal 8 Agustus," ujarnya, Selasa (4/8/2015) seperti dilansir dari tribunnews.com.
Pemerintah menyediakan honor yang cukup besar bagi Tenaga Pendamping Desa. Mulai dari Rp 3,5 juta, honor tertinggi meraih Rp 14 juta per bulan. Para Tenaga Pendamping Desa akan melakukan pekerjaan selama setahun.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, menurut isu dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, honor untuk Tenaga Pendamping Desa di tingkat kecamatan meraih Rp 3,5 juta per bulan.
Untuk tingkat kabupaten digaji Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan pendamping di tingkat provinsi mendapat honor Rp 14 juta per bulan.
"Perbedaan honor ini disebabkan adanya pertimbangan jangkauan tempat yang luas di masing masing level," ujarnya, Selasa (4/8/2015).
Hasmuni mengatakan, dana desa dari pemerintah pusat di sekarang ini dalam tahap pencairan. Perekrutan Tenaga Pendamping Desa untuk memantau efektivitas budget tersebut mudah-mudahan berlangsung sesuai koridor.
Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menentukan terselenggaranya manajemen pemerintahan yang bersih.
"Tentu diperlukan tidak terjadi pelanggaran aturan untuk pemanfaatan dana tersebut," katanya.
Dana desa yang besarnya meraih miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat selaku implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 mengenai Desa.
0 Komentar untuk "Pendamping Desa Digaji Rp 14 Juta Sebulan"