Mengatasi krisis pangan yakni bab penting dalam jadwal kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemandirian pangan ini akan tercapai jikalau tugas desa dioptimalkan.
Lahan subur yang terhampar luas ternyata belum bisa memunculkan Indonesia selaku negara yang berdaulat di bidang pangan.
Meski berstatus selaku negara agraris, Indonesia masih mengimpor materi pangan dari negara lain.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, fakta ironis ini terjadi karena fungsi desa dalam membangun kemandirian pangan tidak dijalankan dengan maksimal, padahal semua faktor dalam mata rantai buatan dan distribusi pangan akan bersinggungan eksklusif dengan desa.
"Lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal di desa, bendungan dan irigasi juga adanya di desa, distribusinya juga menggunakan jalan desa. Kaprikornus semua faktor pangan niscaya terkait dengan problem desa, sehingga desa mesti dijadikan basis utamaswasembada pangan nasional,” kata Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Membangun kemandirian pangan berbasis desa ditangani dengan banyak sekali langkah. Misalnya dengan mendiri kan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) selaku wadah pengelolaan dana sekaligus biro penyaluran modal kerja keras sektor-sektor pangan.
Lahan subur yang terhampar luas ternyata belum bisa memunculkan Indonesia selaku negara yang berdaulat di bidang pangan.
Meski berstatus selaku negara agraris, Indonesia masih mengimpor materi pangan dari negara lain.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, fakta ironis ini terjadi karena fungsi desa dalam membangun kemandirian pangan tidak dijalankan dengan maksimal, padahal semua faktor dalam mata rantai buatan dan distribusi pangan akan bersinggungan eksklusif dengan desa.
"Lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal di desa, bendungan dan irigasi juga adanya di desa, distribusinya juga menggunakan jalan desa. Kaprikornus semua faktor pangan niscaya terkait dengan problem desa, sehingga desa mesti dijadikan basis utamaswasembada pangan nasional,” kata Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Membangun kemandirian pangan berbasis desa ditangani dengan banyak sekali langkah. Misalnya dengan mendiri kan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) selaku wadah pengelolaan dana sekaligus biro penyaluran modal kerja keras sektor-sektor pangan.
Masyarakat bisa mendapat modal untuk melakukan kerja keras di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
“Desa sanggup menyediakan pinjaman murah terhadap warganya yang menjadi petani, pekebun, peternak, maupun nelayan. Dana pinjaman ini sanggup diambilkan dari dana desa setelah dipastikan lewat musyawarah desa. Kemudian kerjakan penyuluhan soal pertanian biar hasil pertanian penduduk kian banyak, berkualitas, dan memberi laba ekonomi yang lebih besar," terperinci Marwan.
Peluang desa untuk membangun kedaulatan pangan kian besar lengan berkuasa seiring legalisasi dan pemberian kewenangan luas terhadap desa sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam hukum itu ditegaskan, dana desa digunakan untuk mengembangkan kemakmuran penduduk desa, mengembangkan mutu hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan lewat empat hal, yakni pemenuhan keperluan dasar; pembangunan fasilitas dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi setempat yang menunjang suwasembada pangan di antaranya lewat pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pengerjaan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, termasukn pengembangan ternak secara kolektif.
"Kalau desa-desa menaikkan pengakuan, kewenangan, dan dukungan dana yang dimilikinya ini dengan baik, saya sungguh optimis Indonesia tidak lagi mengandalkan impor untuk menyanggupi keperluan utama masyarakat. Desa yakni pondasi untuk meraih kedaulatan pangan," tegas Marwan.
Untuk memperkuat kedaulatan pangan, Kementeraian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga melakukan jadwal Pengembangan Daerah Tangguh Pangan (PDTP).
Tujuannya untuk kenaikan kapasitas pemerintah tempat dan penduduk dalam menghadapi kerawanan pangan secara berdikari dan berkelanjutan. Daerah yang disasar dalam jadwal ini mencakup Sanggau, Merauke Bima, dan beberapa tempat lainnya.
“Program ini sungguh penting alasannya masih ada tempat yang senantiasa kelemahan pangan dikala demam isu kemarau tiba. Padahal pangan ini yakni prasyarat bagi penduduk untuk hidup sehat, aktif, produktif, sekaligus menjamin kelancaran ekonominya,” ujar Marwan.
Pengembangan Daerah Tangguh Pangan akan dijalankan dengan menyebarkan sumber materi baku dan aneka produk pangan lokal.
Selanjutnya ditangani diversifikasi olahan produk pangan setempat untuk penghematan pada sumber materi pokok beras. Bahkan jadwal ini juga disertai pengayaan sumber hibrida materi baku pangan setempat sekaligus menyediakan pupuk dan pertisida organik secara mandiri.
“Kementerian juga akan melaksanakan pembangunan atau kenaikan fasilitas prasarana pengelolaan budidaya sumber pangan dan perlengkapan pascapanen. Serta akan mengembangkan aksesibilitas lewat pembangunan dan kenaikan jalan pertanian dan jalan penghubung serta distribusi sumber materi pangan,” ujar Menteri Desa. (Sumber: tribunnews.com)
Peluang desa untuk membangun kedaulatan pangan kian besar lengan berkuasa seiring legalisasi dan pemberian kewenangan luas terhadap desa sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam hukum itu ditegaskan, dana desa digunakan untuk mengembangkan kemakmuran penduduk desa, mengembangkan mutu hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan lewat empat hal, yakni pemenuhan keperluan dasar; pembangunan fasilitas dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi setempat yang menunjang suwasembada pangan di antaranya lewat pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pengerjaan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, termasukn pengembangan ternak secara kolektif.
"Kalau desa-desa menaikkan pengakuan, kewenangan, dan dukungan dana yang dimilikinya ini dengan baik, saya sungguh optimis Indonesia tidak lagi mengandalkan impor untuk menyanggupi keperluan utama masyarakat. Desa yakni pondasi untuk meraih kedaulatan pangan," tegas Marwan.
Untuk memperkuat kedaulatan pangan, Kementeraian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga melakukan jadwal Pengembangan Daerah Tangguh Pangan (PDTP).
Tujuannya untuk kenaikan kapasitas pemerintah tempat dan penduduk dalam menghadapi kerawanan pangan secara berdikari dan berkelanjutan. Daerah yang disasar dalam jadwal ini mencakup Sanggau, Merauke Bima, dan beberapa tempat lainnya.
“Program ini sungguh penting alasannya masih ada tempat yang senantiasa kelemahan pangan dikala demam isu kemarau tiba. Padahal pangan ini yakni prasyarat bagi penduduk untuk hidup sehat, aktif, produktif, sekaligus menjamin kelancaran ekonominya,” ujar Marwan.
Pengembangan Daerah Tangguh Pangan akan dijalankan dengan menyebarkan sumber materi baku dan aneka produk pangan lokal.
Selanjutnya ditangani diversifikasi olahan produk pangan setempat untuk penghematan pada sumber materi pokok beras. Bahkan jadwal ini juga disertai pengayaan sumber hibrida materi baku pangan setempat sekaligus menyediakan pupuk dan pertisida organik secara mandiri.
“Kementerian juga akan melaksanakan pembangunan atau kenaikan fasilitas prasarana pengelolaan budidaya sumber pangan dan perlengkapan pascapanen. Serta akan mengembangkan aksesibilitas lewat pembangunan dan kenaikan jalan pertanian dan jalan penghubung serta distribusi sumber materi pangan,” ujar Menteri Desa. (Sumber: tribunnews.com)
0 Komentar untuk "Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan"